DJP Ubah Syarat Pegawai Penilai Pajak Melalui SE-4/PJ/2026: Apa Tujuan dan Dampaknya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai penyempurnaan dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan, serta menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Salah satu pembaruan yang…








