Kriteria Barang Perhiasan HS Code 71.13 Bea Cukai

Perdagangan barang perhiasan memiliki karakteristik yang cukup khusus. Karena itu, proses klasifikasi barang perlu dilakukan secara cermat.

Dalam kegiatan impor dan ekspor, klasifikasi barang menjadi bagian penting. Selain itu, klasifikasi menentukan bagaimana suatu barang diperlakukan dalam proses kepabeanan.

Salah satu klasifikasi yang perlu diperhatikan adalah HS Code 71.13. Pada dasarnya, pos tarif tersebut berkaitan dengan barang perhiasan dan bagiannya.

Namun, tidak semua barang yang mengandung logam mulia otomatis masuk ke pos tersebut. Sebab, klasifikasi juga mempertimbangkan karakteristik dan fungsi barang.

Untuk memberikan pedoman yang lebih jelas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan PER-9/BC/2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2026.

Melalui aturan tersebut, terdapat enam kriteria dalam mengidentifikasi barang perhiasan. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki acuan yang lebih jelas dalam menentukan klasifikasi.

Artikel ini membahas kriteria tersebut secara lebih sederhana. Selain itu, pembahasan juga mencakup contoh barang dan hal yang perlu diperhatikan importir.


Apa Itu HS Code 71.13?

HS Code merupakan sistem klasifikasi barang dalam perdagangan internasional. Dengan sistem ini, barang dapat dikelompokkan berdasarkan karakteristik tertentu.

Pos tarif 71.13 secara khusus mencakup barang perhiasan. Selain itu, pos tersebut mencakup bagian perhiasan yang dibuat dari logam mulia.

Barang dari logam yang dipalut logam mulia juga dapat termasuk. Namun, penentuan tersebut tetap harus melihat ketentuan klasifikasi yang berlaku.

Dengan kata lain, bahan bukan satu-satunya faktor penentu. Sebaliknya, karakteristik barang secara keseluruhan perlu diperiksa.

Hal ini menjadi penting bagi pelaku usaha. Sebab, kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi proses kepabeanan.


Mengapa Klasifikasi Barang Perhiasan Penting?

Klasifikasi barang merupakan bagian dari proses kepabeanan. Karena itu, importir perlu memastikan barang telah ditempatkan pada pos yang tepat.

Klasifikasi yang tepat membantu menciptakan kepastian dalam proses impor. Selain itu, petugas dapat menerapkan ketentuan secara lebih konsisten.

Bagi pelaku usaha, kepastian tersebut juga membantu perencanaan transaksi. Dengan demikian, risiko kesalahan administrasi dapat ditekan.

Klasifikasi juga berkaitan dengan pengawasan barang. Oleh sebab itu, informasi mengenai jenis dan karakteristik produk harus disampaikan secara akurat.

Dalam konteks perhiasan, persoalan dapat menjadi lebih kompleks. Sebab, sebuah barang bisa mengandung logam mulia tanpa berfungsi sebagai perhiasan.


PER-9/BC/2026 Mengatur Apa?

PER-9/BC/2026 diterbitkan untuk memberikan pedoman identifikasi barang perhiasan. Dengan adanya aturan ini, proses klasifikasi diharapkan menjadi lebih seragam.

Aturan tersebut menetapkan enam kriteria. Kriteria tersebut mencakup bentuk, finishing, estetika, fungsi, kesiapan penggunaan, serta ukuran dan berat.

Jadi, penilaian tidak hanya melihat bahan pembuat barang. Sebaliknya, seluruh karakteristik barang perlu dipertimbangkan.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 14 Agustus 2026. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan aturan ini dalam kegiatan kepabeanan.


Enam Kriteria Barang Perhiasan HS Code 71.13

PER-9/BC/2026 memberikan enam kriteria utama. Berikutnya, mari memahami setiap kriteria secara lebih sederhana.

1. Memiliki Bentuk Akhir

Kriteria pertama berkaitan dengan bentuk barang. Artinya, barang harus sudah memiliki bentuk akhir tertentu.

Bentuk tersebut dapat berupa motif, figur, ornamen, karakter, atau bentuk lainnya. Dengan demikian, barang tidak lagi berada pada tahap bahan mentah.

Contohnya dapat berupa cincin yang sudah dibentuk. Selain itu, kalung dengan desain final juga dapat memenuhi karakteristik tersebut.

Sebaliknya, bahan logam yang belum dibentuk tidak serta-merta dianggap sebagai perhiasan. Sebab, barang tersebut masih membutuhkan proses lanjutan.

Karena itu, kondisi fisik barang perlu diperhatikan. Terutama, importir perlu melihat apakah produk telah memiliki bentuk akhir.


2. Finishing Sudah Dilakukan dengan Rapi

Kriteria kedua berkaitan dengan penyelesaian akhir. Dalam hal ini, finishing barang harus dapat terlihat secara kasat mata.

Finishing yang dimaksud harus telah dilakukan dengan rapi. Dengan demikian, produk menunjukkan karakteristik barang yang sudah selesai diproduksi.

Misalnya, sebuah aksesori telah melalui proses pemolesan. Selain itu, bagian permukaannya sudah memiliki tampilan akhir.

Sebaliknya, barang yang masih berupa komponen produksi perlu diperiksa lebih lanjut. Sebab, produk tersebut mungkin belum memenuhi karakteristik barang jadi.

Jadi, proses produksi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Karena itu, dokumen teknis produk dapat membantu proses identifikasi.


3. Memiliki Nilai Estetika

Kriteria berikutnya adalah nilai estetika. Secara sederhana, barang harus memiliki unsur keindahan atau daya tarik visual.

Nilai estetika menjadi salah satu karakteristik penting perhiasan. Sebab, barang perhiasan umumnya memiliki tujuan untuk memperindah penampilan.

Contohnya adalah kalung dengan desain dekoratif. Selain itu, bros dengan motif tertentu dapat memiliki karakteristik estetika tersebut.

Namun, penilaian tetap harus melihat barang secara keseluruhan. Dengan demikian, keberadaan ornamen kecil saja tidak otomatis menjadikan produk sebagai perhiasan.


4. Dapat Digunakan untuk Memperindah Diri

Kriteria keempat berkaitan dengan fungsi. Dalam hal ini, barang harus cocok digunakan secara langsung untuk memperindah atau menghias diri.

Artinya, barang memiliki fungsi yang berkaitan dengan penampilan pribadi. Misalnya, cincin dapat dikenakan pada jari.

Kalung juga dapat digunakan untuk memperindah penampilan. Selain itu, anting dan gelang memiliki fungsi serupa.

Namun, fungsi barang tidak selalu terbatas pada benda yang dikenakan di tubuh. Sebab, cakupan pos tarif 71.13 juga dapat meliputi barang pribadi tertentu.


5. Tidak Memerlukan Pengerjaan Lebih Lanjut

Kriteria kelima berkaitan dengan kesiapan barang. Artinya, barang harus sudah dapat digunakan tanpa proses pengerjaan tambahan.

Barang yang masih harus dipotong atau dibentuk belum tentu memenuhi kriteria. Sebab, proses produksinya masih belum selesai.

Sebaliknya, barang yang siap digunakan lebih sesuai dengan karakteristik barang jadi. Dengan demikian, kondisi produk ketika diimpor menjadi penting.

Importir sebaiknya menyimpan spesifikasi produk. Selain itu, foto dan dokumen teknis dapat membantu menjelaskan kondisi barang.


6. Ukuran dan Beratnya Wajar

Kriteria terakhir berkaitan dengan ukuran dan berat. Dalam hal ini, ukuran serta berat harus wajar berdasarkan fungsi penggunaannya.

Barang juga harus nyaman dikenakan pada bagian tubuh atau pakaian. Dengan demikian, aspek kenyamanan menjadi bagian dari penilaian.

Contohnya adalah cincin dengan ukuran yang sesuai. Begitu pula, gelang perlu memiliki ukuran yang memungkinkan untuk dikenakan.

Barang dengan karakteristik sangat berbeda perlu diperiksa lebih lanjut. Sebab, ukuran dan berat dapat memengaruhi kesesuaian fungsi barang.


Apakah Semua Barang dari Logam Mulia Termasuk Perhiasan?

Jawabannya adalah tidak selalu. Sebab, kandungan logam mulia bukan satu-satunya faktor penentu.

Barang dapat memiliki bagian kecil dari logam mulia. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat seluruh barang menjadi perhiasan.

PER-9/BC/2026 menegaskan pentingnya melihat karakteristik barang secara keseluruhan. Dengan demikian, fungsi dan bentuk barang perlu diperiksa bersama.

Misalnya, sebuah produk memiliki ornamen dari logam mulia. Namun, ornamen tersebut hanya menjadi bagian kecil dari produk.

Dalam kondisi tersebut, klasifikasi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ornamen. Sebaliknya, karakteristik utama barang harus dianalisis.


Contoh Bagian Kecil yang Mengandung Logam Mulia

Terdapat beberapa contoh bagian kecil yang perlu diperhatikan. Misalnya, bagian tersebut dapat berupa monogram.

Selain itu, terdapat tutup ujung atau bagian tepi tertentu. Namun, keberadaan bagian tersebut tidak otomatis menjadikan keseluruhan produk sebagai perhiasan.

Hal ini menunjukkan pentingnya analisis barang secara menyeluruh. Karena itu, importir sebaiknya tidak hanya melihat komposisi bahan.

Deskripsi produk juga perlu diperiksa. Selanjutnya, fungsi utama produk harus dibandingkan dengan karakteristik pos tarif yang digunakan.


Contoh Barang yang Termasuk Pos Tarif 71.13

Pos tarif 71.13 memiliki cakupan yang cukup luas. Selain perhiasan yang dikenakan tubuh, terdapat barang pribadi tertentu yang termasuk.

Beberapa contohnya adalah cincin, gelang, kalung, bros, dan anting-anting. Selain itu, rantai arloji dan liontin juga dapat termasuk.

Peniti dasi, manset, dan kancing kerah juga tercakup. Selanjutnya, medali serta lencana keagamaan dapat termasuk dalam cakupan tersebut.

Barang seperti kotak rokok dan kotak cerutu juga disebut. Selain itu, terdapat kotak tembakau, kotak bedak, dompet berantai, dan tasbih.

Dengan demikian, pemahaman tentang pos 71.13 tidak boleh terlalu sempit. Sebab, cakupannya tidak hanya barang yang dipakai langsung pada tubuh.


Perhiasan Tidak Selalu Berbentuk Aksesori Tubuh

Banyak orang menganggap perhiasan hanya berupa cincin atau kalung. Padahal, cakupan HS Code 71.13 dapat lebih luas.

Beberapa barang pribadi dapat masuk dalam cakupan pos tersebut. Misalnya, dompet berantai atau tasbih dapat menjadi bagian dari klasifikasi.

Karena itu, penentuan HS Code tidak cukup berdasarkan nama produk. Sebaliknya, karakteristik dan fungsi produk perlu diteliti.

Nama dagang juga tidak selalu menggambarkan klasifikasi secara tepat. Oleh sebab itu, dokumen produk menjadi sangat penting.


Apa Dampaknya bagi Importir?

Aturan baru memberikan pedoman yang lebih spesifik. Dengan demikian, importir dapat memiliki acuan ketika menentukan karakteristik barang.

Importir perlu memeriksa barang sebelum proses pengajuan kepabeanan. Selain itu, data teknis produk sebaiknya disiapkan sejak awal.

Hal ini terutama penting bagi perusahaan yang rutin melakukan impor. Sebab, kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan persoalan dalam proses kepabeanan.

Importir juga perlu memperhatikan perubahan regulasi. Karena itu, prosedur internal sebaiknya diperbarui ketika aturan baru berlaku.


Pentingnya Dokumen Spesifikasi Produk

Dokumen spesifikasi dapat membantu menjelaskan karakteristik barang. Misalnya, dokumen dapat memuat bahan, ukuran, berat, fungsi, dan desain.

Foto produk juga dapat membantu proses identifikasi. Selain itu, katalog atau brosur dapat memperjelas fungsi produk.

Dokumen tersebut sebaiknya konsisten dengan barang yang sebenarnya. Sebab, perbedaan informasi dapat menimbulkan pertanyaan dalam proses pemeriksaan.

Dengan dokumentasi yang baik, proses klasifikasi dapat lebih mudah. Namun, dokumen tetap harus mencerminkan kondisi barang yang sebenarnya.


Kesalahan yang Perlu Dihindari Importir

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari. Pertama, menentukan HS Code hanya berdasarkan nama produk.

Nama dagang belum tentu mencerminkan karakteristik kepabeanan. Karena itu, pemeriksaan fisik dan dokumen tetap diperlukan.

Kesalahan berikutnya adalah menganggap logam mulia sebagai satu-satunya penentu. Padahal, aturan terbaru mempertimbangkan beberapa kriteria.

Importir juga sebaiknya tidak mengabaikan ukuran dan berat. Sebab, kedua unsur tersebut menjadi salah satu kriteria dalam identifikasi.

Terakhir, jangan menggunakan klasifikasi lama tanpa pemeriksaan ulang. Terlebih lagi, aturan baru telah berlaku sejak 14 Agustus 2026.


Cara Menentukan Apakah Barang Termasuk Perhiasan

Pelaku usaha dapat melakukan pemeriksaan secara bertahap. Pertama, identifikasi bahan dan kondisi barang.

Kedua, periksa apakah barang sudah memiliki bentuk akhir. Ketiga, lihat kualitas finishing dan nilai estetika.

Setelah itu, periksa fungsi barang. Kemudian, pastikan barang dapat digunakan tanpa pengerjaan tambahan.

Terakhir, periksa ukuran dan beratnya. Dengan demikian, keenam kriteria dapat dianalisis secara menyeluruh.

Namun, analisis tersebut tetap perlu mempertimbangkan ketentuan klasifikasi secara lengkap. Jika terdapat keraguan, konsultasi kepabeanan dapat menjadi pilihan.


Manfaat Aturan Baru bagi Pelaku Usaha

Penerapan kriteria yang lebih jelas memberikan beberapa manfaat. Pertama, aturan dapat meningkatkan kepastian hukum.

Kedua, ketentuan dapat mendukung keseragaman pelayanan kepabeanan. Ketiga, klasifikasi dapat dilakukan secara lebih konsisten.

Selain itu, aturan tersebut mendukung kegiatan pengawasan impor dan ekspor. Dengan demikian, proses kepabeanan dapat berjalan lebih tertib.

Bagi pelaku usaha, kejelasan tersebut juga membantu pengelolaan risiko. Karena itu, pemahaman regulasi menjadi bagian dari kepatuhan perusahaan.


Perbedaan Antara Bahan dan Barang Jadi

Salah satu hal penting dalam klasifikasi adalah kondisi barang. Bahan baku tidak selalu memiliki perlakuan yang sama dengan barang jadi.

Barang yang belum selesai diproduksi mungkin membutuhkan klasifikasi berbeda. Sementara itu, barang yang sudah siap digunakan dapat memenuhi karakteristik tertentu.

Karena itu, proses produksi perlu dipahami. Selain itu, fungsi akhir barang harus diketahui.

Informasi tersebut dapat membantu menentukan klasifikasi. Dengan demikian, perusahaan sebaiknya melibatkan bagian produksi, logistik, dan kepabeanan.


Apa yang Harus Dilakukan Setelah PER-9/BC/2026 Berlaku?

Perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap produk yang diimpor. Pertama, buat daftar produk yang berpotensi masuk pos 71.13.

Selanjutnya, periksa spesifikasi setiap produk. Kemudian, cocokkan karakteristiknya dengan enam kriteria.

Jika terdapat klasifikasi yang perlu ditinjau, lakukan evaluasi. Selain itu, perbarui prosedur internal jika diperlukan.

Perusahaan juga perlu memberikan pemahaman kepada tim terkait. Dengan demikian, bagian purchasing dan customs memiliki pemahaman yang sama.


Checklist Klasifikasi Barang Perhiasan

Sebelum melakukan kegiatan impor, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut:

  • Apakah barang sudah memiliki bentuk akhir?
  • Apakah finishing sudah dilakukan dengan rapi?
  • Apakah barang memiliki nilai estetika?
  • Apakah barang dapat digunakan untuk memperindah diri?
  • Apakah barang tidak memerlukan pengerjaan tambahan?
  • Apakah ukuran dan beratnya sesuai fungsi?
  • Apakah barang mengandung logam mulia?
  • Apakah logam mulia hanya menjadi bagian kecil?
  • Apakah fungsi utama barang sudah diketahui?
  • Apakah dokumen spesifikasi barang sudah tersedia?

Dengan checklist tersebut, pemeriksaan awal dapat dilakukan lebih sistematis. Namun, checklist bukan pengganti analisis klasifikasi secara menyeluruh.


Kesimpulan

Kriteria barang perhiasan HS Code 71.13 kini memiliki pedoman yang lebih jelas. Melalui PER-9/BC/2026, DJBC menetapkan enam karakteristik utama.

Kriteria tersebut mencakup bentuk akhir dan finishing. Selain itu, terdapat nilai estetika serta fungsi memperindah diri.

Barang juga harus siap digunakan. Selanjutnya, ukuran dan beratnya harus wajar sesuai fungsi.

Kandungan logam mulia bukan satu-satunya penentu. Dengan demikian, barang yang memiliki bagian kecil dari logam mulia tidak otomatis menjadi perhiasan.

Pos tarif 71.13 juga memiliki cakupan yang cukup luas. Selain cincin dan kalung, terdapat sejumlah barang pribadi lainnya.

Aturan ini berlaku sejak 14 Agustus 2026. Karena itu, pelaku usaha perlu segera mengevaluasi klasifikasi produk yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor.

Pada akhirnya, klasifikasi yang tepat membutuhkan pemahaman terhadap barang secara keseluruhan. Oleh sebab itu, jangan hanya melihat nama produk atau kandungan materialnya.


Butuh Bantuan Pajak dan Kepabeanan?

Perubahan aturan kepabeanan perlu diikuti dengan pemeriksaan internal. Terlebih lagi, klasifikasi barang dapat berkaitan dengan kewajiban administrasi perusahaan.

Jika Anda masih ragu menentukan klasifikasi barang, jangan mengambil keputusan secara terburu-buru. Sebab, kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan risiko dalam kegiatan kepabeanan.

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu Anda memahami berbagai kebutuhan perpajakan dan kepatuhan bisnis. Selain itu, pendampingan profesional dapat membantu perusahaan mengidentifikasi risiko sejak awal.

Jangan menunggu masalah muncul dalam proses pemeriksaan. Sebaliknya, lakukan evaluasi kepatuhan sebelum transaksi berjalan.

👉 Butuh konsultasi pajak dan kepabeanan? Hubungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam untuk mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam