Pemerintah kembali melakukan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026, struktur instansi vertikal DJBC mengalami perubahan.
Aturan tersebut mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC. Dengan demikian, ketentuannya tidak hanya membahas struktur kantor.
Selain struktur, aturan tersebut juga mengatur tugas dan fungsi setiap unit. Selain itu, PMK 58/2026 mengatur jabatan, wilayah kerja, serta masa transisi organisasi.
PMK 58 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 Juli 2026. Kemudian, aturan tersebut diundangkan pada 10 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Perubahan ini penting bagi pelaku usaha. Sebab, aktivitas kepabeanan dan cukai banyak bersinggungan dengan instansi vertikal DJBC.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami perubahan tersebut. Terlebih, perubahan struktur dapat memengaruhi pembagian fungsi dan koordinasi pelayanan.
Apa Itu PMK 58 Tahun 2026?
PMK 58/2026 merupakan aturan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC. Secara umum, instansi vertikal menjadi pelaksana tugas DJBC di daerah.
Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya. Yaitu, PMK 188/PMK.01/2016 dan PMK 183/PMK.01/2020.
Dengan adanya aturan baru, struktur organisasi Bea Cukai kembali disesuaikan. Tujuannya, antara lain meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas DJBC.
Penataan tersebut mencakup pelayanan dan pengawasan. Selain itu, terdapat fungsi penegakan hukum dan fasilitasi perdagangan.
DJBC juga memiliki peran dalam optimalisasi penerimaan negara. Karena itu, penataan organisasi berkaitan dengan berbagai kepentingan kepabeanan dan cukai.
Mengapa Struktur Organisasi DJBC Diubah?
Perubahan organisasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas DJBC. Dalam pelaksanaannya, DJBC menjalankan fungsi yang cukup luas.
Fungsi tersebut mencakup pelayanan kepabeanan dan cukai. Selain itu, DJBC melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan lintas negara.
DJBC juga memiliki fungsi penegakan hukum. Oleh sebab itu, struktur organisasi harus mampu mendukung fungsi tersebut secara efektif.
Pemerintah juga memperhatikan perkembangan kebutuhan pelayanan. Dengan demikian, penataan organisasi diharapkan membuat pelaksanaan tugas menjadi lebih optimal.
Pada akhirnya, perubahan struktur bukan sekadar perubahan nama unit. Sebaliknya, terdapat penyesuaian terhadap pembagian fungsi dan hubungan kerja.
Apa Saja yang Diatur PMK 58/2026?
PMK 58/2026 memiliki ruang lingkup pengaturan yang cukup luas. Secara garis besar, aturan tersebut mencakup beberapa hal utama.
Pertama, aturan mengatur struktur kantor wilayah DJBC. Kemudian, terdapat ketentuan mengenai Kantor Pelayanan Utama atau KPU Bea dan Cukai.
Selain itu, aturan mengatur KPPBC kelas madya dan pratama. Selanjutnya, terdapat pengaturan mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
PMK tersebut juga mengatur tata kerja antarunit. Tidak hanya itu, jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja turut diatur.
Terakhir, terdapat ketentuan mengenai masa transisi. Dengan demikian, perubahan organisasi dapat dilakukan secara bertahap.
Struktur Instansi Vertikal DJBC
Dalam PMK 58/2026, instansi vertikal DJBC terdiri atas beberapa kelompok. Pertama, terdapat kantor wilayah DJBC.
Kemudian, terdapat kantor pelayanan utama Bea dan Cukai. Selain itu, terdapat kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai.
Kantor pengawasan dan pelayanan tersebut terbagi berdasarkan kelas. Yaitu, kelas madya dan kelas pratama.
Secara nasional, PMK 58/2026 menetapkan 22 kantor wilayah DJBC. Selain itu, terdapat tiga kantor pelayanan utama Bea dan Cukai.
Selanjutnya, terdapat 42 kantor pengawasan dan pelayanan kelas madya. Sementara itu, terdapat 66 kantor pengawasan dan pelayanan kelas pratama.
Peran Kantor Wilayah DJBC
Kantor wilayah memiliki posisi penting dalam struktur DJBC. Secara kedudukan, kantor wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor wilayah menjalankan fungsi koordinasi. Selain itu, unit ini memberikan bimbingan teknis kepada unit di wilayahnya.
Fungsi pengendalian juga menjadi bagian penting. Kemudian, terdapat fungsi evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.
Kantor wilayah juga berkaitan dengan pengawasan. Selain itu, penegakan hukum menjadi salah satu fungsi yang harus dijalankan.
Fungsi pelayanan dan fasilitasi juga tetap menjadi perhatian. Dengan demikian, kantor wilayah memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan kepabeanan dan cukai.
Struktur Baru Kantor Wilayah DJBC
PMK 58/2026 mengubah struktur organisasi kantor wilayah DJBC. Dalam struktur baru, terdapat beberapa bagian dan bidang utama.
Struktur tersebut terdiri atas Bagian Umum. Kemudian, terdapat Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas.
Selanjutnya, terdapat Bidang Penindakan dan Penyidikan. Selain itu, terdapat Bidang Kepatuhan Internal.
Struktur tersebut juga mencakup jabatan fungsional. Kemudian, terdapat jabatan pelaksana.
Perubahan ini membuat beberapa fungsi berada dalam bidang yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, koordinasi antarfungsi diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas
Salah satu perubahan penting terdapat pada Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas. Bidang ini memiliki cakupan fungsi yang cukup luas.
Fungsinya mencakup pelayanan teknis. Selain itu, bidang ini menangani perizinan dan fasilitas.
Fungsi tata laksana juga masuk dalam bidang tersebut. Kemudian, terdapat fungsi audit dan penelitian ulang.
Pemeriksaan tujuan tertentu juga termasuk dalam cakupan tersebut. Selain itu, bidang ini menangani keberatan dan banding.
Fungsi komunikasi publik juga diperhatikan. Tidak hanya itu, terdapat fungsi bimbingan kepada pengguna jasa.
Perubahan ini menunjukkan adanya pengelompokan fungsi. Dengan demikian, beberapa aktivitas yang sebelumnya terpisah kini berada dalam satu bidang.
Perubahan pada Bidang Penindakan dan Penyidikan
Penindakan dan penyidikan juga mengalami penataan. Dalam struktur baru, bidang ini terdiri atas beberapa seksi.
Pertama, terdapat Seksi Intelijen. Kemudian, terdapat Seksi Penindakan.
Selanjutnya, terdapat Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. Selain itu, terdapat Seksi Dukungan Operasi.
Struktur tersebut memperlihatkan pembagian fungsi yang lebih spesifik. Dengan demikian, aktivitas intelijen dapat dipisahkan dari kegiatan penindakan.
Penyidikan juga mendapatkan ruang tersendiri. Sementara itu, dukungan operasi memiliki fungsi yang lebih terarah.
Penguatan Fungsi Kepatuhan Internal
PMK 58/2026 juga memberikan perhatian terhadap kepatuhan internal. Dalam struktur kantor wilayah, terdapat Bidang Kepatuhan Internal.
Bidang ini memiliki fungsi pengawasan pelaksanaan tugas. Selain itu, terdapat fungsi investigasi internal.
Pengendalian intern juga menjadi bagian dari tugas tersebut. Kemudian, unit ini menangani tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pencegahan pelanggaran juga menjadi perhatian. Tidak hanya itu, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin turut diperhatikan.
Penguatan ini penting untuk menjaga tata kelola organisasi. Dengan demikian, fungsi pelayanan dapat berjalan bersama pengawasan internal.
Teknologi Informasi Mendapat Ruang Lebih Jelas
Perubahan lainnya berkaitan dengan teknologi informasi. Dalam struktur KPPBC kelas madya, terdapat Seksi Dukungan Teknologi Informasi.
Pembentukan unit tersebut menunjukkan perhatian terhadap teknologi. Terlebih, pelayanan kepabeanan semakin berkaitan dengan sistem digital.
Pemanfaatan teknologi dapat membantu proses pelayanan. Selain itu, teknologi dapat mendukung pengawasan dan pengolahan data.
Pelaku usaha juga semakin bergantung pada sistem digital. Karena itu, dukungan teknologi menjadi bagian penting dalam pelayanan kepabeanan.
Kehadiran fungsi khusus tersebut diharapkan memperkuat operasional. Dengan demikian, kendala teknis dapat ditangani secara lebih terarah.
Fungsi Advokasi Hukum Turut Diperjelas
PMK 58/2026 juga memperjelas fungsi advokasi hukum. Pada kantor wilayah, fungsi tersebut masuk dalam Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas.
Fungsi tersebut mencakup konsultasi hukum. Selain itu, terdapat pemberian pendapat hukum.
Upaya dan advokasi hukum juga menjadi bagian dari fungsi tersebut. Dengan demikian, kebutuhan hukum internal memiliki tempat yang lebih jelas.
Pada KPU Bea dan Cukai, fungsi advokasi juga diatur. Bahkan, terdapat Subbagian Advokasi pada Bagian Umum.
Subbagian tersebut menangani konsultasi dan pendapat hukum. Selain itu, terdapat upaya advokasi serta penunjukan ahli.
Pendampingan saksi atau ahli juga termasuk dalam fungsi tersebut. Oleh sebab itu, aspek hukum mendapatkan perhatian lebih dalam struktur baru.
Kelas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai dibagi menjadi beberapa kelas. Pertama, terdapat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Kemudian, terdapat kantor kelas madya. Selanjutnya, terdapat kantor kelas pratama.
KPU Bea dan Cukai berada di bawah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, kantor kelas madya dan pratama berada di bawah kepala kantor wilayah.
Pembagian tersebut memberikan struktur tanggung jawab yang lebih jelas. Dengan demikian, hubungan antara kantor pusat dan unit daerah dapat berjalan lebih terarah.
Apakah Ada Kantor Bantu dan Pos Pengawasan?
Ya, terdapat kemungkinan pembentukan unit nonstruktural. Dalam pelaksanaannya, KPU maupun KPPBC dapat membawahi unit tertentu.
Unit tersebut dapat berupa kantor bantu pelayanan Bea dan Cukai. Selain itu, dapat berupa pos pengawasan Bea dan Cukai.
Keberadaan unit tersebut mendukung pelayanan dan pengawasan. Terutama, unit dapat dibutuhkan di lokasi dengan karakteristik tertentu.
Dengan demikian, struktur organisasi tidak hanya berfokus pada kantor utama. Sebaliknya, terdapat unit pendukung yang dapat menjalankan fungsi tertentu.
Dampaknya bagi Pelaku Usaha
Perubahan struktur DJBC juga penting bagi pelaku usaha. Sebab, perusahaan sering berinteraksi dengan kantor Bea dan Cukai.
Perubahan unit dapat memengaruhi koordinasi pelayanan. Selain itu, perusahaan perlu memahami fungsi masing-masing kantor.
Pemahaman tersebut membantu perusahaan menentukan unit yang tepat. Dengan demikian, proses konsultasi atau administrasi dapat menjadi lebih efisien.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan perubahan informasi kontak. Kemudian, perusahaan sebaiknya memperbarui data internal terkait kantor Bea dan Cukai.
Hal tersebut penting bagi perusahaan yang aktif melakukan impor. Begitu pula, perusahaan eksportir perlu mengikuti informasi terbaru.
Bagaimana dengan Pengusaha Barang Kena Cukai?
Pengusaha Barang Kena Cukai juga perlu memperhatikan perubahan. Terutama, perubahan dapat berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan.
Pengusaha perlu memastikan informasi kantor masih relevan. Selain itu, prosedur komunikasi dengan DJBC perlu diperbarui jika terdapat perubahan.
Dokumen internal juga sebaiknya diperiksa. Dengan demikian, referensi organisasi yang digunakan perusahaan tetap sesuai.
Hal ini penting bagi perusahaan yang memiliki aktivitas cukai. Sebab, kesalahan informasi dapat memperlambat proses administrasi.
Masa Transisi PMK 58/2026
Perubahan struktur organisasi tidak langsung membuat seluruh pejabat berganti. Untuk itu, PMK 58/2026 memberikan ketentuan transisi.
Pejabat berdasarkan aturan sebelumnya tetap menjalankan tugas. Namun, ketentuan tersebut berlaku sampai jabatan baru dibentuk.
Setelah itu, pejabat baru akan diangkat. Kemudian, pejabat tersebut dilantik berdasarkan struktur baru.
Pemerintah memberikan waktu paling lambat satu tahun. Jangka waktu tersebut digunakan untuk pembentukan jabatan dan pengangkatan pejabat baru.
Masa transisi penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan. Dengan demikian, kegiatan kepabeanan dan cukai tetap berjalan selama proses penataan.
PMK Lama yang Dicabut
PMK 58/2026 juga memiliki konsekuensi terhadap aturan sebelumnya. Berdasarkan JDIH Kementerian Keuangan, PMK tersebut mencabut PMK 188/PMK.01/2016.
Selain itu, PMK 183/PMK.01/2020 juga dicabut. Kedua aturan tersebut sebelumnya menjadi dasar organisasi instansi vertikal DJBC.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak lagi menjadikan aturan lama sebagai rujukan utama. Sebaliknya, gunakan PMK 58/2026 untuk memahami struktur terbaru.
Hal yang Perlu Dilakukan Perusahaan
Setelah PMK 58/2026 berlaku, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah. Pertama, periksa dokumen internal yang berkaitan dengan DJBC.
Kedua, perbarui informasi kantor Bea dan Cukai. Kemudian, sesuaikan daftar kontak dengan struktur terbaru.
Ketiga, periksa SOP kepabeanan dan cukai. Selain itu, pastikan bagian terkait mengetahui perubahan organisasi.
Keempat, perbarui materi pelatihan internal. Dengan demikian, karyawan tidak menggunakan informasi yang sudah tidak relevan.
Kelima, pantau aturan pelaksanaan berikutnya. Sebab, struktur baru dapat membutuhkan penyesuaian teknis.
Mengapa Pemantauan Regulasi Bea Cukai Penting?
Regulasi kepabeanan dan cukai dapat berubah mengikuti kebutuhan pemerintah. Karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem pemantauan regulasi.
Pemantauan membantu perusahaan mengetahui perubahan sejak awal. Selain itu, perusahaan dapat menyesuaikan SOP sebelum terjadi kendala.
Hal tersebut sangat penting bagi importir dan eksportir. Terlebih, proses kepabeanan memiliki banyak aspek administratif.
Pemantauan juga penting bagi Pengusaha Barang Kena Cukai. Dengan demikian, kewajiban dapat dipenuhi sesuai aturan terbaru.
Kesimpulan
PMK 58 Tahun 2026 membawa perubahan terhadap organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC. Secara umum, aturan ini menggantikan ketentuan organisasi sebelumnya.
Perubahan mencakup kantor wilayah dan kantor pelayanan. Selain itu, struktur KPU, KPPBC kelas madya, serta KPPBC kelas pratama turut ditata.
Struktur kantor wilayah kini mencakup bidang pemeriksaan, teknis, dan fasilitas. Kemudian, terdapat bidang penindakan dan penyidikan serta kepatuhan internal.
Teknologi informasi juga mendapatkan ruang lebih jelas. Sementara itu, fungsi advokasi hukum turut diperkuat.
Di sisi lain, perusahaan perlu memperhatikan masa transisi. Sebab, pejabat lama tetap menjalankan tugas sampai struktur baru terbentuk.
Pada akhirnya, perubahan organisasi DJBC tidak hanya penting bagi aparatur. Namun, pelaku usaha juga perlu memahami dampaknya.
Terutama, perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor perlu memperbarui informasi internal. Selain itu, Pengusaha Barang Kena Cukai perlu mengikuti perkembangan aturan.
Dengan pemahaman yang tepat, perusahaan dapat beradaptasi lebih cepat. Dengan demikian, proses kepabeanan dan cukai dapat tetap berjalan secara tertib.
Butuh Bantuan Memahami Regulasi Pajak dan Kepabeanan?
Perubahan aturan sering membuat pelaku usaha harus menyesuaikan administrasi. Apalagi, regulasi kepabeanan dan perpajakan dapat saling berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Karena itu, jangan menunggu sampai muncul kendala. Sebaiknya, lakukan pemeriksaan kepatuhan sejak awal.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan dan aspek administrasi usaha.
Melalui pendampingan yang tepat, Anda dapat menyesuaikan kewajiban dengan kondisi bisnis. Selain itu, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.
Jika bisnis Anda membutuhkan pendampingan pajak yang profesional, hubungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam untuk mendapatkan konsultasi sesuai kebutuhan usaha Anda.
Kunjungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam
Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Karena regulasi dapat diperbarui, penerapan dalam kasus tertentu sebaiknya mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Referensi utama: PMK 58 Tahun 2026 dan materi Pajakku mengenai perubahan organisasi instansi vertikal DJBC.
