Perubahan aturan cukai kembali perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Pasalnya, pemerintah menerbitkan ketentuan baru mengenai pita cukai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2026 atau PMK 57/2026. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.
Salah satu perubahan yang menarik perhatian berkaitan dengan hologram. Dalam aturan terbaru, hologram sekuriti tidak lagi tercantum sebagai spesifikasi minimal pita cukai.
Namun, perubahan tersebut bukan berarti fungsi keamanan pita cukai dihilangkan. Sebaliknya, pita cukai tetap memiliki unsur sekuriti yang diatur pemerintah.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami perubahan tersebut. Terutama, pemahaman penting bagi pihak yang berkaitan dengan Barang Kena Cukai atau BKC.
Lalu, apa saja perubahan dalam PMK 57/2026? Selain itu, apakah hologram benar-benar tidak digunakan lagi pada pita cukai?
Artikel ini membahas perubahan tersebut secara sederhana. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memahami aturan terbaru dengan lebih baik.
Apa Itu Pita Cukai?
Sebelum membahas perubahan, penting memahami fungsi pita cukai. Pada dasarnya, pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai.
Pita cukai juga termasuk dokumen sekuriti. Karena itu, bentuk dan karakteristiknya diatur melalui regulasi khusus.
Pita cukai digunakan pada Barang Kena Cukai tertentu. Dalam praktiknya, penggunaannya berkaitan dengan hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Pemerintah mengatur pita cukai untuk mendukung pengawasan. Dengan demikian, petugas dapat mengenali barang yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Selain itu, pita cukai memiliki desain dan informasi tertentu. Informasi tersebut berkaitan dengan tarif, tahun anggaran, serta karakteristik barang.
Karena memiliki fungsi penting, perubahan spesifikasi perlu diperhatikan. Terutama, perubahan dapat berpengaruh terhadap proses penyediaan dan penggunaan pita cukai.
PMK 57/2026 Mengubah Ketentuan Pita Cukai
PMK 57/2026 merupakan perubahan atas PMK 52/PMK.04/2020. Dengan demikian, aturan baru tersebut tidak berdiri sendiri.
PMK 52/2020 sebelumnya mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Kemudian, pemerintah melakukan penyesuaian melalui PMK 57/2026.
Perubahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai BKC. Selain itu, aturan baru memberikan pedoman bagi pihak yang berkaitan dengan penyediaan pita cukai.
Pemerintah juga menilai ketentuan sebelumnya perlu disesuaikan. Oleh sebab itu, perubahan regulasi dilakukan agar pengaturannya lebih sesuai dengan kebutuhan.
Secara khusus, perubahan menyasar Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). Kedua ketentuan tersebut mengatur spesifikasi dan desain pita cukai.
Perubahan Utama: Hologram Tidak Lagi Tercantum
Perubahan paling menonjol terdapat pada spesifikasi minimal pita cukai. Sebelumnya, PMK 52/2020 mencantumkan tiga unsur utama.
Ketiga unsur tersebut terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Namun, ketentuan tersebut berubah melalui PMK 57/2026.
Dalam aturan terbaru, spesifikasi minimal hanya terdiri dari dua unsur. Yaitu, kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
Dengan demikian, hologram sekuriti tidak lagi disebut sebagai spesifikasi minimal. Perubahan ini menjadi salah satu poin penting dalam aturan terbaru.
Meski demikian, perlu memahami istilah “tidak lagi tercantum”. Artinya, hologram tidak lagi menjadi unsur yang disebut sebagai persyaratan minimal pada Pasal 2 ayat (3).
Hal tersebut tidak otomatis berarti semua penggunaan hologram dilarang. Karena itu, jangan menyimpulkan bahwa pita cukai harus sepenuhnya bebas hologram.
Aturan yang tersedia lebih spesifik menghapus hologram dari daftar spesifikasi minimal. Dengan demikian, interpretasi perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Perbandingan PMK 52/2020 dan PMK 57/2026
Perubahan tersebut dapat dipahami melalui perbandingan sederhana.
| Ketentuan | PMK 52/2020 | PMK 57/2026 |
|---|---|---|
| Kertas sekuriti | Ada | Ada |
| Hologram sekuriti | Ada | Tidak tercantum sebagai spesifikasi minimal |
| Cetakan sekuriti | Ada | Ada |
Dari tabel tersebut, terlihat satu perubahan utama. Yaitu, hologram sekuriti tidak lagi tercantum sebagai spesifikasi minimal.
Sementara itu, kertas sekuriti tetap dipertahankan. Begitu juga, cetakan sekuriti masih menjadi bagian dari spesifikasi minimal.
Karena itu, perubahan tidak menghapus seluruh unsur keamanan. Sebaliknya, aturan tetap menetapkan unsur sekuriti pada pita cukai.
Bentuk Fisik Pita Cukai Tetap Berupa Kertas
Selain spesifikasi, PMK 57/2026 tetap mengatur bentuk fisik pita cukai. Berdasarkan aturan tersebut, pita cukai berbentuk kertas.
Kertas tersebut memiliki sifat atau unsur sekuriti. Dengan demikian, perubahan tidak mengubah konsep dasar bentuk fisik pita cukai.
Perubahan lebih diarahkan pada spesifikasi minimal. Karena itu, pelaku usaha perlu membedakan antara bentuk fisik dan spesifikasi.
Bentuk fisik berkaitan dengan karakteristik dasar pita cukai. Sementara itu, spesifikasi menjelaskan unsur yang harus terdapat pada pita tersebut.
Perbedaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman. Terlebih lagi, istilah dalam regulasi cukai memiliki konsekuensi administratif.
Lima Unsur Minimal dalam Desain Pita Cukai
Selain spesifikasi, pemerintah juga mengatur desain pita cukai. Dalam PMK 57/2026, terdapat lima unsur minimal yang harus tercantum.
Pertama, desain harus memuat lambang Negara Republik Indonesia. Selain itu, terdapat lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiga, desain memuat tarif cukai. Kemudian, terdapat angka tahun anggaran.
Unsur terakhir adalah Harga Jual Eceran atau HJE dan/atau jumlah isi kemasan. Dengan demikian, informasi pada pita cukai tetap memiliki fungsi penting.
Kelima unsur tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
- Lambang Negara Republik Indonesia.
- Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tarif cukai.
- Angka tahun anggaran.
- HJE dan/atau jumlah isi kemasan.
Jadi, perubahan hologram tidak menghapus seluruh informasi pada pita cukai. Sebaliknya, elemen desain utama tetap ditentukan melalui regulasi.
Mengapa Pemerintah Mengubah Spesifikasi Pita Cukai?
Perubahan regulasi tentu memiliki tujuan tertentu. Dalam PMK 57/2026, pemerintah menyebut pengawasan dan pengamanan sebagai salah satu pertimbangan.
Pita cukai berkaitan langsung dengan Barang Kena Cukai. Oleh sebab itu, pengamanannya menjadi bagian penting dalam sistem cukai.
Pemerintah membutuhkan aturan yang dapat mengikuti kebutuhan pengawasan. Karena itu, spesifikasi pita cukai dapat disesuaikan melalui regulasi.
Perubahan juga memberikan pedoman bagi pihak yang ditunjuk pemerintah. Dengan demikian, terdapat dasar yang lebih jelas dalam pelaksanaan penyediaan pita cukai.
Namun, alasan teknis penghapusan hologram tidak dijelaskan secara rinci dalam materi aturan yang tersedia. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak membuat kesimpulan teknis di luar ketentuan.
Apakah Pita Cukai Tanpa Hologram Berarti Tidak Aman?
Pertanyaan tersebut cukup wajar muncul. Namun, penghapusan hologram dari spesifikasi minimal tidak otomatis berarti keamanan pita cukai hilang.
Pita cukai tetap berbentuk kertas dengan unsur sekuriti. Selain itu, cetakan sekuriti masih menjadi bagian dari spesifikasi minimal.
Desainnya juga tetap memiliki beberapa unsur wajib. Dengan demikian, fungsi identifikasi dan pengawasan tetap didukung oleh elemen lainnya.
Perlu diingat bahwa hologram hanya salah satu unsur. Sementara itu, sistem pengamanan dapat melibatkan berbagai karakteristik sekuriti.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menilai keaslian hanya dari ada atau tidaknya hologram. Sebaliknya, pemeriksaan harus mempertimbangkan karakteristik yang ditentukan dalam aturan.
Apa Dampaknya bagi Pengusaha Barang Kena Cukai?
Perubahan aturan perlu menjadi perhatian bagi pengusaha BKC. Terutama, pihak yang terlibat dalam proses produksi atau distribusi perlu memahami ketentuan terbaru.
Pengusaha perlu mengetahui spesifikasi yang berlaku. Dengan demikian, proses administrasi dan operasional dapat mengikuti ketentuan.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan dokumen dan prosedur internal. Selain itu, informasi mengenai desain dan karakteristik pita cukai perlu diperbarui.
Jika perusahaan menggunakan referensi lama, risiko kesalahan dapat muncul. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya meninjau kembali materi kerja yang masih menggunakan PMK 52/2020.
Pembaruan dapat dilakukan pada SOP internal. Kemudian, informasi tersebut dapat disampaikan kepada tim terkait.
Pentingnya Memperbarui SOP Perusahaan
Perubahan regulasi sebaiknya diikuti dengan pembaruan SOP. Pasalnya, SOP lama mungkin masih mengacu pada spesifikasi sebelumnya.
Misalnya, dokumen internal perusahaan masih mencantumkan hologram sebagai spesifikasi minimal. Dalam kondisi tersebut, informasi perlu disesuaikan dengan aturan terbaru.
Pembaruan SOP juga membantu tim memahami perubahan. Selain itu, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan dalam menjalankan proses.
Tim yang berkaitan dengan cukai sebaiknya mendapatkan informasi terbaru. Dengan demikian, perubahan tidak hanya diketahui oleh bagian legal.
Departemen produksi, kepatuhan, dan administrasi juga perlu memahami dampaknya. Terutama, jika perusahaan berkaitan langsung dengan pita cukai.
Pita Cukai dan Pengawasan Barang Kena Cukai
Pita cukai memiliki hubungan erat dengan pengawasan BKC. Karena itu, spesifikasi dan desainnya tidak dapat dipandang sebagai sekadar tampilan fisik.
Pita cukai menjadi tanda pelunasan cukai. Dengan demikian, keberadaannya memiliki fungsi administratif dan pengawasan.
Pemerintah juga perlu memastikan pita cukai sulit disalahgunakan. Oleh sebab itu, karakteristik sekuriti tetap menjadi bagian penting.
Perubahan spesifikasi tidak menghilangkan tujuan tersebut. Sebaliknya, pemerintah tetap mempertahankan unsur pengamanan melalui ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Barang yang Menggunakan Pita Cukai?
Pita cukai digunakan untuk Barang Kena Cukai tertentu. Dalam aturan pita cukai, penggunaannya mencakup hasil tembakau dan MMEA.
Hasil tembakau mencakup berbagai jenis produk. Sementara itu, MMEA merupakan minuman yang mengandung etil alkohol.
Masing-masing jenis memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, penggunaan pita cukai juga memiliki ketentuan berbeda.
Peraturan teknis dapat menentukan bentuk, seri, warna, dan desain. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memahami ketentuan sesuai jenis produknya.
Aturan teknis sebelumnya juga mengatur ukuran dan jenis pita cukai. Namun, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama regulasi terbaru yang berlaku.
Bagaimana dengan Desain Pita Cukai Tahun 2026?
Perubahan spesifikasi tidak berarti seluruh desain pita cukai berubah. Berdasarkan PMK 57/2026, lima unsur minimal desain tetap diatur.
Selain itu, ketentuan teknis terkait bentuk dan desain dapat diatur melalui regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan aturan yang saling berkaitan.
Untuk tahun 2026, terdapat pula PER-17/BC/2025 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.
Peraturan tersebut menetapkan karakteristik pita cukai tahun anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, pita cukai masih mencantumkan hologram dengan ukuran tertentu.
Hal ini menunjukkan pentingnya membaca aturan secara menyeluruh. Sebab, ketentuan umum dalam PMK dan ketentuan teknis dapat memiliki konteks yang berbeda.
Hologram Masih Tercantum dalam Aturan Teknis?
Ini merupakan bagian yang perlu diperhatikan. Secara normatif, PMK 57/2026 menghapus hologram dari spesifikasi minimal pada Pasal 2 ayat (3).
Namun, PER-17/BC/2025 tentang desain pita cukai tahun 2026 masih memuat ketentuan hologram pada setiap keping pita cukai.
Artinya, pembaca perlu membedakan dua hal. Pertama, hologram tidak lagi disebut sebagai spesifikasi minimal dalam PMK 57/2026.
Kedua, ketentuan teknis desain tahun 2026 masih mencantumkan hologram. Karena itu, tidak tepat jika disimpulkan bahwa pita cukai 2026 pasti tidak memiliki hologram.
Perbedaan tersebut sangat penting bagi pelaku usaha. Terutama, perusahaan perlu memperhatikan regulasi teknis yang berlaku saat pelaksanaan.
Ukuran Hologram dalam Ketentuan Teknis 2026
PER-17/BC/2025 mengatur ukuran hologram pada pita cukai. Untuk hasil tembakau, ukuran berbeda berdasarkan seri pita cukai.
Seri I memiliki hologram dengan lebar 0,7 cm. Sementara itu, seri II memiliki lebar 0,5 cm.
Seri III tanpa perekat juga memiliki lebar 0,5 cm. Sedangkan, seri III dengan perekat memiliki lebar 0,6 cm.
Untuk pita cukai MMEA, hologram memiliki lebar 0,6 cm. Dengan demikian, ketentuan teknis tersebut masih mengenal penggunaan hologram.
Hologram tersebut minimal memuat teks “BC” dan “RI”. Karena itu, karakteristik teknis tetap perlu diperhatikan oleh pihak terkait.
Jangan Salah Memahami Perubahan Regulasi
Perubahan regulasi sering menimbulkan interpretasi yang berbeda. Dalam kasus ini, istilah “hologram tidak tercantum lagi” perlu dipahami secara tepat.
Hologram tidak lagi menjadi bagian dari spesifikasi minimal pada ketentuan tertentu. Namun, aturan teknis tahun 2026 masih mengatur hologram.
Karena itu, informasi mengenai pita cukai harus dilihat berdasarkan regulasi yang relevan. Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan hierarki dan ruang lingkup aturan.
Jangan hanya menggunakan satu sumber informasi. Sebaiknya, periksa aturan terbaru sebelum melakukan perubahan operasional.
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Pengusaha
Pelaku usaha dapat mengambil beberapa langkah setelah perubahan regulasi. Pertama, identifikasi aturan internal yang masih menggunakan ketentuan lama.
Kedua, lakukan pembaruan dokumen. Kemudian, perbarui SOP yang berkaitan dengan pita cukai.
Ketiga, komunikasikan perubahan kepada tim terkait. Dengan demikian, setiap bagian memahami ketentuan terbaru.
Keempat, periksa produk dan proses yang terdampak. Selain itu, pastikan penggunaan pita cukai sesuai ketentuan teknis.
Kelima, lakukan konsultasi jika terdapat keraguan. Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko salah menerapkan aturan.
Mengapa Konsultasi Pajak dan Cukai Penting?
Regulasi perpajakan dan cukai dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memiliki sistem pemantauan regulasi.
Perubahan kecil dalam aturan dapat memengaruhi proses administrasi. Selain itu, kesalahan penerapan dapat menimbulkan risiko kepatuhan.
Konsultasi dapat membantu perusahaan memahami ketentuan sesuai kondisi bisnis. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya membaca aturan, tetapi juga memahami penerapannya.
Pendampingan juga berguna ketika perusahaan menemukan aturan yang saling berkaitan. Terutama, ketika terdapat PMK dan aturan teknis DJBC.
FAQ Seputar Perubahan Spesifikasi Pita Cukai
1. Apa perubahan utama pita cukai melalui PMK 57/2026?
Perubahan utama terdapat pada spesifikasi minimal. Dalam aturan terbaru, spesifikasi minimal terdiri dari kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
2. Apakah hologram dihapus dari pita cukai?
Tidak tepat jika dikatakan seluruh hologram dihapus. Yang berubah, hologram tidak lagi tercantum sebagai spesifikasi minimal dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 57/2026.
3. Apakah pita cukai tetap menggunakan unsur sekuriti?
Ya. Selain itu, pita cukai tetap berbentuk kertas dengan sifat atau unsur sekuriti.
4. Apa saja unsur minimal desain pita cukai?
Desain minimal memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, tahun anggaran, serta HJE dan/atau jumlah isi kemasan.
5. Apakah aturan teknis 2026 masih mencantumkan hologram?
Ya. PER-17/BC/2025 masih mengatur hologram pada setiap keping pita cukai tahun 2026.
6. Kapan PMK 57/2026 berlaku?
PMK 57/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 30 Juli 2026.
Kesimpulan
PMK 57/2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan pita cukai. Secara khusus, perubahan terdapat pada spesifikasi minimal pita cukai.
Dalam ketentuan terbaru, spesifikasi minimal terdiri dari kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Sementara itu, hologram sekuriti tidak lagi tercantum sebagai spesifikasi minimal.
Namun, perubahan tersebut tidak berarti hologram pasti hilang dari seluruh pita cukai. Sebagai contoh, PER-17/BC/2025 masih mengatur hologram untuk pita cukai tahun 2026.
Karena itu, pelaku usaha perlu berhati-hati dalam membaca regulasi. Jangan hanya berpatokan pada satu ketentuan tanpa melihat aturan teknis yang berkaitan.
Pada akhirnya, perubahan aturan harus diikuti dengan penyesuaian administrasi. Selain itu, SOP perusahaan perlu diperiksa secara berkala.
Pemahaman regulasi menjadi penting bagi pengusaha BKC. Dengan pemahaman yang baik, perusahaan dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Butuh Pendampingan Pajak dan Kepatuhan Usaha?
Perubahan aturan cukai menunjukkan bahwa regulasi bisnis dapat terus berkembang. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan setiap proses administrasi tetap sesuai ketentuan terbaru.
Jangan sampai perubahan regulasi baru diketahui setelah terjadi masalah. Sebaiknya, lakukan pemeriksaan sejak awal.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memahami kewajiban perpajakan, administrasi, maupun kepatuhan usaha, KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu.
Melalui pendampingan yang tepat, Anda dapat memahami aturan sesuai kondisi usaha. Selain itu, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap menjadi partner Anda dalam mengelola kebutuhan perpajakan secara lebih tertib dan profesional.
Catatan: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi. Karena regulasi dapat berubah, selalu pastikan penerapan aturan menggunakan ketentuan terbaru dari pemerintah.
Referensi regulasi: PMK 57 Tahun 2026 dan PER-17/BC/2025 tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2026.
