Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Karena itu, penerbitannya harus didasarkan pada transaksi yang benar-benar terjadi.
Namun, masih terdapat praktik penerbitan faktur pajak tanpa transaksi yang sebenarnya. Padahal, tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada 10 Agustus 2026, penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya termasuk tindak pidana perpajakan.
Selain itu, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius bagi pihak yang terlibat. Bahkan, pihak yang menggunakan faktur pajak tidak sah juga dapat terkena ketentuan pidana.
Oleh sebab itu, Pengusaha Kena Pajak atau PKP perlu memahami risiko tersebut. Dengan demikian, penerbitan dan penggunaan faktur pajak dapat dilakukan secara lebih aman.
Apa Itu Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya?
Faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sering disebut faktur pajak fiktif. Pada dasarnya, faktur tersebut tidak memiliki transaksi riil sebagai dasar penerbitannya.
Transaksi riil biasanya memiliki penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Sebaliknya, faktur fiktif tidak didukung oleh transaksi yang sebenarnya.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, faktur dibuat tanpa adanya penyerahan barang atau jasa.
Selain itu, faktur dapat dibuat untuk transaksi yang nilai atau pihaknya tidak sesuai. Karena itu, dokumen pendukung harus selalu dicocokkan dengan faktur yang diterbitkan.
DJP juga pernah menangani kasus faktur fiktif yang melibatkan penerbit dan pengguna. Dengan demikian, risiko hukum tidak hanya berada pada satu pihak.
Mengapa Faktur Pajak Memiliki Peran Penting?
Faktur pajak bukan sekadar dokumen pelengkap transaksi. Sebaliknya, faktur merupakan salah satu sarana penting dalam administrasi PPN.
Memori penjelasan Pasal 39A UU KUP menegaskan pentingnya faktur pajak dalam pemungutan PPN. Oleh karena itu, penyalahgunaan faktur dapat mengganggu proses perpajakan.
Faktur yang benar mencerminkan adanya transaksi yang mendasarinya. Dengan demikian, data pada faktur harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, faktur pajak berkaitan dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. Karena itu, faktur yang tidak sah dapat menimbulkan masalah bagi pihak penerbit maupun pengguna.
Apa Dasar Hukum Faktur Pajak Fiktif?
Ketentuan mengenai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya terdapat dalam Pasal 39A UU KUP. Dalam aturan tersebut, unsur kesengajaan menjadi bagian penting.
Pasal 39A mengatur tindakan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Selain itu, ketentuan tersebut juga mencakup dokumen perpajakan tertentu lainnya.
Dengan demikian, penerbitan faktur tanpa transaksi riil memiliki konsekuensi hukum. Namun demikian, penerapan pidana tetap berkaitan dengan terpenuhinya unsur tindak pidana yang diatur.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu memiliki pengendalian internal yang baik. Dengan demikian, penerbitan faktur dapat dilakukan berdasarkan transaksi yang dapat dibuktikan.
Berapa Sanksi Pidana Faktur Pajak Fiktif?
Sanksi yang diatur dalam Pasal 39A tergolong berat. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat dua tahun.
Selanjutnya, pidana penjara dapat mencapai paling lama enam tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda dengan jumlah yang juga signifikan.
Denda tersebut paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur. Sementara itu, batas maksimal dendanya mencapai enam kali jumlah pajak dalam faktur.
Artinya, konsekuensi penerbitan faktur fiktif dapat jauh lebih besar dibandingkan persoalan administrasi biasa. Karena itu, tindakan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai kesalahan kecil.
Mengapa Sanksinya Bisa Sangat Berat?
Penerbitan faktur fiktif dapat memengaruhi sistem pemungutan PPN. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan ancaman pidana untuk mencegah penyalahgunaan.
Faktur pajak dapat digunakan sebagai dasar administrasi dalam pelaksanaan PPN. Dengan demikian, faktur yang tidak benar berpotensi mengganggu integritas sistem perpajakan.
Selain itu, faktur yang tidak sah dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara tidak semestinya. Karena itu, penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko bagi penerimaan negara.
Memori penjelasan Pasal 39A juga menempatkan penyalahgunaan faktur sebagai tindakan yang berdampak negatif. Dengan demikian, penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk menjaga kepatuhan.
Bukan Hanya Penerbit yang Bisa Dipidana
Hal yang perlu diperhatikan adalah cakupan Pasal 39A. Ternyata, ketentuan tersebut tidak hanya menyasar pihak yang menerbitkan faktur.
Pihak yang dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya juga dapat dijerat. Oleh karena itu, menerima faktur dari pihak lain bukan berarti otomatis bebas risiko.
Perusahaan pengguna harus memastikan transaksi memang benar-benar terjadi. Selain itu, dokumen pendukung perlu diperiksa sebelum faktur digunakan dalam administrasi pajak.
Dengan demikian, pemeriksaan vendor menjadi bagian penting dalam pengendalian pajak. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya mengandalkan keberadaan faktur elektronik.
Bagaimana Jika Faktur Diterbitkan Atas Permintaan Pihak Lain?
Dalam praktik bisnis, terdapat kemungkinan seseorang meminta pihak lain menerbitkan faktur. Namun demikian, permintaan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan.
Jika faktur tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya, risikonya tetap ada. Oleh sebab itu, PKP perlu menolak penerbitan faktur yang tidak memiliki dasar transaksi.
Selain itu, komunikasi mengenai permintaan tersebut sebaiknya terdokumentasi. Dengan demikian, perusahaan memiliki catatan apabila muncul pemeriksaan atau klarifikasi.
Pihak yang Membantu Juga Perlu Berhati-Hati
Risiko pidana tidak berhenti pada penerbit dan pengguna. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU KUP, pihak tertentu yang terlibat juga dapat terkena ketentuan.
Ketentuan tersebut mencakup pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, menganjurkan, atau membantu tindak pidana. Dengan demikian, keterlibatan dalam skema faktur fiktif memiliki risiko yang luas.
Hal tersebut tentu menjadi perhatian bagi pengurus perusahaan. Selain itu, pegawai yang menangani administrasi pajak juga perlu memahami batas kewenangannya.
Karena itu, perusahaan harus memiliki prosedur internal yang jelas. Dengan demikian, keputusan penerbitan faktur tidak dilakukan tanpa pemeriksaan.
DJP Dapat Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur
Selain proses penegakan hukum, DJP juga memiliki langkah administratif. Dalam praktiknya, akses pembuatan faktur pajak dapat dinonaktifkan bagi PKP yang terindikasi.
Langkah tersebut dapat dilakukan terhadap pihak yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah. Menurut DDTCNews, tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan membantu pemulihan kerugian pendapatan negara.
Namun, penonaktifan tersebut bukan berarti wajib pajak tidak memiliki kesempatan memberikan penjelasan. Sebaliknya, wajib pajak yang terdampak dapat diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Dengan demikian, PKP perlu memahami prosedur ketika akses faktur dinonaktifkan. Oleh sebab itu, dokumen transaksi harus tersedia dan dapat dijelaskan.
Apa yang Terjadi Setelah Akses Faktur Dinonaktifkan?
Ketika akses pembuatan faktur dinonaktifkan, PKP perlu memperhatikan pemberitahuan yang diterima. Selanjutnya, wajib pajak dapat menyiapkan klarifikasi sesuai kondisi yang sebenarnya.
Klarifikasi menjadi penting apabila PKP merasa tidak melakukan pelanggaran. Selain itu, dokumen transaksi dapat digunakan untuk menjelaskan dasar penerbitan faktur.
Menurut ketentuan yang diberitakan DDTCNews, klarifikasi dapat dikabulkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, wajib pajak ternyata tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses.
Dengan demikian, PKP perlu memberikan informasi secara akurat. Karena itu, jangan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen.
Kapan Klarifikasi Bisa Diterima?
Perdirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025 mengatur kondisi terkait penerimaan klarifikasi. Oleh karena itu, PKP perlu memperhatikan ketentuan tersebut ketika menghadapi penonaktifan akses.
Untuk pihak yang terindikasi sebagai penerbit, terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar. Antara lain, penyidikan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, wajib pajak dapat dinyatakan tidak terbukti sebagai penerbit. Dengan demikian, hasil pemeriksaan atau proses hukum menjadi bagian penting dalam penilaian.
Bagaimana Jika PKP Terindikasi Sebagai Pengguna?
Untuk pengguna faktur tidak sah, terdapat kondisi berbeda. Misalnya, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang berkaitan dengan dasar penonaktifan.
Selain itu, wajib pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Dengan demikian, terdapat mekanisme tertentu untuk memperbaiki kondisi administrasi.
Dalam kondisi lainnya, wajib pajak dapat melunasi utang pajak berdasarkan SKP terkait. Oleh sebab itu, penyelesaian administrasi dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi.
Bagaimana Jika Kesalahan Baru Diketahui Setelah Transaksi?
Kesalahan administrasi dapat diketahui setelah transaksi berjalan. Namun demikian, perusahaan tidak seharusnya membiarkan kesalahan tersebut tanpa tindakan.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis kesalahannya. Selanjutnya, perusahaan perlu membandingkan faktur dengan dokumen transaksi.
Jika terdapat kesalahan penerbitan, tindakan pembetulan atau pembatalan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan. Karena itu, jangan membuat faktur baru secara sembarangan untuk menutupi kesalahan sebelumnya.
Pentingnya Dokumen Transaksi
Dokumen transaksi menjadi bukti penting dalam administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menyimpan dokumen secara tertib.
Dokumen tersebut dapat berupa kontrak, purchase order, surat jalan, berita acara, invoice, dan bukti pembayaran. Selain itu, dokumen pendukung lain perlu disimpan sesuai karakter transaksi.
Tidak semua transaksi membutuhkan dokumen yang sama. Namun demikian, setiap transaksi harus memiliki bukti yang dapat menjelaskan substansinya.
Dengan demikian, keberadaan faktur pajak harus didukung transaksi yang nyata. Karena itu, dokumentasi menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi perusahaan.
Jangan Hanya Memeriksa Faktur Pajak
Memiliki faktur pajak yang valid secara sistem belum tentu cukup. Oleh sebab itu, perusahaan perlu melihat transaksi secara menyeluruh.
Periksa pihak lawan transaksi. Selain itu, pastikan barang atau jasa benar-benar diterima.
Kemudian, cocokkan nilai transaksi dengan dokumen komersial. Dengan demikian, terdapat hubungan yang jelas antara transaksi, pembayaran, dan faktur.
Risiko bagi Perusahaan Pengguna
Penggunaan faktur tidak sah dapat menimbulkan risiko hukum dan administrasi. Selain itu, perusahaan dapat menghadapi koreksi atas pelaporan pajaknya.
Risiko tersebut dapat menjadi lebih besar apabila penggunaan dilakukan secara sengaja. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperkuat proses verifikasi sebelum mengkreditkan Pajak Masukan.
Dalam beberapa kasus, penggunaan faktur TBTS juga telah berujung proses pidana. Dengan demikian, perusahaan perlu menganggap isu ini sebagai risiko kepatuhan yang serius.
Contoh Penegakan Hukum Faktur Fiktif
Penegakan hukum terkait faktur fiktif bukan sekadar teori. Buktinya, DJP telah menangani perkara penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Pada Januari 2026, DJP menyerahkan tersangka kasus faktur fiktif kepada jaksa. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp170 miliar.
Selain itu, terdapat perkara lain yang melibatkan penggunaan faktur tanpa transaksi penyerahan barang atau jasa. Dengan demikian, praktik tersebut memang menjadi perhatian serius otoritas pajak.
Ada Pula Kasus yang Berujung Vonis
Penegakan hukum juga dapat berlanjut hingga pengadilan. Sebagai contoh, pada Juni 2026 terdapat putusan terhadap direktur perusahaan dalam perkara penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, terdapat denda sebesar lebih dari Rp6,6 miliar.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa risiko faktur fiktif dapat berakhir pada hukuman pidana. Karena itu, perusahaan harus menempatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tata kelola bisnis.
Bagaimana Cara Mencegah Faktur Pajak Fiktif?
Pencegahan dapat dimulai dari proses internal perusahaan. Pertama, pastikan setiap faktur memiliki transaksi yang jelas.
Kedua, lakukan pemeriksaan terhadap lawan transaksi. Selain itu, pastikan barang atau jasa benar-benar diterima sesuai dokumen.
Ketiga, cocokkan faktur dengan invoice dan kontrak. Kemudian, cocokkan pula dengan bukti pembayaran.
Keempat, simpan seluruh dokumen pendukung secara teratur. Dengan demikian, perusahaan memiliki bukti yang cukup ketika dilakukan pemeriksaan.
Lakukan Verifikasi Sebelum Mengkreditkan Pajak Masukan
Pajak Masukan sebaiknya tidak langsung dikreditkan hanya karena faktur tersedia. Sebaliknya, perusahaan perlu memastikan transaksi yang mendasarinya memang nyata.
Verifikasi dapat dilakukan melalui dokumen internal. Selain itu, komunikasi dengan bagian pembelian dan keuangan dapat membantu memastikan transaksi.
Jika terdapat kejanggalan, lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Oleh sebab itu, proses verifikasi sebaiknya menjadi bagian dari prosedur rutin.
Bagaimana Jika Mendapat Faktur yang Mencurigakan?
Jika perusahaan menerima faktur yang mencurigakan, jangan langsung menggunakannya. Sebaliknya, lakukan pemeriksaan terhadap transaksi yang mendasarinya.
Periksa identitas lawan transaksi. Selanjutnya, cocokkan barang atau jasa dengan dokumen yang tersedia.
Jika transaksi ternyata tidak pernah terjadi, segera lakukan penanganan sesuai ketentuan. Dengan demikian, risiko penggunaan faktur tidak sah dapat diminimalkan.
Peran Tim Pajak dan Akuntansi
Tim pajak dan akuntansi memiliki peran penting dalam pencegahan. Oleh karena itu, kedua fungsi tersebut perlu memiliki komunikasi yang baik.
Tim akuntansi dapat memastikan transaksi tercatat. Sementara itu, tim pajak dapat memeriksa aspek perpajakannya.
Dengan koordinasi yang baik, ketidaksesuaian dapat ditemukan lebih awal. Selain itu, proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih terstruktur.
Perlukah Perusahaan Melakukan Tax Review?
Tax review dapat membantu perusahaan menemukan potensi risiko sebelum menjadi masalah. Terlebih lagi, transaksi yang melibatkan PPN membutuhkan dokumentasi yang konsisten.
Review dapat mencakup faktur, SPT Masa PPN, Pajak Masukan, dan Pajak Keluaran. Selain itu, pemeriksaan dapat melihat hubungan antara pembukuan dan transaksi.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengetahui area yang perlu diperbaiki. Oleh sebab itu, tax review sebaiknya menjadi bagian dari manajemen risiko.
Jangan Menunggu Sampai Ada Pemeriksaan
Kesalahan pajak lebih baik ditemukan secara internal. Karena itu, perusahaan tidak seharusnya menunggu pemeriksaan DJP untuk melakukan evaluasi.
Pemeriksaan internal dapat dilakukan secara berkala. Selain itu, perusahaan dapat membuat daftar transaksi berisiko tinggi.
Dengan demikian, potensi masalah dapat ditangani lebih awal. Pada akhirnya, pencegahan selalu lebih baik daripada menghadapi konsekuensi hukum.
Kesimpulan
Faktur pajak memiliki peran penting dalam administrasi PPN. Oleh sebab itu, setiap faktur harus memiliki dasar transaksi yang nyata.
Penerbitan faktur pajak tanpa transaksi sebenarnya bukan sekadar persoalan administrasi. Sebaliknya, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan Pasal 39A UU KUP.
Ancaman pidananya juga tidak ringan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai penjara dua sampai enam tahun.
Selain itu, terdapat denda dua sampai enam kali jumlah pajak dalam faktur. Dengan demikian, risiko finansial dan hukum dapat menjadi sangat besar.
Risiko juga tidak hanya berlaku bagi penerbit. Namun demikian, pihak yang dengan sengaja menggunakan faktur tidak sah juga dapat terkena ketentuan pidana.
Bahkan, pihak yang menyuruh, turut serta, menganjurkan, atau membantu juga dapat terkena ketentuan tertentu. Oleh karena itu, setiap pihak dalam rantai transaksi perlu berhati-hati.
Selain proses pidana, DJP dapat melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur. Namun demikian, wajib pajak dapat memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam kondisi tertentu.
Karena itu, perusahaan perlu membangun sistem pengendalian pajak yang baik. Mulai dari pemeriksaan lawan transaksi, validasi dokumen, hingga rekonsiliasi faktur.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan hanya tentang menyampaikan SPT tepat waktu. Lebih dari itu, setiap data yang dilaporkan harus mencerminkan transaksi yang benar.
FAQ Faktur Pajak Fiktif
Apakah faktur pajak fiktif bisa dipidana?
Bisa, apabila unsur pidana sesuai ketentuan terpenuhi. Berdasarkan Pasal 39A UU KUP, penerbitan atau penggunaan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dapat dikenai pidana.
Berapa ancaman pidananya?
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat dua tahun. Selanjutnya, pidana tersebut dapat mencapai paling lama enam tahun.
Berapa dendanya?
Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur. Sementara itu, batas maksimalnya mencapai enam kali jumlah pajak tersebut.
Apakah pengguna faktur fiktif juga bisa terkena pidana?
Ya, apabila dilakukan dengan sengaja dan unsur pidananya terpenuhi. Oleh karena itu, pengguna harus melakukan verifikasi transaksi sebelum mengkreditkan Pajak Masukan.
Apa yang dimaksud transaksi sebenarnya?
Transaksi sebenarnya merupakan transaksi yang benar-benar terjadi dan memiliki dasar yang dapat dibuktikan. Dengan demikian, faktur harus sesuai dengan penyerahan barang atau jasa yang mendasarinya.
Apa yang harus dilakukan jika menemukan faktur mencurigakan?
Pertama, hentikan proses penggunaan faktur tersebut. Selanjutnya, lakukan pemeriksaan terhadap transaksi dan dokumen pendukungnya.
Bagaimana mencegah risiko faktur fiktif?
Perusahaan perlu melakukan verifikasi transaksi secara berkala. Selain itu, dokumen kontrak, invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan faktur perlu direkonsiliasi.
Butuh Bantuan Review Pajak Perusahaan?
Risiko faktur pajak tidak sah dapat menjadi serius bagi perusahaan. Oleh karena itu, pemeriksaan administrasi sebaiknya dilakukan sebelum masalah berkembang menjadi sengketa atau pemeriksaan pajak.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan perpajakan. Selain itu, konsultasi dapat membantu perusahaan memahami risiko berdasarkan transaksi dan dokumen yang dimiliki.
Layanan konsultan pajak dapat membantu melakukan review administrasi. Kemudian, perusahaan dapat memperoleh gambaran mengenai area pajak yang perlu diperbaiki.
Dengan administrasi yang lebih tertata, perusahaan dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih aman. Pada akhirnya, kepatuhan bukan hanya melindungi perusahaan dari sanksi, tetapi juga membantu menjaga tata kelola bisnis.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pemeriksaan faktur pajak, PPN, SPT, tax review, atau permasalahan perpajakan lainnya, silakan hubungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam. Dengan demikian, persoalan perpajakan dapat ditangani lebih terarah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Catatan: Informasi dalam artikel ini bersifat edukasi dan bukan pengganti konsultasi hukum atau perpajakan untuk kasus tertentu.
