Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. PMK ini ditetapkan pada 29 September 2026 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026.
Selain itu, perubahan ini membawa beberapa penyesuaian penting bagi Wajib Pajak. Perubahannya mencakup penelitian keberatan, permintaan data, pengurangan sanksi, hingga pembatalan ketetapan pajak.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memahami aturan baru tersebut. Pemahaman yang baik dapat membantu menghindari kesalahan saat menggunakan hak perpajakan.
Pada dasarnya, keberatan merupakan salah satu hak Wajib Pajak. Keberatan dapat digunakan ketika Wajib Pajak tidak menyetujui materi tertentu dalam ketetapan pajak. DJP menjelaskan bahwa keberatan dapat berkaitan dengan jumlah pajak atau materi pemotongan dan pemungutan pajak.
Namun, pengajuan keberatan bukan sekadar menyampaikan ketidaksetujuan. Wajib Pajak harus memiliki dasar yang jelas dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Apa Itu PMK 71 Tahun 2026?
Secara umum, PMK 71/2026 merupakan aturan yang mengubah beberapa ketentuan dalam PMK 118/2024. Fokusnya berkaitan dengan penyelesaian hak Wajib Pajak dalam proses perpajakan.
Selanjutnya, aturan ini memberikan penyesuaian pada proses penelitian keberatan. DJP juga mendapatkan ruang untuk memperoleh informasi yang lebih luas.
Di sisi lain, perubahan tersebut tetap memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan. Artinya, proses keberatan tidak hanya berisi pemeriksaan data dari sisi DJP.
Dengan demikian, Wajib Pajak perlu melihat proses keberatan secara lebih menyeluruh. Dokumen, data transaksi, serta alasan keberatan harus dipersiapkan secara konsisten.
DJP Dapat Menggunakan Sumber Informasi yang Lebih Luas
Salah satu perubahan penting terdapat pada proses penelitian keberatan. DJP dapat menggunakan informasi yang diperlukan untuk menilai materi keberatan.
Lebih lanjut, PMK 71/2026 memperjelas kemungkinan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. Pertukaran tersebut dapat dilakukan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.
Dengan demikian, sumber informasi dalam penelitian keberatan tidak hanya berasal dari Wajib Pajak. Data juga dapat diperoleh dari pihak lain sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, DJP dapat meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak. Keterangan tertentu juga dapat diminta untuk mendukung penelitian.
Kemudian, DJP dapat meminta informasi kepada pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut harus memiliki hubungan dengan materi keberatan.
Tidak hanya itu, DJP juga dapat melakukan pembahasan dan klarifikasi. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Selanjutnya, peninjauan lokasi juga dapat dilakukan apabila diperlukan. Tujuannya adalah memperoleh data yang mendukung penelitian keberatan.
Batas Pemenuhan Data Menjadi Hal Penting
Berikutnya, Wajib Pajak perlu memperhatikan tenggat pemenuhan data. PMK 71/2026 menetapkan batas waktu yang perlu diperhatikan.
Dalam ketentuannya, permintaan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan harus dipenuhi paling lama 15 hari kerja setelah surat permintaan dikirim.
Namun, proses tersebut tidak berhenti jika data yang diberikan belum lengkap. DJP dapat mengirimkan permintaan kedua kepada Wajib Pajak.
Selanjutnya, Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja untuk memenuhi permintaan kedua. Karena itu, pengelolaan dokumen menjadi semakin penting.
Apabila sebagian dokumen tidak tersedia, Wajib Pajak dapat menjelaskan kondisi tersebut melalui surat pernyataan. Dengan begitu, kondisi administrasi dapat disampaikan secara resmi.
Meskipun demikian, penelitian keberatan tetap dapat dilanjutkan. DJP dapat menggunakan data dan informasi yang tersedia.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya memiliki sistem dokumentasi yang rapi. Dokumen transaksi perlu disimpan dan mudah ditelusuri saat dibutuhkan.
Wajib Pajak Mendapat Kesempatan Memberikan Tanggapan
Selain permintaan data, PMK 71/2026 juga mengatur kesempatan memberikan tanggapan. Kesempatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelitian keberatan.
Sebelum keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Surat tersebut memuat hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan.
Dengan demikian, surat tersebut bukan berarti keputusan keberatan sudah final. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan memberikan penjelasan.
Apabila tidak dapat hadir, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis. Tanggapan tersebut harus disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak surat dikirim.
Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut, proses tetap berjalan. DJP dapat melanjutkan penelitian tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.
Karena itu, surat dari DJP sebaiknya tidak diabaikan. Setiap pemberitahuan perlu segera diperiksa dan ditindaklanjuti.
Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapus
Selain mengatur keberatan, PMK 71/2026 memperjelas jenis sanksi yang dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus. Ketentuan ini juga mencakup denda administratif PBB.
Adapun, sanksi yang dapat menjadi objek permohonan mencakup sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak. Ketentuan juga mencakup sanksi tertentu dalam Surat Tagihan Pajak.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai denda administratif PBB. Denda tersebut dapat tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB maupun STP PBB.
Namun, tidak semua sanksi dapat diajukan melalui mekanisme tersebut. PMK 71/2026 memberikan pengecualian untuk beberapa sanksi tertentu dalam STP.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memeriksa dasar penerbitan sanksi. Jangan langsung mengajukan permohonan sebelum memastikan jenis ketetapannya.
Pengurangan Sanksi Tidak Diberikan Secara Otomatis
Perlu dipahami, pengurangan atau penghapusan sanksi bukan fasilitas otomatis. Wajib Pajak tetap harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, permohonan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Jumlah sanksi yang menurut Wajib Pajak seharusnya dikurangi juga perlu dicantumkan.
Selain itu, alasan pengajuan harus dijelaskan dengan jelas. Dasar permohonan sebaiknya didukung dokumen yang relevan.
Dalam satu permohonan, Wajib Pajak hanya mengajukan untuk satu ketetapan tertentu. Ketentuan ini mencakup Surat Ketetapan Pajak, STP, serta dokumen PBB.
Kemudian, permohonan perlu ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui wakil atau kuasa sesuai ketentuan.
Yang tidak kalah penting, pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus sudah dibayar. Karena itu, status pembayaran perlu diperiksa sebelum permohonan dibuat.
Pembayaran Diprioritaskan untuk Pokok Pajak
Berikutnya, PMK 71/2026 memberikan penegasan mengenai perhitungan pembayaran. Ketentuan ini berkaitan dengan kondisi ketika terdapat pokok pajak sekaligus sanksi.
Pada prinsipnya, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak. Setelah pokok terpenuhi, kelebihan pembayaran dapat diperhitungkan terhadap sanksi.
Untuk PBB, pembayaran juga terlebih dahulu diperhitungkan terhadap pokok atau selisih pokok yang belum dibayar. Setelah itu, kelebihan dapat diperhitungkan terhadap denda administratif.
Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memahami posisi pembayaran. Pencatatan pembayaran harus sesuai dengan kewajiban yang menjadi dasar sanksi.
Ada Fasilitas Pengurangan atau Penghapusan Selama Dua Tahun
Menariknya, PMK 71/2026 memperkenalkan ketentuan baru melalui Pasal 27A. Ketentuan tersebut memberikan ruang untuk pengurangan atau penghapusan sanksi dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
Namun, fasilitas tersebut menggunakan istilah “dapat”. Artinya, pengurangan atau penghapusan tidak terjadi secara otomatis.
Selanjutnya, Wajib Pajak tetap harus memenuhi persyaratan. Permohonan juga harus disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Fasilitas tersebut dapat berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak. Selain itu, ketentuan dapat mencakup Surat Ketetapan Pajak PBB, STP, dan STP PBB.
Yang perlu diperhatikan, permohonan berdasarkan fasilitas ini memiliki batas waktu. Pengajuan dapat dilakukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku.
Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki waktu untuk mengevaluasi posisi perpajakannya. Meski begitu, pengajuan sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan.
Perlakuan Khusus untuk PBB yang Terdampak Bencana
Sementara itu, PMK 71/2026 juga memberikan ketentuan khusus untuk PBB. Ketentuan tersebut berkaitan dengan objek pajak yang terdampak bencana.
Dalam kondisi tertentu, persyaratan umum dapat memperoleh pengecualian. Hal ini berlaku ketika objek pajak terdampak kondisi yang termasuk kategori bencana.
Adapun, bencana yang dimaksud mencakup bencana alam. Selain itu, terdapat bencana nonalam dan bencana sosial.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kondisi bencana dapat dipertimbangkan dalam permohonan pengurangan denda administratif PBB. Wajib Pajak tetap perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Dapat Diajukan Dua Kali
Perubahan berikutnya berkaitan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. PMK 71/2026 memberikan ruang untuk pengajuan hingga dua kali.
Namun, pengajuan kedua tidak berarti bebas dari batas waktu. Permohonan kedua harus diajukan terhadap ketetapan yang sama.
Selain itu, permohonan kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak surat keputusan DJP dikirim. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar hak Wajib Pajak tidak terlewat.
Dalam kondisi tertentu, batas waktu tersebut dapat dikecualikan. Hal tersebut berlaku apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan keadaan di luar kekuasaannya.
Selanjutnya, persyaratan pada permohonan pertama tetap menjadi acuan. Artinya, pengajuan kedua tetap membutuhkan persiapan administrasi yang baik.
Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya mengevaluasi alasan penolakan atau keputusan sebelumnya. Pengajuan ulang perlu memiliki dasar yang jelas.
Bagaimana dengan Permohonan yang Sudah Berjalan?
Di sisi lain, aturan baru juga memperhatikan permohonan yang sudah diajukan sebelumnya. Hal tersebut penting agar proses yang sedang berlangsung tidak menimbulkan ketidakjelasan.
Dalam ketentuan peralihan, beberapa permohonan yang sudah diterima sebelum PMK 71/2026 berlaku dapat tetap diselesaikan berdasarkan aturan sebelumnya.
Khususnya, ketentuan ini berlaku untuk permohonan tertentu yang belum memperoleh keputusan. Objeknya berkaitan dengan STP yang diterbitkan berdasarkan pasal tertentu dalam UU KUP.
Dengan demikian, tidak semua permohonan lama otomatis mengikuti PMK 71/2026. Wajib Pajak perlu melihat tanggal penerimaan dan jenis permohonannya.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Secara praktis, perubahan ini membuat pengelolaan dokumen pajak semakin penting. Wajib Pajak perlu memastikan data dapat ditemukan dengan cepat.
Selain itu, proses keberatan membutuhkan argumentasi yang kuat. Data akuntansi dan dokumen pajak harus mendukung alasan yang disampaikan.
Kemudian, tenggat waktu juga harus diperhatikan. Permintaan data dapat memiliki batas 15 hari kerja dan permintaan kedua memiliki batas 10 hari kerja.
Di sisi lain, Wajib Pajak memperoleh ruang untuk memberikan tanggapan. Kesempatan ini sebaiknya digunakan untuk menjelaskan perbedaan data secara terstruktur.
Oleh karena itu, proses keberatan sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Setiap dokumen perlu diperiksa sebelum disampaikan kepada DJP.
Perbedaan Keberatan dan Pengurangan Sanksi
Pada dasarnya, keberatan dan pengurangan sanksi merupakan mekanisme yang berbeda. Keberatan berkaitan dengan materi atau isi ketetapan pajak.
Sementara itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi berfokus pada sanksi administratif. Keduanya memiliki persyaratan dan tujuan yang berbeda.
Karena itu, Wajib Pajak perlu menentukan jalur yang tepat. Kesalahan memilih mekanisme dapat memengaruhi penyelesaian masalah perpajakan.
Selain itu, pengajuan keberatan memiliki aturan tersendiri. DJP menjelaskan bahwa keberatan dapat diajukan atas beberapa jenis ketetapan pajak dan pemotongan atau pemungutan tertentu.
Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memahami posisi masalah terlebih dahulu. Setelah itu, barulah menentukan permohonan yang paling sesuai.
Pentingnya Pendampingan Konsultan Pajak
Dalam praktiknya, sengketa atau permasalahan pajak dapat melibatkan banyak dokumen. Perusahaan juga perlu menyesuaikan data akuntansi dengan ketentuan perpajakan.
Selain itu, batas waktu yang singkat dapat meningkatkan risiko kesalahan. Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu proses berjalan lebih terarah.
Konsultan pajak dapat membantu meninjau dokumen dan menghitung posisi perpajakan. Pendampingan juga dapat mencakup penyusunan argumentasi dan pemeriksaan bukti pendukung.
Selanjutnya, konsultan dapat membantu mengidentifikasi risiko sebelum permohonan disampaikan. Langkah ini penting agar dokumen yang diajukan tidak menimbulkan masalah baru.
Namun, setiap kasus memiliki kondisi yang berbeda. Oleh sebab itu, analisis tetap perlu dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
Kesimpulan
Pada akhirnya, PMK 71 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme keberatan dan penyelesaian sanksi pajak. Perubahan tersebut mencakup sumber informasi, permintaan data, tanggapan Wajib Pajak, serta mekanisme pengurangan sanksi.
Selain itu, aturan baru memberikan ruang pengajuan tertentu hingga dua kali. Terdapat pula fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi dengan jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memahami perubahan sejak awal. Kepatuhan terhadap tenggat dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Jika Anda menghadapi masalah keberatan, sanksi administrasi, pembatalan ketetapan, atau kebutuhan konsultasi pajak lainnya, KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam dapat membantu melakukan peninjauan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
Untuk mendapatkan informasi layanan konsultasi pajak dan pendampingan lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi: KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam
Dengan pendampingan yang tepat, proses perpajakan dapat dipersiapkan secara lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
