Category Edukasi Pajak

Panduan Surat Pernyataan PMK 37/2025 untuk Seller Lazada

Ilustrasi seller Lazada mengisi Surat Pernyataan PMK 37/2025 melalui dashboard marketplace sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia mendorong pemerintah menyempurnakan regulasi perpajakan. Oleh karena itu, diterbitkan ketentuan baru yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace, termasuk Lazada. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga mengatur penggunaan Surat Pernyataan bagi seller…