Perkembangan aset kripto membawa perubahan dalam administrasi perpajakan. Seiring perkembangan tersebut, pemerintah memperkuat sistem pertukaran informasi.
Salah satu langkahnya adalah penerapan Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF. Melalui kerangka ini, informasi aset kripto dapat dikumpulkan dan dilaporkan.
Dalam penerapannya, Penyedia Jasa Aset Kripto atau PJAK Pelapor memiliki peran penting. Khususnya, PJAK harus memperoleh informasi dari pengguna aset kripto.
Salah satu informasi penting adalah domisili pajak pengguna. Karena itu, pengguna perlu memberikan valid self-certification kepada PJAK.
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP juga menerbitkan panduan. Melalui PENG-5/PJ/2026, tersedia contoh Formulir Pernyataan Diri Domisili Pajak Orang Pribadi CARF-I.
Formulir tersebut membantu PJAK memperoleh data pengguna secara konsisten. Namun, format yang diterbitkan DJP bukan satu-satunya format yang dapat digunakan.
PJAK dapat memakai format lain selama memenuhi ketentuan. Dengan demikian, yang terpenting adalah terpenuhinya unsur valid self-certification.
Apa Itu CARF?
CARF merupakan singkatan dari Crypto-Asset Reporting Framework. Secara sederhana, CARF adalah kerangka pelaporan informasi terkait aset kripto.
Kerangka ini dikembangkan untuk meningkatkan transparansi perpajakan. Selain itu, CARF mendukung pertukaran informasi antarotoritas pajak.
Perkembangan aset kripto membuat transaksi lintas negara semakin mudah dilakukan. Karena itu, otoritas membutuhkan informasi yang lebih memadai.
Melalui CARF, aktivitas aset kripto dapat menjadi bagian dari mekanisme pertukaran informasi. Dengan demikian, administrasi perpajakan dapat mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Mengapa Domisili Pajak Pengguna Kripto Perlu Diketahui?
Domisili pajak merupakan informasi penting dalam sistem CARF. Sebab, informasi tersebut berkaitan dengan negara tempat seseorang menjadi subjek pajak.
Pengguna aset kripto dapat memiliki kewajiban pajak di negara tertentu. Bahkan, seseorang dapat memiliki lebih dari satu domisili pajak.
Karena itu, PJAK perlu memperoleh informasi yang lengkap. Dengan demikian, negara atau yurisdiksi yang relevan dapat diidentifikasi.
Informasi tersebut kemudian digunakan dalam proses due diligence. Selanjutnya, data yang relevan dapat mendukung kewajiban pelaporan CARF.
Apa Itu Valid Self-Certification?
Valid self-certification merupakan pernyataan diri dari pengguna aset kripto. Pada dasarnya, pernyataan tersebut berisi informasi identitas dan domisili pajak.
Pengguna memberikan pernyataan secara sungguh-sungguh. Selain itu, pernyataan tersebut harus diberi tanggal.
Pernyataan dapat diberikan oleh pengguna atau kuasa yang sah. Dengan demikian, proses pengisian dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Namun, self-certification tidak boleh dianggap sekadar formulir administratif. Sebab, PJAK tetap wajib melakukan klarifikasi.
Klarifikasi dapat menggunakan data dari proses KYC dan AML. Karena itu, informasi dalam formulir harus konsisten dengan data pendukung.
Dasar Ketentuan Self-Certification CARF
Penerapan self-certification berkaitan dengan ketentuan CARF di Indonesia. Salah satu rujukannya, yaitu PMK Nomor 108 Tahun 2025.
Selain itu, DJP menerbitkan PENG-5/PJ/2026. Melalui panduan tersebut, DJP memberikan contoh formulir bagi pengguna aset kripto orang pribadi.
Contoh formulir tersebut disebut Formulir Pernyataan Diri Domisili Pajak Orang Pribadi CARF-I. Selanjutnya, formulir tersebut membantu PJAK memperoleh informasi secara lebih terstruktur.
Meski demikian, format CARF-I bukan format yang mutlak. Artinya, PJAK dapat menggunakan formulir lain.
Syaratnya, formulir tersebut harus memenuhi ketentuan valid self-certification. Dengan demikian, substansi informasi menjadi hal yang sangat penting.
Apa Saja Isi Formulir Domisili Pajak Kripto?
Secara umum, contoh formulir DJP memiliki tiga bagian. Pertama, terdapat bagian identifikasi pengguna.
Kedua, terdapat bagian mengenai negara domisili pajak dan TIN. Ketiga, terdapat pernyataan serta tanda tangan.
Ketiga bagian tersebut saling berkaitan. Karena itu, pengguna perlu mengisi seluruh informasi dengan benar.
Kesalahan dalam satu bagian dapat memengaruhi proses identifikasi. Selain itu, informasi yang tidak lengkap dapat memerlukan klarifikasi tambahan.
Bagian 1: Identitas Pengguna Aset Kripto
Bagian pertama digunakan untuk mengidentifikasi pengguna orang pribadi. Pada bagian ini, pengguna memberikan data identitas dan alamat.
Beberapa informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama lengkap. Selain itu, formulir meminta alamat terkini di negara domisili pajak.
Informasi negara dan kode pos juga diperlukan. Kemudian, pengguna dapat mencantumkan alamat persuratan jika berbeda.
Data kelahiran juga menjadi bagian formulir. Meliputi, tanggal lahir, kota atau tempat lahir, serta negara kelahiran.
Kolom yang memiliki tanda bintang merupakan kolom wajib. Dengan demikian, pengguna perlu memastikan bagian tersebut tidak terlewat.
Apa yang Dimaksud Negara Domisili Pajak?
Negara domisili pajak memiliki pengertian khusus. Dalam konteks formulir, negara tersebut merupakan negara atau yurisdiksi tempat seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri.
Penentuan domisili tidak selalu sesederhana kewarganegaraan. Sebab, status pajak seseorang dapat berbeda dari kewarganegaraannya.
Karena itu, pengguna perlu memahami status pajaknya. Jika terdapat keraguan, konsultasi dengan profesional pajak dapat menjadi langkah yang tepat.
Seseorang juga dapat memiliki lebih dari satu domisili pajak. Dalam kondisi tersebut, seluruh yurisdiksi yang relevan perlu dicantumkan.
Bagian 2: Domisili Pajak dan TIN
Bagian kedua menjadi salah satu bagian terpenting. Sebab, pengguna harus mencantumkan seluruh negara atau yurisdiksi domisili pajaknya.
Selain negara domisili, pengguna juga perlu memberikan TIN. TIN merupakan nomor identifikasi yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
Indonesia menerapkan pendekatan wider approach dalam pengumpulan data. Dengan demikian, pengguna tidak hanya mencantumkan yurisdiksi yang menjadi tujuan pelaporan.
Seluruh yurisdiksi domisili pajak harus diperhatikan. Jika pengguna memiliki lebih dari tiga yurisdiksi, lembar tambahan dapat digunakan.
Pendekatan ini membuat informasi yang dikumpulkan menjadi lebih lengkap. Karena itu, pengguna perlu memastikan seluruh domisili telah dicantumkan.
Apa Itu TIN?
TIN merupakan singkatan dari Tax Identification Number. Secara umum, TIN adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak.
Nomor tersebut digunakan dalam administrasi perpajakan suatu yurisdiksi. Namun, setiap negara dapat memiliki sistem identifikasi yang berbeda.
Karena itu, pengguna perlu mencantumkan TIN sesuai yurisdiksi masing-masing. Jika suatu negara tidak menerbitkan TIN, terdapat ketentuan mengenai alasannya.
Nomor lain dengan fungsi setara juga dapat digunakan. Istilahnya, nomor tersebut disebut functional equivalent.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki TIN?
Tidak semua negara menerbitkan TIN bagi penduduknya. Oleh sebab itu, formulir menyediakan ruang untuk menjelaskan kondisi tersebut.
Dalam panduan, terdapat alasan tertentu apabila TIN tidak tersedia. Pertama, yurisdiksi dapat memang tidak menerbitkan TIN.
Kedua, TIN mungkin tidak diwajibkan berdasarkan hukum domestik. Dengan demikian, pengguna perlu mencantumkan alasan yang sesuai.
Pengisian alasan harus dilakukan secara tepat. Sebab, informasi tersebut menjadi bagian dari data self-certification.
Bagian 3: Pernyataan dan Tanda Tangan
Bagian terakhir berisi pernyataan pengguna. Pada bagian ini, pengguna menyatakan bahwa informasi yang diberikan benar dan lengkap.
Pengguna juga menyatakan kesediaan memperbarui informasi. Khususnya, jika terjadi perubahan yang membuat data sebelumnya tidak benar.
Formulir juga memuat pernyataan mengenai pertukaran informasi. Dengan demikian, pengguna memahami bahwa informasi dapat dilaporkan kepada otoritas pajak terkait.
Tanda tangan menjadi bagian penting. Selain itu, formulir memuat nama, tanggal, dan kapasitas pihak yang menandatangani.
Jika formulir ditandatangani oleh kuasa, surat kuasa juga perlu diperhatikan. Dengan demikian, kewenangan pihak yang mewakili dapat dibuktikan.
Contoh Sederhana Pengisian Formulir
Sebagai gambaran, misalnya seorang pengguna bernama Andi. Dalam contoh ini, Andi memiliki domisili pajak di Indonesia.
Pada bagian pertama, Andi mengisi nama lengkap. Kemudian, ia mencantumkan alamat terkini dan data kelahirannya.
Pada bagian kedua, Andi mencantumkan Indonesia sebagai negara domisili pajak. Selanjutnya, ia memasukkan TIN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada bagian terakhir, Andi menyatakan bahwa data tersebut benar. Setelah itu, Andi memberikan tanda tangan dan tanggal.
Contoh tersebut hanya ilustrasi. Namun, pengisian sebenarnya harus disesuaikan dengan kondisi pajak masing-masing pengguna.
Bagaimana Jika Memiliki Dua Domisili Pajak?
Kondisi ini dapat terjadi pada individu tertentu. Misalnya, seseorang memenuhi ketentuan domisili pajak di dua yurisdiksi.
Dalam keadaan tersebut, seluruh yurisdiksi perlu dicantumkan. Dengan demikian, PJAK memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Masing-masing negara juga perlu dilengkapi TIN. Jika TIN tidak tersedia, alasan yang sesuai harus diberikan.
Apabila jumlah yurisdiksi lebih dari tiga, lembar tambahan dapat digunakan. Karena itu, keterbatasan ruang pada formulir tidak menjadi alasan untuk menghilangkan informasi.
Kapan Self-Certification Harus Diperbarui?
Self-certification tidak selalu harus diperbarui setiap tahun. Pada prinsipnya, dokumen tetap berlaku selama informasinya benar dan lengkap.
Namun, keadaan seseorang dapat berubah. Misalnya, seseorang berpindah domisili pajak.
Perubahan tersebut dapat membuat self-certification lama tidak lagi dapat diandalkan. Dalam kondisi ini, pengguna wajib memberitahukan PJAK.
Pengguna harus memberikan self-certification terbaru paling lama 90 hari sejak perubahan terjadi. Dengan demikian, data yang dimiliki PJAK tetap relevan.
Perubahan Apa yang Harus Dilaporkan?
Tidak semua perubahan memiliki dampak yang sama. Namun, perubahan tertentu perlu diperhatikan.
Perubahan status pajak dapat menjadi salah satu contohnya. Selain itu, perpindahan domisili pajak juga dapat memengaruhi data.
Perubahan lain yang membuat informasi sebelumnya tidak lengkap juga perlu diperbarui. Bahkan, PJAK dapat meminta pembaruan jika mengetahui data lama tidak lagi dapat diandalkan.
Karena itu, pengguna sebaiknya tidak menunggu permintaan PJAK. Sebaliknya, pengguna perlu proaktif memperbarui informasi ketika terjadi perubahan.
Apa yang Terjadi Jika Pengguna Tidak Memberikan Formulir?
Self-certification menjadi bagian penting dalam proses pembukaan akun. Karena itu, pengguna perlu memenuhi permintaan PJAK.
PJAK tidak hanya bertugas meminta dokumen. Selain itu, PJAK harus memastikan informasi tersebut valid dan dapat diandalkan.
Jika calon pengguna tidak memberikan valid self-certification, PJAK memiliki batasan tertentu. Salah satunya, PJAK tidak diperbolehkan melayani pembukaan akun baru dalam kondisi tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya dokumen tersebut. Dengan demikian, pengguna perlu memperlakukannya sebagai bagian dari proses kepatuhan.
Apa Kewajiban PJAK terhadap Formulir?
PJAK Pelapor memiliki beberapa kewajiban. Pertama, PJAK wajib meminta valid self-certification dari calon pengguna.
Kedua, PJAK harus melakukan klarifikasi. Ketiga, PJAK harus menyelenggarakan dan menyimpan dokumen.
Informasi yang diterima tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Sebaliknya, kewajaran data perlu dibandingkan dengan informasi lain.
Data KYC dan AML dapat membantu proses tersebut. Dengan demikian, PJAK dapat memastikan informasi lebih dapat dipercaya.
Mengapa Data KYC dan AML Penting?
KYC merupakan proses mengenali pengguna. Sementara itu, AML berkaitan dengan pencegahan pencucian uang.
Keduanya dapat menghasilkan informasi penting mengenai pengguna. Karena itu, data tersebut dapat membantu PJAK melakukan klarifikasi.
Jika informasi formulir sesuai dengan data KYC, proses validasi menjadi lebih mudah. Sebaliknya, perbedaan informasi perlu diperiksa.
Dengan demikian, proses CARF tidak berdiri sendiri. Melainkan, proses tersebut dapat terhubung dengan prosedur kepatuhan lain.
Formulir DJP Apakah Wajib Digunakan?
Ini menjadi salah satu hal penting bagi PJAK. Jawabannya, contoh formulir yang disediakan DJP tidak bersifat wajib.
PJAK dapat menggunakan formulir lain. Namun, formulir tersebut harus memenuhi ketentuan valid self-certification.
Dengan demikian, PJAK memiliki fleksibilitas dalam membangun sistem. Akan tetapi, fleksibilitas tersebut tidak menghilangkan kewajiban substansinya.
PJAK tetap harus memperoleh informasi yang dipersyaratkan. Selain itu, proses validasi dan dokumentasi juga harus dilakukan.
Tantangan Pengisian bagi Pengguna Kripto
Bagi pengguna, pengisian formulir mungkin terlihat sederhana. Namun, persoalan dapat muncul ketika seseorang memiliki domisili pajak di beberapa negara.
Selain itu, tidak semua pengguna memahami konsep TIN. Karena itu, kesalahan pengisian dapat terjadi.
Pengguna juga perlu membedakan kewarganegaraan dan domisili pajak. Sebab, keduanya tidak selalu memiliki arti yang sama.
Oleh sebab itu, pengguna sebaiknya menyiapkan data perpajakannya terlebih dahulu. Dengan demikian, pengisian formulir dapat dilakukan secara lebih akurat.
Tantangan bagi PJAK Pelapor
Di sisi lain, PJAK juga menghadapi tantangan. Pertama, PJAK perlu membangun sistem untuk memperoleh informasi.
Kedua, sistem harus mampu memeriksa kewajaran data. Ketiga, dokumen perlu disimpan dengan baik.
Selain itu, PJAK perlu memiliki prosedur ketika informasi berubah. Dengan demikian, sistem harus mendukung pembaruan data.
Karyawan yang menangani pengguna juga perlu memahami CARF. Karena itu, pelatihan internal menjadi bagian penting dari kesiapan PJAK.
Tips Mengisi Formulir Domisili Pajak Kripto
Agar pengisian lebih mudah, pengguna dapat melakukan beberapa persiapan. Pertama, siapkan data identitas lengkap.
Kedua, pastikan alamat domisili terbaru sudah tersedia. Ketiga, identifikasi seluruh negara domisili pajak.
Selanjutnya, siapkan TIN setiap yurisdiksi. Jika TIN tidak tersedia, cari tahu alasan yang sesuai.
Setelah itu, baca kembali seluruh pernyataan. Kemudian, pastikan informasi sudah benar sebelum memberikan tanda tangan.
Jika memiliki kondisi khusus, konsultasi dapat dilakukan. Dengan demikian, risiko kesalahan pengisian dapat dikurangi.
Checklist Formulir CARF bagi Pengguna Kripto
Berikut checklist sederhana yang dapat digunakan:
- Nama lengkap sudah sesuai dokumen identitas.
- Alamat terkini sudah benar.
- Tanggal dan tempat lahir sudah sesuai.
- Negara domisili pajak sudah lengkap.
- TIN setiap yurisdiksi sudah dicantumkan.
- Alasan tidak memiliki TIN sudah sesuai jika diperlukan.
- Pernyataan kebenaran data sudah dipahami.
- Kewajiban memperbarui data sudah dipahami.
- Tanda tangan dan tanggal sudah tersedia.
- Surat kuasa tersedia jika formulir ditandatangani oleh kuasa.
Dengan checklist tersebut, pengguna dapat melakukan pemeriksaan awal. Namun, kondisi setiap orang dapat berbeda.
Mengapa Kepatuhan CARF Semakin Penting?
Ekonomi digital membuat transaksi semakin mudah dilakukan lintas batas. Karena itu, transparansi perpajakan menjadi semakin penting.
Aset kripto juga dapat digunakan oleh pengguna dari berbagai negara. Dengan demikian, informasi domisili pajak menjadi relevan.
CARF membantu membangun mekanisme pelaporan yang lebih terstruktur. Sementara itu, self-certification membantu memperoleh data pengguna.
Keduanya saling berkaitan dalam proses administrasi. Karena itu, PJAK dan pengguna perlu memahami perannya masing-masing.
Kesimpulan
Formulir domisili pajak kripto merupakan bagian penting dalam penerapan CARF. Melalui formulir tersebut, PJAK memperoleh informasi mengenai identitas dan domisili pajak pengguna.
DJP telah menyediakan contoh Formulir Pernyataan Diri Domisili Pajak Orang Pribadi CARF-I. Namun, format tersebut tidak bersifat wajib bagi PJAK.
PJAK dapat menggunakan format lain selama memenuhi ketentuan valid self-certification. Dengan demikian, substansi informasi menjadi perhatian utama.
Formulir secara umum terdiri dari tiga bagian. Pertama, bagian identifikasi pengguna aset kripto.
Kedua, bagian negara atau yurisdiksi domisili pajak dan TIN. Ketiga, bagian pernyataan serta tanda tangan.
Selain itu, pengguna harus mencantumkan seluruh negara domisili pajaknya. Jika memiliki lebih dari satu domisili, informasi tambahan harus tetap dicantumkan.
Pengguna juga harus memperhatikan TIN. Apabila TIN tidak tersedia, alasan yang sesuai perlu diberikan.
Self-certification tetap dapat digunakan selama informasinya benar dan lengkap. Namun, perubahan keadaan dapat membuat informasi tersebut tidak lagi dapat diandalkan.
Dalam kondisi tersebut, pengguna wajib memberikan pembaruan. Batas waktunya, paling lama 90 hari sejak perubahan terjadi.
Di sisi lain, PJAK memiliki tanggung jawab melakukan klarifikasi. Selain itu, PJAK harus menyimpan dan memelihara dokumen.
Oleh karena itu, CARF bukan hanya persoalan pengisian formulir. Melainkan, CARF membutuhkan proses identifikasi dan dokumentasi yang konsisten.
Pada akhirnya, pengguna dan PJAK memiliki peran yang sama penting. Dengan kerja sama yang baik, penerapan CARF dapat berjalan lebih tertib.
Butuh Bantuan Memahami Kewajiban Pajak?
Peraturan pajak digital terus berkembang. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan setiap kewajiban telah dipahami dengan benar.
Khususnya bagi bisnis yang berhubungan dengan aset kripto dan transaksi digital, kebutuhan administrasi dapat menjadi lebih kompleks. Selain itu, aspek lintas negara membutuhkan perhatian tambahan.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu Anda memahami berbagai kebutuhan perpajakan. Mulai dari konsultasi hingga pendampingan, kami dapat membantu menyesuaikan solusi dengan kondisi bisnis Anda.
Jangan sampai kesalahan administrasi menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebaliknya, lakukan pemeriksaan dan konsultasi sejak awal.
👉 Butuh konsultasi pajak? Hubungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam untuk mendapatkan pendampingan perpajakan yang sesuai kebutuhan Anda.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam
Catatan: Artikel ini merupakan materi edukasi. Untuk menentukan domisili pajak atau menerapkan ketentuan CARF pada kondisi tertentu, pemeriksaan fakta dan dokumen tetap diperlukan.
