Karyawan Tak Perlu SKT di Coretax, Ini Aturan dan Penjelasannya

Sistem Coretax DJP membawa perubahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Selain itu, sistem ini memperkenalkan pembagian hak akses bagi pihak yang menjalankan tugas tertentu.

Perubahan tersebut membuat perusahaan perlu memahami posisi karyawan. Sebab itu, tidak semua karyawan yang mengurus pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali menegaskan hal tersebut. Pada 13 Agustus 2026, DJP menjelaskan perbedaan antara karyawan, wakil, dan kuasa wajib pajak.

Penjelasan ini penting bagi perusahaan. Terlebih lagi, administrasi pajak kini banyak dilakukan melalui Coretax.

Karyawan dapat menjalankan tugas tertentu berdasarkan role access. Dengan demikian, perusahaan tidak harus memberikan kewenangan penuh kepada setiap pegawai.

Lantas, kapan karyawan tidak membutuhkan SKT? Selain itu, apa perbedaan karyawan dengan kuasa wajib pajak?

Artikel ini membahas ketentuan tersebut secara lebih sederhana. Dengan begitu, perusahaan dapat menentukan hak akses sesuai kebutuhan.


Apa Itu Role Access di Coretax?

Role access merupakan hak akses yang diberikan kepada pengguna Coretax. Melalui fitur ini, seseorang dapat menjalankan tugas tertentu atas nama wajib pajak.

Hak akses tersebut tidak selalu memberikan kewenangan penuh. Sebaliknya, akses dapat dibatasi sesuai tugas yang diberikan perusahaan.

Konsep ini menjadi salah satu bagian penting dalam Coretax. Selain itu, role access membantu mengurangi praktik berbagi kata sandi akun perusahaan.

Dalam sistem sebelumnya, beberapa pegawai mungkin menggunakan akses yang sama. Namun, pola tersebut memiliki risiko keamanan dan pengendalian internal.

Coretax kemudian menggunakan konsep impersonating. Dengan konsep tersebut, pengguna dapat masuk memakai akun pribadinya.

Setelah itu, pengguna dapat menjalankan peran pada akun wajib pajak badan. Tentu saja, kewenangan tersebut harus diberikan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang.

DJP sebelumnya menjelaskan bahwa PIC utama dapat memberikan role access kepada wakil, kuasa, atau pegawai.


Mengapa Karyawan Tidak Perlu SKT?

Pertanyaan mengenai SKT muncul karena adanya perubahan pengelolaan akses. Padahal, karyawan yang hanya mengerjakan administrasi tertentu memiliki posisi berbeda dari kuasa.

DJP menegaskan bahwa karyawan yang menjalankan tugas administrasi pajak tidak wajib memiliki SKT. Syaratnya, karyawan tersebut bukan bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Misalnya, seorang pegawai diberi role untuk menandatangani bukti potong. Dalam kondisi tersebut, pegawai menjalankan fungsi sebagai signer.

Karena tugasnya terbatas, pegawai tersebut tidak otomatis menjadi kuasa. Oleh karena itu, SKT tidak diperlukan hanya untuk menjalankan role tersebut.

Ketentuan mengenai karyawan yang mengerjakan faktur pajak dan bukti potong mengacu pada PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.

Dengan demikian, perusahaan perlu membedakan fungsi dan status pengguna. Jangan sampai, setiap pegawai yang mengakses Coretax dianggap sebagai kuasa.


Contoh Karyawan yang Tidak Memerlukan SKT

Salah satu contoh adalah karyawan yang bertugas membuat faktur pajak. Dalam kondisi ini, pegawai menjalankan tugas administrasi yang telah diberikan perusahaan.

Contoh lainnya adalah pegawai yang mengelola bukti potong. Selain itu, pegawai dapat diberikan akses untuk menandatangani dokumen tertentu.

Karyawan tersebut bekerja berdasarkan role yang ditetapkan. Dengan demikian, aksesnya dapat disesuaikan dengan pekerjaan.

Misalnya, perusahaan memiliki staf pajak yang khusus mengurus bukti potong. Kemudian, PIC perusahaan memberikan role access sesuai tugas staf tersebut.

Staf tersebut tidak otomatis menjadi kuasa. Sebab itu, perusahaan tidak perlu meminta SKT hanya karena pegawai mengerjakan administrasi pajak.

Namun, situasinya berbeda jika pegawai tersebut ditunjuk sebagai kuasa. Dalam kondisi tersebut, ketentuan mengenai kuasa wajib pajak perlu diperhatikan.


Karyawan, Wakil, dan Kuasa Memiliki Posisi Berbeda

Karyawan, wakil, dan kuasa tidak dapat disamakan. Meskipun ketiganya dapat berhubungan dengan administrasi pajak, dasar kewenangannya berbeda.

Karyawan menjalankan tugas berdasarkan hubungan kerja. Sementara itu, wakil menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak berdasarkan kedudukannya.

Adapun kuasa memperoleh kewenangan berdasarkan penunjukan. Karena itu, persyaratan untuk menjadi kuasa berbeda dari karyawan biasa.

Perbedaan tersebut penting dalam Coretax. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan akses sesuai kapasitas masing-masing pihak.

Jika kewenangan terlalu luas, risiko kesalahan juga dapat meningkat. Sebaliknya, akses yang terlalu sempit dapat menghambat pekerjaan.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu membuat pembagian tugas yang jelas. Kemudian, role access diberikan sesuai kebutuhan.


Bagaimana Kedudukan Wakil Wajib Pajak?

Selain karyawan, wakil wajib pajak juga tidak harus memiliki SKT. Dasarnya, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan diwakili oleh pengurus.

DJP merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang KUP dalam menjelaskan kedudukan tersebut.

Pengurus dapat menjalankan fungsi sebagai wakil wajib pajak. Namun, pemaknaan pengurus tidak semata-mata terbatas pada nama yang tercantum dalam akta.

Pihak yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan juga dapat diperhatikan. Selain itu, kewenangan untuk mengambil keputusan perusahaan menjadi faktor penting.

Karena itu, perusahaan perlu memahami siapa yang secara nyata menjalankan fungsi pengurusan. Dengan demikian, penetapan wakil dapat dilakukan secara tepat.


Apa Bedanya Wakil dengan Kuasa?

Wakil memiliki kedudukan berdasarkan ketentuan hukum. Sementara itu, kuasa memperoleh kewenangan berdasarkan penunjukan wajib pajak.

Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap persyaratan administrasi. Karena itu, perusahaan perlu berhati-hati saat menunjuk seseorang.

Seorang karyawan dapat menjalankan administrasi tertentu tanpa menjadi kuasa. Namun, jika karyawan tersebut ditunjuk sebagai kuasa, ketentuan kuasa berlaku.

Begitu pula dengan pihak eksternal. Jika pihak tersebut bertindak sebagai kuasa, persyaratan yang ditentukan pemerintah harus dipenuhi.

Dengan demikian, istilah “mengurus pajak” tidak selalu berarti “menjadi kuasa”. Pemahaman ini penting agar perusahaan tidak salah menerapkan persyaratan.


Apa Itu SKT Kuasa Wajib Pajak?

SKT merupakan dokumen yang berkaitan dengan kompetensi pihak tertentu. Dalam konteks kuasa, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi pihak lain.

DJP menjelaskan bahwa pihak lain yang menjadi kuasa perlu memiliki SKT. Sementara itu, konsultan pajak menggunakan izin konsultan pajak sesuai ketentuan.

SKT tidak diperlukan untuk setiap orang yang membantu administrasi pajak. Sebaliknya, kebutuhan SKT bergantung pada kedudukan dan kewenangan pihak tersebut.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menyamaratakan seluruh pengguna Coretax. Setiap pengguna perlu dianalisis berdasarkan fungsi yang diberikan.


Bagaimana Role Access Diberikan?

Pemberian role access dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan pada akun wajib pajak badan. Dalam praktiknya, PIC utama memiliki peran penting dalam pengelolaan akses.

PIC utama memiliki akses super user. Dengan akses tersebut, PIC dapat mengatur pihak terkait dan memberikan role tertentu.

DJP sebelumnya menjelaskan bahwa pegawai perlu ditambahkan sebagai pihak terkait. Kemudian, role dapat diberikan berdasarkan tugas yang diperlukan.

Perusahaan perlu mencatat siapa saja yang memperoleh akses. Selain itu, perusahaan perlu memastikan masa berlaku kewenangan jika fitur tersebut digunakan.

Pengendalian tersebut penting untuk menjaga keamanan akun. Dengan demikian, akses tidak diberikan kepada pihak yang sudah tidak berkepentingan.


Mengapa Role Access Penting bagi Perusahaan?

Role access membantu perusahaan membagi pekerjaan. Dengan demikian, satu orang tidak harus mengerjakan seluruh administrasi pajak.

Misalnya, satu pegawai mengurus faktur pajak. Sementara itu, pegawai lain mengelola bukti potong.

Pembagian tersebut dapat meningkatkan efisiensi. Selain itu, perusahaan dapat menerapkan pengendalian internal yang lebih baik.

Role access juga membantu mengurangi penggunaan akun secara bersama. Dengan demikian, aktivitas pengguna dapat dikelola berdasarkan identitas masing-masing.

Sistem seperti ini penting bagi perusahaan dengan banyak staf pajak. Terlebih lagi, pekerjaan perpajakan memiliki banyak fungsi yang berbeda.


Risiko Jika Role Access Tidak Diatur dengan Baik

Pemberian akses tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko. Misalnya, pegawai memperoleh kewenangan yang lebih besar dari tugasnya.

Risiko lainnya adalah akses tetap aktif setelah pegawai berhenti bekerja. Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan berkala.

Akses juga dapat menjadi masalah jika pegawai berpindah divisi. Dalam kondisi tersebut, role sebelumnya perlu dievaluasi.

Selain itu, perusahaan perlu memastikan setiap aktivitas dilakukan oleh pengguna yang tepat. Dengan demikian, kesalahan administrasi dapat ditekan.


Tips Mengelola Role Access Karyawan

Pertama, buat daftar pegawai yang menangani administrasi pajak. Kemudian, tentukan tugas masing-masing pegawai.

Kedua, cocokkan tugas dengan role access. Dengan demikian, akses yang diberikan tidak berlebihan.

Ketiga, dokumentasikan pemberian akses. Selain itu, catat perubahan role yang dilakukan.

Keempat, lakukan evaluasi secara berkala. Terutama, evaluasi perlu dilakukan saat ada pergantian pegawai.

Kelima, cabut akses pegawai yang sudah tidak berkepentingan. Dengan cara tersebut, keamanan akun perusahaan dapat lebih terjaga.


Contoh Pembagian Role Access dalam Perusahaan

Sebuah perusahaan dapat memiliki beberapa pegawai dalam tim pajak. Misalnya, terdapat staf yang menangani faktur pajak.

Staf tersebut dapat diberikan role sesuai fungsi faktur. Sementara itu, staf lain dapat menangani bukti potong.

Perusahaan juga mungkin memiliki pegawai yang menyiapkan SPT. Kemudian, role dapat disesuaikan dengan pekerjaan tersebut.

PIC utama tetap memiliki fungsi pengawasan. Dengan demikian, pembagian pekerjaan tidak berarti perusahaan kehilangan kontrol.

Setiap role juga perlu dievaluasi. Sebab itu, perusahaan sebaiknya memiliki prosedur internal untuk mengelola akses.


Apakah Semua Pegawai Bisa Diberi Role Access?

Tidak semua pegawai harus diberikan akses. Sebaliknya, role hanya perlu diberikan kepada pegawai yang memang menjalankan tugas perpajakan.

Pemberian akses harus berdasarkan kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan akses.

Misalnya, pegawai bagian pemasaran tidak membutuhkan akses administrasi faktur. Sementara itu, staf pajak mungkin membutuhkan akses tersebut.

Perbedaan ini menunjukkan pentingnya prinsip least privilege. Artinya, seseorang cukup memperoleh akses sesuai tugasnya.

Dengan penerapan tersebut, perusahaan dapat menjaga keamanan data. Selain itu, pekerjaan dapat tetap berjalan secara efisien.


Bagaimana Jika Karyawan Menandatangani Faktur Pajak?

Karyawan yang memperoleh role untuk menandatangani dokumen tertentu tidak otomatis menjadi kuasa. Dalam penjelasan DJP, fungsi signer dapat diberikan melalui role access.

Ketentuan terkait penandatanganan faktur dan bukti potong diatur dalam PMK 81/2024 serta PER-11/PJ/2025.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan role yang diberikan memang sesuai tugas. Jika hanya berfungsi sebagai signer, karyawan tidak perlu SKT hanya karena menjalankan fungsi tersebut.

Namun, perusahaan tetap harus memastikan prosedur internalnya benar. Selain itu, kewenangan harus diberikan oleh pihak yang memang memiliki hak akses.


Bagaimana Jika Karyawan Bertindak sebagai Kuasa?

Situasinya berbeda jika karyawan ditunjuk sebagai kuasa. Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu melihat ketentuan mengenai kuasa wajib pajak.

PMK 44 Tahun 2026 memperbarui kriteria pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Pihak yang dapat ditunjuk mencakup konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga.

Untuk pihak lain, SKT menjadi bagian dari persyaratan. Sementara itu, konsultan pajak memerlukan izin konsultan pajak.

Keluarga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam aturan tersebut, keluarga yang dapat ditunjuk mencakup hubungan tertentu sampai derajat kedua.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menyamakan karyawan biasa dengan kuasa. Status dan kewenangan menentukan persyaratan yang harus dipenuhi.


Perubahan Aturan Kuasa Wajib Pajak Perlu Diperhatikan

Perusahaan juga perlu memperhatikan perkembangan regulasi kuasa wajib pajak. Saat ini, pemerintah telah menerbitkan PMK 44 Tahun 2026.

Aturan tersebut memperbarui kriteria pihak yang dapat menjadi kuasa. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kompetensi pihak yang menjalankan fungsi tersebut.

Perubahan ini penting bagi perusahaan yang menggunakan bantuan pihak lain. Dengan demikian, penunjukan kuasa tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan persyaratan.

Konsultan pajak dan pihak lain memiliki dasar persyaratan yang berbeda. Karena itu, perusahaan perlu memastikan status pihak yang ditunjuk.


Mengapa Perusahaan Perlu Memahami PMK 81/2024?

PMK 81/2024 menjadi salah satu dasar penting dalam administrasi perpajakan. Selain itu, aturan tersebut berkaitan dengan mekanisme yang dijalankan melalui sistem Coretax.

Perusahaan perlu memahami ketentuan tersebut agar tidak salah memberikan akses. Terlebih lagi, kesalahan dalam pemberian kewenangan dapat memengaruhi proses administrasi.

Pemahaman aturan juga membantu perusahaan menentukan kebutuhan pegawai. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari persyaratan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Namun, perusahaan tetap perlu melihat aturan terbaru. Sebab, ketentuan perpajakan dapat mengalami perubahan.


Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Penegasan DJP memberikan kepastian bagi perusahaan. Terutama, perusahaan tidak perlu meminta SKT kepada karyawan yang hanya menjalankan tugas administrasi melalui role access.

Hal tersebut dapat menyederhanakan pengelolaan tim pajak. Selain itu, perusahaan dapat lebih mudah membagi pekerjaan.

Namun, kemudahan tersebut bukan berarti akses dapat diberikan sembarangan. Sebaliknya, perusahaan tetap perlu memastikan role sesuai dengan tugas.

Jika seseorang benar-benar menjadi kuasa, persyaratan kuasa tetap berlaku. Dengan demikian, perusahaan harus memahami batas antara pegawai dan kuasa.


Checklist Pengelolaan Role Access Coretax

Agar lebih aman, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut:

  • Identifikasi pegawai yang mengurus pajak.
  • Tentukan tugas setiap pegawai.
  • Pilih role sesuai kebutuhan.
  • Tambahkan pihak terkait sesuai prosedur.
  • Berikan akses berdasarkan kewenangan.
  • Catat pemberian akses.
  • Evaluasi role secara berkala.
  • Cabut akses yang sudah tidak diperlukan.
  • Periksa perubahan jabatan pegawai.
  • Bedakan karyawan dengan kuasa.
  • Pastikan kuasa memenuhi persyaratan.
  • Simpan dokumentasi pengelolaan akses.

Dengan checklist tersebut, perusahaan dapat mengelola Coretax secara lebih terstruktur. Selain itu, pengendalian internal dapat menjadi lebih mudah.


Kesimpulan

Karyawan yang mengurus administrasi pajak melalui Coretax tidak otomatis wajib memiliki SKT. DJP menegaskan, SKT tidak diperlukan selama karyawan tersebut bukan kuasa wajib pajak.

Karyawan dapat menjalankan tugas berdasarkan role access. Misalnya, mereka dapat mengurus faktur pajak atau bukti potong sesuai kewenangan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025. Karena itu, perusahaan perlu memahami role yang diberikan kepada setiap pegawai.

Di sisi lain, wakil wajib pajak juga tidak harus memiliki SKT. Dasarnya, wakil menjalankan fungsi berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU KUP.

Sementara itu, pihak yang benar-benar bertindak sebagai kuasa memiliki persyaratan berbeda. Dalam hal ini, perusahaan perlu memperhatikan PMK 44 Tahun 2026.

Pada akhirnya, kunci pengelolaan Coretax terletak pada pembagian kewenangan. Dengan role access yang tepat, perusahaan dapat membagi pekerjaan tanpa memberikan akses berlebihan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya mulai menata akses pengguna Coretax. Selain meningkatkan keamanan, langkah tersebut juga membantu menjaga ketertiban administrasi perpajakan.


Butuh Bantuan Mengelola Administrasi Pajak Perusahaan?

Penggunaan Coretax membuat administrasi perpajakan perusahaan semakin terintegrasi. Namun, perubahan sistem juga membutuhkan pemahaman mengenai role, akses, dokumen, dan kewenangan.

Kesalahan dalam menentukan role dapat menghambat pekerjaan. Selain itu, pemberian akses yang terlalu luas dapat meningkatkan risiko administrasi.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pengecekan sejak awal. Terlebih lagi, regulasi perpajakan terus mengalami perkembangan.

Jika Anda membutuhkan bantuan memahami kewajiban perpajakan perusahaan, KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan pendampingan profesional.

Melalui konsultasi, perusahaan dapat membahas kebutuhan administrasi pajak sesuai kondisi bisnis. Selain itu, pendampingan dapat membantu Anda memahami penerapan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jangan menunggu sampai kesalahan administrasi menimbulkan masalah. Sebaiknya, lakukan pengecekan dan konsultasi sejak awal.

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu kebutuhan konsultasi perpajakan Anda.

Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Oleh karena itu, pastikan selalu memeriksa regulasi terbaru dan menggunakan kanal resmi DJP sebelum mengambil keputusan perpajakan.