Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menerbitkan aturan baru terkait Meterai Teraan Digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026, pemerintah mengatur penyedia perangkat tersebut secara lebih terperinci. Aturan ini ditetapkan pada 22 September 2026.
Sebelumnya, Meterai Teraan Digital sudah menjadi bagian dari meterai dalam bentuk lain. Ketentuannya telah diatur melalui PMK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Selanjutnya, PER-11/PJ/2026 memberikan aturan teknis mengenai pihak yang dapat menjadi penyedia. Pengaturannya juga mencakup perangkat, aplikasi, verifikasi, pengawasan, serta sanksi.
Dengan demikian, aturan tersebut tidak hanya membahas mesin atau printer. Penyedia juga harus memiliki kesiapan teknologi dan sistem pelayanan yang memadai.
Apa Itu Meterai Teraan Digital?
Pada dasarnya, Meterai Teraan Digital atau MTD merupakan salah satu bentuk meterai. MTD dibubuhkan pada dokumen menggunakan perangkat khusus yang telah memenuhi ketentuan DJP.
Sementara itu, Printer Meterai Teraan Digital merupakan perangkat yang digunakan untuk membubuhkan MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP.
Selain itu, terdapat Cartridge MTD yang digunakan sebagai wadah tinta khusus. Cartridge tersebut juga harus memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi.
Kemudian, terdapat Aplikasi MTD yang digunakan untuk mengelola proses pembubuhan. Aplikasi ini harus dapat terintegrasi dengan sistem yang ditetapkan DJP.
Dengan demikian, ekosistem MTD terdiri dari beberapa komponen. Komponen tersebut saling terhubung dalam proses pembayaran Bea Meterai.
Mengapa Penyedia Printer MTD Perlu Diatur?
Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital, proses administrasi perpajakan juga terus berkembang. Karena itu, mekanisme pembayaran Bea Meterai membutuhkan sistem yang dapat mendukung dokumen secara lebih praktis.
Selain itu, penggunaan perangkat khusus membutuhkan standar yang jelas. Standar tersebut penting untuk menjaga keamanan dan keandalan pembubuhan meterai.
Oleh karena itu, DJP tidak membebaskan setiap pihak menyediakan perangkat MTD. Pihak yang menyediakan perangkat harus terlebih dahulu mendapatkan penunjukan.
Lebih lanjut, perangkat yang digunakan juga harus melewati proses verifikasi. Langkah ini bertujuan memastikan perangkat memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya aturan tersebut, penggunaan MTD diharapkan berjalan lebih terkontrol. Wajib Pajak juga memperoleh kepastian mengenai pihak dan perangkat yang dapat digunakan.
Siapa yang Dapat Menjadi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital?
Menurut PER-11/PJ/2026, pihak yang ingin menjadi penyedia harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pengajuan tersebut dilakukan melalui saluran elektronik yang ditentukan DJP.
Namun, pengajuan saja belum cukup. Pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, kepemilikan, teknologi, dan operasional.
Pertama, pemohon harus berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu, pemohon harus memiliki NPWP dan telah dikukuhkan sebagai PKP.
Selanjutnya, pemohon wajib memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku. Persyaratan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan perpajakan calon penyedia.
Selain itu, terdapat persyaratan terkait riwayat hukum. Pengurus dan pemilik perusahaan tidak boleh memiliki kondisi tertentu sebagaimana dilarang dalam aturan.
Kemudian, kepemilikan perusahaan juga menjadi perhatian. Perusahaan harus dimiliki WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham langsung lebih dari 50%.
Di sisi lain, perusahaan juga harus memiliki business plan. Perencanaan keberlangsungan usaha atau business continuity plan juga diperlukan.
Tidak hanya itu, calon penyedia harus mempunyai minimal satu Printer MTD. Satu Cartridge MTD juga harus disiapkan untuk proses verifikasi.
Berikutnya, pemohon harus memiliki surat dukungan dari pemegang merek Printer MTD. Layanan purna jual perangkat juga harus tersedia di Indonesia.
Terakhir, pemohon perlu memiliki infrastruktur teknologi informasi. Pusat data yang digunakan juga harus berlokasi di Indonesia.
Persyaratan Printer dan Cartridge MTD
Selain persyaratan perusahaan, perangkat yang digunakan juga memiliki standar tertentu. Printer MTD tidak dapat menggunakan spesifikasi bebas seperti printer pada umumnya.
Berdasarkan ketentuan DJP, Printer MTD harus mempunyai nomor seri. Area cetaknya maksimal selebar 24 milimeter dengan toleransi paling tinggi 5%.
Selain itu, perangkat tersebut harus mampu menghasilkan cetakan dengan resolusi minimal 1.200 dpi. Spesifikasi tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi perangkat.
Sementara itu, Cartridge MTD juga mempunyai ketentuan tersendiri. Cartridge harus memiliki nomor seri dan digunakan khusus untuk Printer MTD.
Lebih lanjut, tinta yang digunakan harus berwarna merah. Cetakannya juga harus mempunyai efek berpendar.
Dengan demikian, tidak semua printer dapat digunakan untuk membubuhkan MTD. Perangkat harus memenuhi standar sebelum digunakan dalam sistem tersebut.
Bagaimana Proses Penunjukan Penyedia Printer MTD?
Pada tahap awal, DJP akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan. Pemohon perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia.
Selanjutnya, DJP dapat melakukan penelitian lapangan. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup lokasi kantor, pusat data, serta jaringan layanan purna jual.
Kemudian, DJP menilai rencana pengembangan Aplikasi MTD. Pemohon harus mengikuti petunjuk pengembangan yang diberikan oleh DJP.
Setelah itu, pemohon melakukan pengembangan aplikasi. Aplikasi tersebut nantinya akan diuji dari beberapa aspek.
Adapun, pengujian mencakup fungsionalitas, keamanan, dan integrasi. Ketiga aspek tersebut penting untuk memastikan sistem dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Dalam prosesnya, pemohon diberikan waktu paling lama enam bulan. Waktu tersebut dihitung sejak persetujuan rencana pengembangan diberikan.
Selanjutnya, apabila aplikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, proses penunjukan dapat dilanjutkan. Keputusan penunjukan diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Secara keseluruhan, keputusan penunjukan ditetapkan paling lama 18 bulan sejak permohonan diterima. Ketentuan ini memberikan batas waktu dalam proses penunjukan.
Printer MTD Tidak Langsung Bisa Digunakan
Perlu diperhatikan, perusahaan yang sudah ditunjuk belum tentu dapat langsung menggunakan seluruh perangkatnya. Printer dan Cartridge MTD tetap harus melewati proses verifikasi.
Pertama, DJP akan meneliti kelengkapan dokumen. Setelah itu, perangkat dapat melalui pengujian sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pengujian mencakup fungsi perangkat. Aspek keamanan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Selain itu, DJP melakukan pengujian integrasi. Tujuannya memastikan perangkat dapat terhubung dengan sistem yang ditentukan.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, DJP dapat menerbitkan persetujuan verifikasi. Dengan begitu, perangkat tersebut dapat digunakan sesuai ketentuan.
Menariknya, keputusan verifikasi memiliki batas waktu tertentu. DJP menetapkan keputusan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima.
Apabila tidak terdapat keputusan hingga batas tersebut, permohonan dianggap diterima. Persetujuan kemudian diberikan paling lama 10 hari kerja setelah batas waktu berakhir.
Hak Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Setelah memperoleh penunjukan, penyedia mendapatkan sejumlah hak. Salah satunya adalah mendistribusikan Printer MTD dan Cartridge MTD yang sudah terverifikasi.
Selain itu, penyedia dapat memperoleh asistensi dari DJP. Bantuan tersebut berkaitan dengan pengembangan dan integrasi Aplikasi MTD.
Kemudian, terdapat perlindungan terhadap source code yang diserahkan kepada DJP. Source code tersebut tidak boleh digunakan secara bebas untuk kepentingan di luar ketentuan.
Dengan demikian, penunjukan memberikan hak sekaligus tanggung jawab. Penyedia tidak hanya berperan sebagai distributor perangkat.
Kewajiban Penyedia Printer MTD
Di sisi lain, kewajiban penyedia cukup luas. Penyedia harus membangun dan mengoperasikan Aplikasi MTD.
Selain itu, aplikasi harus dipelihara secara berkelanjutan. Penyedia juga wajib menyediakan aplikasi tersebut bagi pengguna.
Selanjutnya, Printer MTD harus mendapatkan pemeliharaan atau penyesuaian paling sedikit satu kali dalam setahun. Langkah tersebut diperlukan agar perangkat tetap sesuai ketentuan.
Kemudian, penyedia wajib memenuhi service level agreement atau SLA. Standar layanan tersebut ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, penyedia harus menyerahkan source code. Dokumentasi teknis dan fungsional juga menjadi bagian dari kewajiban.
Selain itu, data kepemilikan printer harus tersedia. Data pendaftaran, distribusi, dan penggunaan MTD juga harus terintegrasi dengan sistem DJP.
Berikutnya, penyedia harus menyediakan contact center. Pengguna membutuhkan saluran resmi untuk memperoleh bantuan ketika mengalami kendala.
Pada saat yang sama, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data. Prinsip perlindungan konsumen juga harus diterapkan.
Terakhir, perubahan susunan pengurus atau kepemilikan saham harus diberitahukan. Ketentuan ini membantu DJP memantau kondisi penyedia secara berkelanjutan.
Ada Pengawasan dan Sanksi bagi Penyedia
Dalam pelaksanaannya, DJP tidak hanya memberikan penunjukan. DJP juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyedia.
Apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan, sanksi administratif dapat diberikan. Tingkat sanksi mempertimbangkan kondisi pelanggaran.
Pertama, penyedia dapat diberikan teguran. Sanksi ini dapat diterapkan ketika ditemukan ketidakpatuhan.
Jika ketidakpatuhan berlanjut, DJP dapat memberikan penghentian sementara layanan. Langkah tersebut dilakukan setelah penyedia sebelumnya mendapatkan teguran.
Selanjutnya, apabila masalah tetap tidak diperbaiki, penunjukan dapat dicabut. Dengan demikian, terdapat tahapan sanksi yang harus diperhatikan penyedia.
Namun, penyedia tetap diberikan kesempatan memperbaiki kondisi. Untuk teguran dan penghentian sementara, tersedia mekanisme pengakhiran sanksi.
Dalam hal tersebut, penyedia harus memenuhi kembali ketentuan. Dokumen pendukung juga perlu disampaikan paling lama 20 hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagaimana Jika Penyedia Berhenti Beroperasi?
Selain mengatur penunjukan, PER-11/PJ/2026 juga mengatur kondisi ketika penyedia berhenti menjadi penyedia. Hal ini dapat terjadi karena pembubaran usaha atau perubahan kondisi perusahaan.
Dalam kondisi tersebut, penyedia dapat mengajukan pencabutan penunjukan. Permohonan harus disampaikan paling lama dua bulan sebelum kegiatan dihentikan.
Namun, penyedia tidak dapat menghentikan layanan secara sepihak. Kepentingan pengguna tetap harus diperhatikan.
Karena itu, penyedia wajib menyiapkan pengalihan pengguna. Pengguna dapat dialihkan kepada Penyedia Printer MTD lainnya.
Selanjutnya, proses pengalihan harus didukung dokumen. Dokumen tersebut mencakup kesediaan penyedia lain dan berita acara pengalihan.
Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait juga perlu dilakukan. Pengurus juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Bagi Wajib Pajak, aturan ini memberikan kepastian mengenai penggunaan perangkat MTD. Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa perangkat harus berasal dari penyedia yang ditunjuk.
Selain itu, perangkat juga tidak boleh digunakan sembarangan. Printer dan Cartridge harus memenuhi spesifikasi serta memperoleh verifikasi.
Dengan demikian, perusahaan perlu lebih berhati-hati ketika memilih perangkat. Penggunaan perangkat yang tidak sesuai dapat menimbulkan risiko administratif.
Selanjutnya, perusahaan sebaiknya menyimpan dokumen terkait penggunaan MTD. Data tersebut dapat membantu ketika diperlukan untuk pemeriksaan atau administrasi.
Pada sisi lain, keberadaan contact center menjadi hal yang penting. Pengguna dapat memperoleh bantuan ketika terjadi gangguan dalam penggunaan layanan.
Apa yang Perlu Disiapkan Perusahaan?
Jika perusahaan berencana menjadi Penyedia Printer MTD, persiapan sebaiknya dilakukan sejak awal. Prosesnya membutuhkan kesiapan administratif dan teknologi.
Pertama, perusahaan perlu memastikan status badan hukum. NPWP dan status PKP juga harus sesuai ketentuan.
Selanjutnya, perusahaan perlu mengecek Surat Keterangan Fiskal. Dokumen tersebut harus masih berlaku ketika digunakan dalam proses pengajuan.
Kemudian, kesiapan teknologi perlu diperiksa. Infrastruktur pusat data harus memenuhi ketentuan lokasi dan kebutuhan sistem.
Selain itu, perusahaan harus menyiapkan business plan. Rencana keberlangsungan bisnis juga perlu disusun secara realistis.
Berikutnya, perangkat dan cartridge yang akan diverifikasi harus disiapkan. Kesesuaian spesifikasinya perlu diperiksa sebelum pengajuan.
Tidak kalah penting, layanan purna jual harus tersedia. Perusahaan perlu memiliki mekanisme pelayanan yang jelas bagi pengguna.
Dengan demikian, persiapan tidak hanya berfokus pada dokumen. Sistem teknologi dan kemampuan operasional juga menjadi bagian penting.
Pentingnya Memahami PER-11/PJ/2026
Pada akhirnya, PER-11/PJ/2026 menunjukkan bahwa digitalisasi Bea Meterai membutuhkan standar yang jelas. Pengaturan tersebut mencakup pihak penyedia hingga perangkat yang digunakan.
Selain itu, penyedia harus memenuhi kewajiban setelah memperoleh penunjukan. Kepatuhan tetap diperlukan selama perusahaan menjalankan layanan.
Sementara itu, DJP memiliki mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi. Tahapan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan keberlanjutan layanan.
Bagi perusahaan, pemahaman terhadap aturan menjadi langkah penting. Kesalahan administrasi dapat menghambat proses penunjukan atau operasional.
Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan sebelum mengajukan permohonan. Legalitas, perpajakan, teknologi, dan dokumen pendukung perlu diperiksa secara menyeluruh.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, aturan baru penyedia Printer Meterai Teraan Digital memberikan kerangka yang lebih jelas. PER-11/PJ/2026 mengatur proses penunjukan, verifikasi perangkat, hak, kewajiban, pengawasan, dan sanksi.
Selain itu, calon penyedia harus memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan tersebut mencakup legalitas, kepatuhan pajak, kepemilikan, teknologi, hingga layanan purna jual.
Selanjutnya, Printer MTD dan Cartridge MTD juga harus diverifikasi. Tidak semua perangkat dapat digunakan untuk pembubuhan Meterai Teraan Digital.
Dengan demikian, perusahaan yang ingin terlibat dalam layanan ini perlu melakukan persiapan secara matang. Kepatuhan sejak tahap awal dapat membantu mengurangi risiko dalam proses pengajuan.
Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami aspek perpajakan, Bea Meterai, kepatuhan administrasi, atau kebutuhan konsultasi pajak lainnya, KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu memberikan pendampingan sesuai kondisi usaha Anda.
Untuk mengetahui layanan konsultasi dan pendampingan yang tersedia, Anda dapat mengunjungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam.
Dengan pendampingan yang tepat, kewajiban perpajakan dapat dikelola dengan lebih tertib, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
