Perkembangan aset kripto membawa tantangan baru dalam administrasi perpajakan. Seiring itu, pemerintah terus memperkuat mekanisme pertukaran informasi.

Salah satu kerangka yang diperkenalkan adalah Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF. Melalui kerangka ini, informasi terkait aset kripto dapat dikumpulkan dan dilaporkan.

Dalam penerapannya, Penyedia Jasa Aset Kripto atau PJAK memiliki peran penting. Khususnya, PJAK yang termasuk sebagai PJAK Pelapor CARF memiliki kewajiban tertentu.

Salah satu kewajiban tersebut berkaitan dengan self-certification. Pada dasarnya, self-certification merupakan pernyataan diri dari pengguna aset kripto.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi. Selain itu, informasi di dalamnya membantu menentukan negara domisili pengguna.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam PMK 108/2025. Dengan demikian, PJAK Pelapor perlu memahami ketentuannya secara menyeluruh.

Artikel ini membahas self-certification CARF secara lebih sederhana. Selanjutnya, kita akan melihat syarat, fungsi, pemeriksaan, hingga penyimpanannya.


Apa Itu CARF?

CARF merupakan singkatan dari Crypto-Asset Reporting Framework. Secara umum, CARF adalah kerangka pelaporan terkait transaksi dan informasi aset kripto.

Kerangka ini dikembangkan untuk mendukung transparansi perpajakan. Dengan demikian, otoritas pajak dapat memperoleh informasi yang relevan.

Perkembangan aset kripto membuat aktivitas ekonomi semakin lintas batas. Karena itu, kebutuhan pertukaran informasi juga semakin besar.

CARF menjadi salah satu respons terhadap perkembangan tersebut. Melalui kerangka ini, informasi aset kripto dapat masuk dalam mekanisme pertukaran informasi.

Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan CARF berkaitan dengan akses informasi keuangan. Selain itu, PJAK Pelapor memiliki kewajiban melakukan prosedur identifikasi.


Siapa yang Disebut PJAK Pelapor CARF?

PJAK merupakan penyedia jasa yang memfasilitasi kegiatan terkait aset kripto. Namun, tidak semua pihak memiliki kewajiban yang sama.

PJAK tertentu dapat termasuk dalam kategori PJAK Pelapor CARF. Dalam kondisi tersebut, terdapat kewajiban pelaporan dan identifikasi yang harus dilakukan.

PJAK Pelapor perlu menjalankan prosedur due diligence. Selain itu, mereka harus mengumpulkan informasi tertentu dari pengguna.

Informasi tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban CARF. Dengan demikian, proses administrasi menjadi bagian penting dari kegiatan usaha.

Karena itu, PJAK Pelapor tidak cukup hanya menyediakan platform transaksi. Sebaliknya, aspek kepatuhan perpajakan juga harus menjadi perhatian.


Apa Itu Self-Certification CARF?

Self-certification adalah pernyataan diri yang diberikan pengguna aset kripto. Pernyataan tersebut diberikan kepada PJAK Pelapor CARF.

Tujuan utamanya adalah mendukung prosedur identifikasi rekening keuangan. Selain itu, informasi tersebut digunakan untuk menentukan negara domisili pengguna.

Dengan kata lain, pengguna memberikan informasi mengenai status dan domisilinya. Kemudian, PJAK menggunakan informasi tersebut dalam proses due diligence.

Self-certification bukan sekadar formulir administrasi. Sebab, informasi di dalamnya memiliki fungsi dalam proses pelaporan.

Oleh karena itu, kebenaran informasi menjadi sangat penting. Jika informasi tidak sesuai, proses identifikasi dapat terganggu.


Kapan Self-Certification Harus Diminta?

PJAK Pelapor CARF wajib meminta self-certification dalam proses due diligence. Khususnya, kewajiban tersebut berlaku ketika pengguna akan membuka akun.

Saat calon pengguna membuka akun, PJAK harus meminta pernyataan yang valid. Selain itu, dokumen tersebut harus menjadi bagian terpisah.

Artinya, self-certification tidak sekadar disisipkan dalam dokumen pembukaan akun. Sebaliknya, dokumen tersebut harus memiliki fungsi dan informasi tersendiri.

Ketentuan ini membantu memperjelas proses identifikasi. Dengan demikian, informasi yang diberikan pengguna dapat ditelusuri dengan lebih baik.


Mengapa Self-Certification Penting?

Self-certification memiliki beberapa fungsi penting. Pertama, dokumen ini menjadi bagian dari proses due diligence.

Kedua, self-certification membantu mengidentifikasi pengguna aset kripto. Ketiga, dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan negara domisili.

Selain itu, self-certification mendukung kewajiban pelaporan CARF. Dengan demikian, informasi tersebut memiliki fungsi yang lebih luas.

Dokumen ini juga membantu PJAK membangun basis data pengguna. Namun, data tersebut tetap harus diperiksa kewajarannya.

PJAK tidak boleh hanya menerima formulir tanpa melakukan klarifikasi. Sebab, informasi yang diberikan harus dapat dipercaya.


PJAK Wajib Memeriksa Self-Certification

Menerima self-certification bukanlah akhir dari proses. Sebaliknya, PJAK Pelapor wajib melakukan klarifikasi.

Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kewajaran dan validitas informasi. Dalam proses tersebut, PJAK dapat menggunakan informasi yang sudah dimiliki.

Data dari proses Anti-Money Laundering atau AML dapat menjadi bahan pertimbangan. Selain itu, informasi dari prosedur Know Your Customer atau KYC juga dapat digunakan.

Langkah tersebut bertujuan memastikan informasi tidak bertentangan. Dengan demikian, PJAK dapat menentukan domisili pengguna dengan lebih akurat.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, PJAK perlu melakukan tindakan yang diperlukan. Sebab, self-certification yang tidak dapat diandalkan tidak boleh menjadi dasar yang keliru.


Apa Saja Syarat Self-Certification yang Valid?

Tidak semua pernyataan diri otomatis menjadi valid self-certification. Sebaliknya, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Pertama, pernyataan harus diberikan secara sungguh-sungguh. Selain itu, pernyataan dapat diberikan oleh pengguna atau kuasa sahnya.

Kedua, dokumen harus memiliki tanggal. Tanggal tersebut paling lambat diberikan ketika self-certification diperoleh.

Ketiga, informasi yang diwajibkan harus tersedia. Dengan demikian, PJAK memiliki data yang cukup untuk menjalankan proses identifikasi.

Self-certification juga harus memuat informasi sesuai ketentuan. Oleh karena itu, PJAK perlu memastikan formulir yang digunakan sudah sesuai.


Informasi yang Perlu Diperhatikan

Self-certification membutuhkan informasi yang relevan dengan identitas pengguna. Untuk pengguna individu, informasi tertentu mengenai domisili perlu diperhatikan.

Sementara itu, pengguna berbentuk entitas memiliki kebutuhan informasi berbeda. Dalam kondisi tertentu, informasi pengendali entitas juga harus tersedia.

Pengendali entitas atau controlling person menjadi bagian penting. Terutama, apabila entitas tidak termasuk kategori tertentu yang dikecualikan.

Selain identitas, informasi nomor identitas perpajakan juga dapat diperlukan. Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan informasi tersebut tidak tersedia.

Misalnya, yurisdiksi terkait tidak menerbitkan nomor identitas pajak. Selain itu, hukum setempat dapat tidak mewajibkan pengumpulan informasi tersebut.


Bagaimana Jika Pengguna Berbentuk Individu?

Pengguna aset kripto dapat berupa orang pribadi. Dalam kondisi ini, proses self-certification harus mencakup informasi pengguna.

Informasi tersebut berkaitan dengan identitas dan negara domisili. Selain itu, nomor identitas perpajakan dapat menjadi bagian dari data.

PJAK kemudian melakukan klarifikasi terhadap informasi tersebut. Dengan demikian, data yang diterima tidak langsung dianggap benar.

Informasi KYC dapat digunakan dalam proses tersebut. Karena itu, konsistensi antara dokumen pengguna dan self-certification menjadi penting.

Jika terdapat perbedaan, PJAK perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, risiko kesalahan identifikasi dapat ditekan.


Bagaimana Jika Pengguna Berbentuk Entitas?

Selain individu, akun aset kripto dapat dimiliki oleh entitas. Dalam kondisi tersebut, proses identifikasi dapat menjadi lebih kompleks.

PJAK perlu mengidentifikasi status entitas. Selanjutnya, informasi tertentu mengenai pengendali entitas dapat diperlukan.

Pengendali entitas menjadi penting untuk memahami siapa pihak yang mengendalikan entitas. Dengan demikian, proses transparansi dapat berjalan lebih baik.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang memiliki perlakuan berbeda. Karena itu, PJAK harus memahami kategori entitas yang berlaku.

Kesalahan menentukan status entitas dapat memengaruhi proses due diligence. Oleh sebab itu, pemeriksaan perlu dilakukan dengan teliti.


Apa Peran Negara Domisili?

Negara domisili menjadi salah satu informasi utama dalam CARF. Sebab, informasi tersebut berkaitan dengan proses pelaporan lintas yurisdiksi.

Self-certification membantu PJAK menentukan negara domisili pengguna. Namun, informasi tersebut harus diperiksa terlebih dahulu.

PJAK dapat membandingkan pernyataan dengan data lainnya. Misalnya, data dari proses KYC dapat menjadi bahan klarifikasi.

Jika informasi terlihat wajar, PJAK dapat menggunakannya. Sebaliknya, informasi yang tidak konsisten perlu ditindaklanjuti.

Dengan demikian, penentuan negara domisili bukan sekadar melihat alamat. Melainkan, prosesnya membutuhkan pemeriksaan informasi secara menyeluruh.


PJAK Wajib Menyimpan Dokumentasi

Kewajiban PJAK tidak berhenti setelah memperoleh self-certification. Selanjutnya, PJAK juga harus menyelenggarakan dokumentasi.

Dokumentasi tersebut harus disimpan dan dipelihara. Tujuannya, agar proses identifikasi dapat dibuktikan ketika diperlukan.

Dokumen yang perlu diperhatikan mencakup valid self-certification. Selain itu, informasi pendukung juga harus dikelola.

Hasil pemeriksaan kewajaran juga menjadi bagian penting. Dengan demikian, PJAK memiliki jejak administrasi atas proses due diligence.

Dokumentasi bukan sekadar kebutuhan internal. Namun, dokumen tersebut dapat berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban CARF.


Berapa Lama Dokumen Harus Disimpan?

Dokumen CARF memiliki ketentuan penyimpanan. Berdasarkan PMK 108/2025, dokumen harus disimpan dan dipelihara paling singkat lima tahun.

Periode tersebut dihitung setelah akhir periode pelaporan yang diwajibkan. Dengan demikian, PJAK perlu memiliki sistem penyimpanan yang memadai.

Dokumen harus mudah ditemukan ketika diperlukan. Selain itu, keamanan data pengguna juga perlu diperhatikan.

Hal ini penting karena data yang dikelola bersifat sensitif. Oleh karena itu, PJAK perlu memastikan sistem administrasinya berjalan baik.


Bagaimana Jika Self-Certification Tidak Dapat Diandalkan?

Tidak semua informasi yang diberikan pengguna dapat dianggap benar. Karena itu, PJAK perlu memiliki prosedur pemeriksaan.

Apabila PJAK mengetahui bahwa self-certification tidak benar, dokumen tersebut tidak dapat diandalkan. Dalam kondisi tersebut, PJAK tidak boleh menggunakannya secara sembarangan.

PJAK perlu melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, proses identifikasi tetap dapat dilakukan secara tepat.

Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab PJAK cukup besar. Sebab, kesalahan informasi dapat memengaruhi kewajiban pelaporan.


Bagaimana Jika Pengguna Menolak Memberikan Self-Certification?

Self-certification menjadi bagian penting dalam pembukaan akun. Karena itu, penolakan pengguna dapat menimbulkan konsekuensi.

PMK 108/2025 mengatur bahwa PJAK tidak diperbolehkan melayani pembukaan akun baru dalam kondisi tertentu. Khususnya, ketika calon pengguna tidak memberikan valid self-certification.

Ketentuan tersebut juga dapat berlaku bagi pengguna lama. Apabila pengguna menolak prosedur identifikasi, transaksi baru tertentu dapat tidak dilayani.

Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu. Misalnya, transaksi yang berkaitan dengan kewajiban sebelumnya dapat memiliki perlakuan berbeda.

Penutupan akun juga termasuk kondisi yang diatur. Dengan demikian, penerapan larangan transaksi perlu melihat jenis transaksinya.


Self-Certification Bukan Sekadar Formalitas

Dari pembahasan tersebut, terlihat bahwa self-certification memiliki fungsi penting. Dokumen ini menjadi dasar dalam proses identifikasi pengguna.

Selain itu, informasi tersebut berkaitan dengan negara domisili. Kemudian, data yang diperoleh dapat mendukung kewajiban pelaporan CARF.

Karena itu, pengguna harus memberikan informasi secara benar. Sementara itu, PJAK harus melakukan pemeriksaan yang memadai.

Keduanya memiliki peran dalam menjaga kualitas informasi. Dengan demikian, proses pertukaran informasi dapat berjalan lebih efektif.


Dampak CARF bagi Ekosistem Aset Kripto

Penerapan CARF membawa perubahan dalam administrasi aset kripto. Salah satunya, penyedia jasa perlu meningkatkan sistem identifikasi pengguna.

Selain itu, proses KYC dan AML semakin relevan. Sebab, informasi tersebut dapat mendukung proses validasi.

Pengguna juga perlu memahami bahwa aktivitas aset kripto semakin terintegrasi dengan administrasi perpajakan. Dengan demikian, transparansi menjadi bagian penting dalam ekosistem digital.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini membutuhkan kesiapan. Terutama, dalam aspek teknologi, dokumentasi, dan sumber daya manusia.


Apa yang Perlu Dipersiapkan PJAK?

PJAK Pelapor perlu menyiapkan prosedur internal. Pertama, perusahaan perlu memiliki formulir self-certification yang sesuai.

Kedua, prosedur pemeriksaan perlu dibuat secara jelas. Ketiga, data KYC dan AML perlu dapat digunakan untuk proses klarifikasi.

Selain itu, sistem penyimpanan dokumen harus memadai. Dengan demikian, informasi dapat dikelola secara aman dan mudah ditelusuri.

PJAK juga perlu melakukan pelatihan internal. Sebab, karyawan yang menangani pengguna harus memahami prosedur CARF.


Checklist Self-Certification CARF bagi PJAK

Untuk memudahkan penerapan, PJAK dapat menggunakan checklist sederhana berikut:

  1. Identifikasi calon pengguna.
    Pertama, tentukan apakah pengguna merupakan individu atau entitas.
  2. Minta self-certification.
    Selanjutnya, pastikan dokumen diperoleh ketika proses pembukaan akun.
  3. Periksa kelengkapan informasi.
    Kemudian, pastikan data yang diwajibkan sudah tersedia.
  4. Lakukan validasi.
    Setelah itu, cocokkan informasi dengan data KYC dan AML.
  5. Tentukan negara domisili.
    Berikutnya, gunakan informasi yang sudah diperiksa.
  6. Simpan dokumentasi.
    Terakhir, simpan self-certification dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Dengan checklist tersebut, proses dapat menjadi lebih terstruktur. Namun, setiap kasus tetap perlu dianalisis berdasarkan kondisi pengguna.


Kesimpulan

Self-certification CARF menjadi bagian penting dalam kewajiban PJAK Pelapor. Melalui dokumen tersebut, PJAK dapat memperoleh informasi pengguna aset kripto.

Selain itu, informasi tersebut membantu menentukan negara domisili. Kemudian, data tersebut mendukung pelaksanaan kewajiban CARF.

Namun, PJAK tidak cukup hanya menerima formulir. Sebaliknya, informasi harus diperiksa untuk memastikan kewajaran dan validitasnya.

Data KYC dan AML dapat digunakan dalam proses tersebut. Dengan demikian, PJAK dapat melakukan identifikasi secara lebih menyeluruh.

PJAK juga wajib menyimpan dokumentasi. Berdasarkan PMK 108/2025, dokumentasi valid self-certification termasuk dokumen yang perlu diselenggarakan dan dipelihara.

Di sisi lain, pengguna aset kripto juga memiliki peran penting. Sebab, informasi yang diberikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terjadi perubahan keadaan yang membuat informasi tidak lagi benar, pengguna harus memperbaruinya. Dengan demikian, data yang dimiliki PJAK tetap relevan.

Pada akhirnya, penerapan CARF membutuhkan kerja sama. Baik PJAK maupun pengguna, keduanya perlu memahami kewajiban masing-masing.


Butuh Bantuan Memahami Kewajiban Pajak Bisnis Anda?

Peraturan perpajakan terus berkembang. Karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti perubahan agar tidak salah mengambil keputusan.

Khususnya bagi bisnis yang bergerak di sektor digital, transaksi dapat memiliki aspek perpajakan yang kompleks. Selain itu, aktivitas lintas negara dapat menambah kebutuhan analisis.

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu Anda memahami dan mengelola kewajiban perpajakan bisnis. Mulai dari konsultasi hingga pendampingan, kebutuhan pajak dapat dibahas sesuai kondisi usaha Anda.

Jangan menunggu sampai muncul masalah kepatuhan. Sebaliknya, lakukan pemeriksaan sejak awal agar risiko dapat diminimalkan.

👉 Butuh konsultasi pajak? Hubungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam dan dapatkan pendampingan pajak yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam

Sumber materi: Artikel Pajakku mengenai aturan self-certification CARF bagi PJAK Pelapor, yang diterbitkan dan diperbarui pada 19 Agustus 2026. Materi tersebut merujuk pada ketentuan PMK 108/2025.

Catatan: Artikel ini dibuat sebagai materi edukasi perpajakan. Untuk penerapan ketentuan CARF pada kondisi tertentu, sebaiknya dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.