Sumbangan Bencana Bisa Jadi Pengurang Pajak, Ini Syarat dan Aturannya

Sumbangan untuk korban bencana merupakan bentuk kepedulian sosial. Namun, dari sisi perpajakan, perlakuannya memiliki ketentuan khusus.

Tidak semua sumbangan otomatis dapat menjadi pengurang pajak. Sebaliknya, hanya jenis sumbangan tertentu yang memenuhi persyaratan perpajakan.

Salah satunya adalah sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional. Selain itu, terdapat beberapa jenis sumbangan lain yang juga mendapat perlakuan khusus.

Ketentuan terbaru mengenai hal tersebut terdapat dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025. Aturan ini mengatur perlakuan pajak atas bantuan, sumbangan, zakat, serta harta hibahan.

PMK 114/2025 juga menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan aturan yang berlaku saat ini.

Artikel ini akan membahas sumbangan bencana sebagai pengurang pajak. Selain itu, pembahasan mencakup syarat, batas pengurangan, bentuk sumbangan, dan administrasinya.


Apa yang Dimaksud Sumbangan Bencana?

Sumbangan bencana adalah pemberian untuk membantu penanggulangan bencana nasional. Dalam ketentuannya, sumbangan tersebut ditujukan bagi korban bencana nasional.

Penyalurannya dapat dilakukan secara langsung. Caranya melalui badan penanggulangan bencana yang berwenang.

Selain itu, penyaluran dapat dilakukan secara tidak langsung. Dalam hal ini, sumbangan diberikan melalui lembaga atau pihak yang memiliki izin.

Izin tersebut harus berasal dari instansi atau lembaga yang berwenang. Karena itu, memilih penerima sumbangan menjadi hal yang penting.

Dengan demikian, pemberi tidak cukup hanya memiliki bukti transfer. Status pihak penerima juga perlu diperhatikan sejak awal.


Apakah Sumbangan Bencana Bisa Menjadi Pengurang Pajak?

Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan syarat tertentu. Artinya, tidak semua pemberian kepada korban bencana dapat langsung dibebankan secara fiskal.

PMK 114/2025 memberikan ruang bagi wajib pajak pemberi. Sumbangan yang memenuhi ketentuan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pengurangan tersebut digunakan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak. Namun, terdapat batas dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Karena itu, wajib pajak perlu memahami mekanismenya. Dengan pemahaman yang tepat, risiko koreksi dalam pemeriksaan dapat diminimalkan.


Dasar Hukum Sumbangan sebagai Pengurang Pajak

Ketentuan mengenai sumbangan bencana memiliki dasar hukum yang cukup panjang. Salah satu dasar utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengatur sumbangan penanggulangan bencana nasional. Selain itu, aturan tersebut mencakup penelitian, pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial.

Kemudian, pemerintah menerbitkan PMK 114 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberikan pengaturan yang lebih terpadu mengenai bantuan dan sumbangan.

PMK tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025. Selanjutnya, aturan tersebut diundangkan pada 31 Desember 2025.

PMK 114/2025 juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya. Salah satunya adalah PMK 76/PMK.03/2011 mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan.

Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru. Jangan hanya mengandalkan prosedur yang digunakan sebelum PMK 114/2025 berlaku.


Syarat Sumbangan Bencana Menjadi Pengurang Pajak

Ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak harus memiliki penghasilan neto fiskal pada tahun sebelumnya.

Penghasilan neto fiskal tersebut harus tercermin dalam SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, posisi fiskal tahun sebelumnya menjadi salah satu dasar pengujian.

Kedua, pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal. Ketentuan ini berlaku pada tahun pajak ketika sumbangan diberikan.

Ketiga, sumbangan harus didukung bukti yang sah. Karena itu, dokumentasi transaksi tidak boleh diabaikan.

Keempat, lembaga penerima harus memiliki NPWP. Pengecualian berlaku bagi badan tertentu yang memang dikecualikan sebagai subjek pajak.

Jadi, terdapat empat syarat utama yang harus diperhatikan. Selanjutnya, wajib pajak juga harus memperhatikan batas nilai pengurangannya.


Batas Pengurangan Sumbangan Bencana

Pengurangan sumbangan tidak dapat dilakukan tanpa batas. PMK 114/2025 menetapkan batas maksimal sebesar 5%.

Batas tersebut dihitung dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Dengan demikian, dasar perhitungannya bukan sekadar omzet perusahaan.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki penghasilan neto fiskal sebesar Rp2 miliar. Maka, batas maksimal pengurangan berdasarkan persentase tersebut adalah Rp100 juta.

Namun, contoh tersebut belum memperhitungkan kondisi fiskal tahun berjalan. Sebab, sumbangan juga tidak boleh menyebabkan perusahaan mengalami rugi fiskal.

Jika pemberian menyebabkan rugi fiskal, jumlah yang dapat dikurangkan akan dibatasi. Pengurangannya hanya sampai batas yang tidak menimbulkan rugi fiskal.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan simulasi terlebih dahulu. Langkah tersebut membantu menentukan jumlah sumbangan yang dapat dibebankan secara fiskal.


Sumbangan Tidak Boleh Menyebabkan Rugi Fiskal

Persyaratan ini sering menjadi perhatian penting bagi wajib pajak. Sebab, jumlah sumbangan yang diberikan belum tentu seluruhnya dapat menjadi pengurang.

Misalnya, perusahaan memiliki kondisi fiskal yang terbatas. Kemudian, perusahaan memberikan sumbangan dalam jumlah besar.

Jika pembebanan tersebut menyebabkan rugi fiskal, seluruh nilai tersebut tidak otomatis dapat digunakan. Sebaliknya, pengurangannya disesuaikan dengan batas yang diperbolehkan.

Dengan demikian, pencatatan sumbangan perlu dilakukan secara tepat. Selain itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi fiskal sebelum menentukan jumlah yang dibebankan.


Sumbangan Harus Memiliki Bukti yang Sah

Bukti merupakan bagian penting dalam administrasi perpajakan. Tanpa dokumen yang memadai, pengurangan dapat menghadapi risiko ketika dilakukan pemeriksaan.

Bukti tersebut harus menunjukkan adanya pemberian yang sebenarnya. Selain itu, informasi penerima dan nilai pemberian perlu dapat ditelusuri.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menyimpan dokumen pendukung. Misalnya, bukti penerimaan, dokumen penyaluran, serta informasi pihak penerima.

Untuk jenis sumbangan tertentu, terdapat kewajiban dokumentasi yang lebih spesifik. Dengan demikian, perusahaan perlu menyesuaikan dokumen dengan bentuk sumbangannya.


Siapa yang Boleh Menerima Sumbangan?

Penerima merupakan bagian yang tidak kalah penting. Sebab, ketentuan pajak tidak hanya melihat pihak yang memberikan.

Untuk sumbangan penanggulangan bencana, penyaluran dapat dilakukan melalui badan penanggulangan bencana. Selain itu, penyaluran dapat melalui lembaga atau pihak yang memperoleh izin.

Dengan demikian, perusahaan sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jangan hanya memilih organisasi berdasarkan popularitasnya.

Pastikan lembaga tersebut memiliki legalitas yang sesuai. Selain itu, periksa juga NPWP dan dokumen penerima yang diperlukan.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko administrasi. Terlebih lagi, dokumen penerima akan menjadi bagian dari bukti transaksi.


Bentuk Sumbangan yang Diperbolehkan

Sumbangan penanggulangan bencana dapat diberikan dalam beberapa bentuk. PMK 114/2025 memperbolehkan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang.

Artinya, pemberian tidak harus selalu berupa transfer dana. Perusahaan juga dapat memberikan barang sesuai ketentuan yang berlaku.

Misalnya, perusahaan memberikan perlengkapan yang dibutuhkan korban. Namun, nilai barang tersebut tetap perlu ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Untuk barang yang belum disusutkan, nilai dapat menggunakan harga perolehan. Sementara itu, barang yang telah disusutkan menggunakan nilai sisa buku fiskal.

Jika barang merupakan hasil produksi sendiri, nilainya menggunakan harga pokok penjualan. Dengan demikian, metode penilaian bergantung pada karakteristik barang tersebut.


Bagaimana Jika Sumbangan Berupa Barang?

Sumbangan dalam bentuk barang membutuhkan perhatian khusus. Sebab, perusahaan harus menentukan nilai barang tersebut secara tepat.

Nilai tersebut tidak selalu sama dengan harga jual kepada konsumen. Sebaliknya, aturan menentukan dasar penilaian berdasarkan kondisi barang.

Jika barang belum disusutkan, gunakan nilai atau harga perolehan. Kemudian, jika sudah disusutkan, gunakan nilai sisa buku fiskal.

Untuk barang produksi sendiri, gunakan harga pokok penjualan. Dengan demikian, pencatatan harus mengikuti karakteristik barang yang diserahkan.


Kapan Sumbangan Dicatat sebagai Pengurang?

Waktu pembebanan juga perlu diperhatikan. Sumbangan tertentu dikurangkan pada tahun pajak ketika sumbangan tersebut diserahkan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sumbangan bencana. Selain itu, ketentuan serupa berlaku untuk beberapa jenis sumbangan lainnya.

Dengan demikian, perusahaan tidak bebas memilih tahun pembebanan. Pencatatan harus mengikuti waktu penyerahan yang sebenarnya.

Karena itu, tanggal transaksi perlu didokumentasikan dengan baik. Selain bukti pembayaran, dokumen serah terima juga dapat menjadi pendukung.


Apakah Semua Sumbangan Dapat Menjadi Pengurang?

Tidak. Ini merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh wajib pajak.

Pada prinsipnya, bantuan atau sumbangan tidak otomatis menjadi pengurang penghasilan bruto. PMK 114/2025 hanya memberikan pengecualian untuk jenis tertentu.

Jenis tersebut mencakup sumbangan bencana nasional. Selain itu, terdapat penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, serta pembinaan olahraga.

Biaya pembangunan infrastruktur sosial juga termasuk. Kemudian, terdapat zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dengan ketentuan tersendiri.

Oleh karena itu, perusahaan harus mengidentifikasi jenis pemberiannya. Jangan menganggap seluruh aktivitas sosial perusahaan sebagai biaya fiskal.


Bagaimana dengan Sumbangan kepada Pihak Terafiliasi?

Wajib pajak juga perlu memperhatikan hubungan antara pemberi dan penerima. Hubungan khusus dapat memengaruhi perlakuan perpajakannya.

Karena itu, transaksi sosial tidak boleh digunakan sebagai sarana mengatur laba fiskal. Pemberian harus benar-benar memiliki tujuan dan substansi sesuai ketentuan.

Dokumen pendukung juga harus mencerminkan transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, perusahaan dapat menunjukkan bahwa sumbangan memang diberikan untuk tujuan yang diperbolehkan.


Pelaporan oleh Pihak Penerima

Tidak hanya pemberi yang memiliki kewajiban administrasi. Pihak penerima juga memiliki kewajiban pelaporan tertentu.

Untuk sumbangan penanggulangan bencana, terdapat laporan penerimaan dan penyaluran. Laporan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PMK 114/2025, laporan tertentu disampaikan secara elektronik. Untuk laporan sumbangan bencana, penyampaiannya dilakukan secara triwulanan.

Laporan tersebut disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Batas tersebut dihitung setelah triwulan terkait berakhir.

Dengan demikian, pihak penerima juga memiliki tanggung jawab administratif. Hal ini penting agar transaksi sumbangan dapat ditelusuri dengan baik.


Mengapa Administrasi Sumbangan Sangat Penting?

Sumbangan merupakan kegiatan sosial. Namun, ketika dikaitkan dengan pajak, administrasinya harus tetap tertib.

Dokumen menjadi bukti bahwa transaksi benar-benar terjadi. Selain itu, dokumen dapat menunjukkan bahwa penerima memenuhi persyaratan.

Administrasi yang baik juga membantu perusahaan ketika menyusun SPT Tahunan. Dengan demikian, proses rekonsiliasi fiskal dapat dilakukan secara lebih mudah.

Sebaliknya, dokumentasi yang lemah dapat meningkatkan risiko koreksi. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menganggap administrasi sebagai hal sepele.


Contoh Perhitungan Sederhana

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya sebesar Rp4 miliar. Berdasarkan batas 5%, nilai maksimal pengurangan adalah Rp200 juta.

Kemudian, perusahaan memberikan sumbangan bencana sebesar Rp150 juta. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, nilai tersebut berada di bawah batas maksimal.

Namun, perusahaan tetap harus melihat kondisi fiskal tahun berjalan. Sebab, pembebanan tersebut tidak boleh menyebabkan rugi fiskal.

Jika kondisi fiskal memenuhi ketentuan, pengurangan dapat dilakukan. Dengan demikian, simulasi perlu dilakukan sebelum menyusun SPT Tahunan.

Perhitungan tersebut hanya ilustrasi sederhana. Dalam praktiknya, kondisi fiskal perusahaan perlu dianalisis secara menyeluruh.


Checklist Sebelum Membebankan Sumbangan

Agar lebih mudah, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut:

  1. Pastikan jenis sumbangan sesuai ketentuan.
  2. Pastikan penerima memiliki status yang sesuai.
  3. Periksa NPWP pihak penerima.
  4. Pastikan terdapat bukti penerimaan yang sah.
  5. Catat tanggal penyerahan sumbangan.
  6. Tentukan nilai sumbangan sesuai aturan.
  7. Hitung batas maksimal 5%.
  8. Pastikan pembebanan tidak menyebabkan rugi fiskal.
  9. Simpan seluruh dokumen pendukung.
  10. Masukkan transaksi dalam rekonsiliasi fiskal secara tepat.

Checklist tersebut dapat membantu proses pemeriksaan internal. Namun, evaluasi tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak.


Perbedaan Sumbangan Komersial dan Fiskal

Dalam laporan keuangan, perusahaan dapat mencatat berbagai aktivitas sosial. Namun, pencatatan komersial tidak selalu sama dengan perlakuan fiskal.

Suatu biaya dapat diakui secara akuntansi. Akan tetapi, belum tentu biaya tersebut dapat menjadi pengurang dalam perhitungan pajak.

Karena itu, rekonsiliasi fiskal menjadi penting. Melalui rekonsiliasi, perusahaan dapat menentukan biaya yang dapat dan tidak dapat diperhitungkan.

Sumbangan bencana termasuk salah satu biaya dengan perlakuan khusus. Namun, fasilitas tersebut tetap mensyaratkan beberapa ketentuan.


Kesalahan yang Sering Terjadi

Salah satu kesalahan adalah memberikan sumbangan tanpa memeriksa penerima. Akibatnya, dokumen yang tersedia mungkin tidak memenuhi ketentuan.

Kesalahan berikutnya adalah mengabaikan batas 5%. Padahal, batas tersebut menjadi salah satu syarat penting.

Selain itu, perusahaan terkadang tidak menyimpan bukti secara lengkap. Padahal, bukti sah menjadi persyaratan dalam pembebanan fiskal.

Kesalahan lain adalah mencatat seluruh nilai barang secara sembarangan. Nilai barang harus mengikuti metode penilaian yang telah ditentukan.

Karena itu, prosedur internal perlu dibuat dengan jelas. Dengan prosedur yang baik, risiko kesalahan dapat ditekan.


Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan?

Perusahaan sebaiknya mulai meninjau kebijakan CSR dan sumbangan. Terutama jika perusahaan rutin memberikan bantuan kepada masyarakat.

Pertama, buat daftar lembaga penerima yang memenuhi ketentuan. Kedua, siapkan standar dokumen untuk setiap pemberian.

Ketiga, lakukan pemeriksaan atas nilai sumbangan. Selanjutnya, pastikan pembebanan tidak melampaui batas fiskal.

Terakhir, lakukan rekonsiliasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Dengan demikian, laporan perpajakan dapat lebih sesuai dengan transaksi sebenarnya.


Kesimpulan

Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis.

Wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, wajib pajak harus memiliki penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya.

Kedua, sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal. Ketiga, transaksi harus didukung bukti yang sah.

Keempat, lembaga penerima harus memenuhi ketentuan NPWP. Selain itu, nilai yang dapat dikurangkan dibatasi maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya.

Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Untuk barang, penilaiannya mengikuti kondisi dan jenis barang tersebut.

Kemudian, sumbangan dikurangkan pada tahun pajak ketika diserahkan. Karena itu, tanggal dan bukti penyerahan harus disimpan dengan baik.

PMK 114/2025 juga menjadi dasar penting dalam memahami ketentuan terbaru. Aturan tersebut mencabut PMK 76/2011 dan sejumlah ketentuan lain yang terkait.

Dengan demikian, perusahaan perlu memperbarui prosedur internal. Terutama, perusahaan yang aktif menjalankan program sosial dan bantuan bencana.

Pada akhirnya, kepedulian sosial dan kepatuhan pajak dapat berjalan beriringan. Syaratnya, pemberian dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan.


Butuh Pendampingan Pajak untuk Bisnis Anda?

Mengelola sumbangan perusahaan tidak hanya membutuhkan kepedulian sosial. Selain itu, aspek perpajakan juga perlu diperhatikan sejak awal.

Kesalahan dalam menentukan biaya fiskal dapat memengaruhi pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan sebelum pelaporan dilakukan.

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam dapat membantu Anda memahami dan mengelola kebutuhan perpajakan bisnis. Pendampingan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi risiko dan menyiapkan dokumentasi yang diperlukan.

Jangan sampai transaksi sosial yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan persoalan administrasi. Sebaiknya, pastikan seluruh proses telah sesuai ketentuan sejak awal.

👉 Butuh konsultasi perpajakan? Hubungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam untuk mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan Anda.

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam