Coretax Punya Kode Khusus untuk Kekurangan PPh Final Marketplace

Perkembangan perdagangan digital membuat aktivitas jual beli melalui marketplace semakin luas. Seiring perkembangan tersebut, kewajiban perpajakan bagi pedagang online juga perlu diperhatikan.

Saat ini, marketplace tertentu dapat ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22. Dengan demikian, seller tidak selalu melakukan seluruh proses pemungutan sendiri.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, marketplace dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Namun, tarif tersebut tidak selalu sama dengan PPh final yang sebenarnya terutang. Oleh karena itu, seller dapat memiliki kewajiban untuk menyetor sendiri selisih pajaknya.

Kabar baiknya, Coretax kini menyediakan kode objek khusus untuk kebutuhan tersebut. Dengan adanya pembaruan ini, proses pencatatan dan penyetoran kekurangan PPh final menjadi lebih terarah.


Mengapa Bisa Muncul Kekurangan PPh Final?

Pada dasarnya, marketplace dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%. Namun demikian, tarif tersebut tidak otomatis menjadi tarif akhir untuk seluruh jenis penghasilan.

Setiap jenis penghasilan dapat memiliki ketentuan PPh final yang berbeda. Karena itu, seller perlu mengetahui karakter penghasilan yang diperoleh dari aktivitas bisnisnya.

Apabila tarif PPh final yang seharusnya lebih tinggi, pemungutan marketplace belum mencukupi. Dengan demikian, terdapat selisih yang perlu dilunasi oleh pedagang.

Selisih tersebut berasal dari perbedaan antara pajak yang seharusnya terutang dan pajak yang sudah dipungut. Oleh sebab itu, seller perlu melakukan perhitungan sebelum menyelesaikan kewajiban pajaknya.


Apa Hubungan PMK 37 Tahun 2025 dengan Marketplace?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar dalam mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Dalam ketentuan tersebut, pihak lain dapat ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Marketplace yang ditunjuk menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan. Dengan demikian, seller memperoleh kemudahan karena sebagian kewajibannya dilakukan melalui platform.

Namun, kemudahan tersebut bukan berarti seluruh kewajiban otomatis selesai. Sebaliknya, seller tetap perlu memperhatikan tarif PPh final yang berlaku.

Jika tarif yang berlaku lebih tinggi dari 0,5%, maka selisihnya perlu dihitung. Karena itu, seller tidak cukup hanya melihat nominal pajak yang sudah dipungut marketplace.


Tidak Semua Penghasilan Seller Dikenai Tarif Sama

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan tarif berdasarkan jenis penghasilan. Oleh karena itu, seller perlu mengidentifikasi sumber penghasilannya.

Misalnya, penghasilan tertentu dapat dikenai PPh final dengan tarif lebih tinggi. Dalam kondisi tersebut, pemungutan 0,5% melalui marketplace belum tentu menyelesaikan seluruh kewajiban.

Artinya, seller perlu memahami jenis usaha dan transaksi yang dilakukan. Dengan demikian, penghitungan pajak dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi semakin penting bagi seller yang memiliki lebih dari satu jenis usaha. Sebab itu, pencatatan transaksi sebaiknya dipisahkan berdasarkan karakter penghasilannya.


Contoh Kekurangan PPh Final pada Persewaan

Salah satu contoh yang dapat menggambarkan mekanisme tersebut adalah persewaan tanah dan/atau bangunan. Dalam kondisi ini, penghasilan dari persewaan tersebut dikenai PPh final dengan tarif 10%.

Sementara itu, marketplace melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 9,5% yang perlu diperhatikan.

Sebagai ilustrasi, misalnya terdapat transaksi dengan dasar pengenaan pajak tertentu. Jika tarif PPh finalnya 10%, maka pajak yang seharusnya terutang perlu dibandingkan dengan pemungutan marketplace.

Marketplace sudah memungut 0,5% dari peredaran bruto. Namun demikian, seller masih harus menyelesaikan selisih sebesar 9,5% apabila seluruh ketentuan tersebut berlaku.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa seller tidak boleh hanya berpatokan pada bukti pemungutan marketplace. Sebaliknya, perhitungan harus melihat tarif yang berlaku atas penghasilan tersebut.


Contoh Lain: Jasa Konstruksi

Selain persewaan, jenis penghasilan lain juga dapat menimbulkan kekurangan. Sebagai contoh, jasa konstruksi tanpa sertifikat dapat dikenai PPh final dengan tarif 4% dalam kondisi tertentu.

Jika marketplace telah memungut 0,5%, maka masih terdapat selisih. Dengan demikian, seller perlu menyetorkan kekurangan sebesar 3,5% jika ketentuan tersebut memang berlaku.

Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya memahami jenis penghasilan. Oleh karena itu, seller sebaiknya tidak menggunakan satu tarif untuk seluruh transaksi.

Setiap transaksi perlu dilihat berdasarkan karakteristik dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, kesalahan dalam menentukan kewajiban dapat diminimalkan.


Coretax Kini Menyediakan Kode Objek Khusus

Untuk membantu proses administrasi, Coretax menyediakan nama dan kode objek pajak khusus. Dengan adanya fasilitas tersebut, seller dapat merekam kekurangan penyetoran sesuai jenis penghasilannya.

Nama objek pajak tersebut diawali dengan keterangan “Kekurangan Penyetoran…”. Dengan demikian, pengguna dapat membedakannya dari objek pajak biasa.

Salah satu contoh yang tersedia berkaitan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan. Dalam contoh tersebut, kode objek pajak yang tersedia adalah 28-403-04.

Jenis pajaknya adalah PPh Pasal 4 ayat 2. Sementara itu, sifat pajaknya merupakan PPh final dengan tarif 9,50% untuk objek kekurangan tersebut.


Mengapa Kode Objek Ini Penting?

Kode objek pajak membantu mengarahkan pencatatan transaksi dalam sistem. Oleh sebab itu, pemilihan kode yang sesuai tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Kesalahan memilih kode dapat memengaruhi proses administrasi berikutnya. Dengan demikian, seller perlu memastikan jenis penghasilan sebelum membuat pencatatan.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi DJP yang mengintegrasikan berbagai proses perpajakan. Selain itu, sistem ini mencakup pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan.

Karena itu, pemahaman terhadap fitur Coretax menjadi semakin penting. Terlebih lagi, aktivitas pajak seller marketplace kini semakin terhubung dengan sistem digital.


Bagaimana Cara Merekam Kekurangan PPh Final?

Prosesnya dimulai dengan masuk ke akun Coretax. Setelah itu, pengguna dapat membuka menu e-Bupot untuk melakukan penyetoran sendiri.

Berikut alur yang perlu diperhatikan:

  1. Login ke akun Coretax.
  2. Masuk ke menu e-Bupot.
  3. Pilih menu Penyetoran Sendiri.
  4. Pilih Create e-Bupot SP.
  5. Tentukan masa atau tahun pajak.
  6. Pilih fasilitas pajak Tanpa Fasilitas.
  7. Pilih nama objek pajak yang sesuai.
  8. Masukkan DPP atau penghasilan bruto.
  9. Lengkapi data dokumen transaksi.
  10. Periksa kembali seluruh data.
  11. Klik Submit.

Setelah itu, bukti pemotongan atau pemungutan penyetoran sendiri akan direkam. Selanjutnya, data tersebut digunakan dalam proses pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.


Jangan Salah Memilih Nama Objek Pajak

Pada tahap perekaman, seller perlu memperhatikan nama objek pajak. Sebabnya, Coretax menyediakan beberapa pilihan berdasarkan jenis penghasilan.

Untuk kekurangan akibat pemungutan marketplace, cari objek yang diawali dengan “Kekurangan Penyetoran…”. Dengan demikian, transaksi dapat diarahkan ke kategori yang sesuai.

Jangan hanya memilih berdasarkan kemiripan nama. Sebaliknya, pastikan objek pajak benar-benar sesuai dengan jenis penghasilan yang diperoleh.

Jika seller memiliki beberapa jenis penghasilan, proses ini membutuhkan perhatian lebih. Oleh karena itu, dokumentasi transaksi sebaiknya disiapkan sebelum melakukan perekaman.


Data Transaksi Harus Sesuai

DPP atau penghasilan bruto merupakan bagian penting dalam proses pencatatan. Karena itu, angka yang dimasukkan harus sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Seller perlu mencocokkan data dengan catatan penjualan. Selain itu, bukti pemungutan dari marketplace juga perlu disimpan.

Dengan pencatatan yang konsisten, proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah. Pada akhirnya, data yang tercatat di Coretax dapat dibandingkan dengan pembukuan bisnis.


Setelah BPSP Dibuat, Apa Tahap Berikutnya?

Pembuatan BPSP bukanlah akhir proses. Sebaliknya, seller masih perlu memasukkan data tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Data penyetoran sendiri yang sudah direkam dapat digunakan dalam penyusunan SPT. Oleh karena itu, masa pajak dan nilai pajaknya perlu diperiksa kembali.

Kesalahan pada tahap awal dapat memengaruhi tahap berikutnya. Dengan demikian, pemeriksaan data sebelum melanjutkan proses sangat diperlukan.


Cara Melaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi

Setelah BPSP selesai direkam, pengguna dapat masuk ke modul SPT. Kemudian, pilih menu Surat Pemberitahuan atau SPT.

Selanjutnya, pilih opsi Buat Konsep SPT. Setelah itu, klik lanjut dan pilih jenis SPT normal.

Masa atau tahun pajak harus disesuaikan dengan transaksi. Karena itu, jangan sampai memilih periode yang keliru.

Setelah konsep dibuat, periksa data penyetoran sendiri. Dengan demikian, nilai kekurangan PPh final dapat dipastikan sudah tercantum dengan benar.


Bagaimana Proses Pembayarannya?

Setelah SPT diperiksa, proses dapat dilanjutkan ke pembayaran. Pada tahap tersebut, Coretax dapat membentuk kode billing.

Sebelum pembayaran, pengguna perlu melakukan tanda tangan elektronik. Untuk itu, Kode Otorisasi DJP perlu tersedia dan dapat digunakan.

Setelah proses tanda tangan berhasil, kode billing akan terbentuk. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia.

Setelah pembayaran berhasil, pastikan SPT juga sudah dilaporkan. Dengan demikian, proses penyelesaian kewajiban tidak berhenti hanya pada pembayaran.


Mengapa Seller Marketplace Harus Lebih Teliti?

Aktivitas marketplace menghasilkan banyak transaksi dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, kesalahan kecil dapat terjadi apabila pencatatan tidak dilakukan secara rutin.

Selain itu, seller bisa memiliki berbagai jenis produk dan penghasilan. Dengan demikian, penentuan tarif PPh final dapat menjadi lebih kompleks.

Seller juga perlu memperhatikan bukti pemungutan dari marketplace. Karena itu, dokumen tersebut sebaiknya disimpan sebagai bagian dari arsip perpajakan.


Jangan Menganggap Pemungutan Marketplace Sebagai Pelunasan Penuh

Pemungutan oleh marketplace memang memberikan kemudahan. Namun demikian, seller tetap perlu memeriksa apakah jumlah yang dipungut sudah sesuai.

Tarif 0,5% merupakan dasar pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang ditunjuk. Sementara itu, tarif PPh final atas penghasilan tertentu dapat lebih tinggi.

Jika terdapat perbedaan, selisih tersebut menjadi perhatian seller. Dengan demikian, kewajiban pajak dapat diselesaikan secara lebih tepat.


Pentingnya Rekonsiliasi Pajak bagi Seller

Rekonsiliasi dapat membantu seller membandingkan data transaksi dengan data perpajakan. Melalui proses tersebut, seller dapat mengetahui apakah terdapat selisih.

Data marketplace dapat dibandingkan dengan pembukuan internal. Selain itu, bukti pemungutan PPh Pasal 22 juga dapat digunakan sebagai pembanding.

Jika terdapat perbedaan, penyebabnya perlu ditelusuri. Oleh karena itu, rekonsiliasi sebaiknya tidak hanya dilakukan ketika akan melaporkan SPT.


Apa Risiko Jika Kekurangan Tidak Disetor?

Apabila terdapat PPh final yang masih harus dibayar, seller perlu memperhatikan kewajiban penyetorannya. Karena itu, kekurangan pajak sebaiknya tidak dibiarkan.

Keterlambatan atau kesalahan administrasi dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, seller perlu memperhatikan periode dan jumlah kewajibannya.

Coretax membantu proses administrasi. Namun demikian, sistem tidak menggantikan kewajiban seller untuk memastikan data yang dimasukkan benar.


Tips Mengelola Pajak Seller Marketplace

Pertama, pisahkan pencatatan transaksi berdasarkan jenis penghasilan. Dengan demikian, tarif pajak dapat ditentukan secara lebih tepat.

Kedua, simpan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, simpan laporan transaksi dari marketplace.

Ketiga, lakukan rekonsiliasi secara berkala. Dengan demikian, selisih dapat diketahui lebih cepat.

Keempat, periksa kode objek pajak sebelum melakukan penyetoran. Oleh sebab itu, kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Kelima, pantau perkembangan fitur Coretax. Sebabnya, sistem administrasi perpajakan terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan ketentuan terbaru.


Bagaimana Jika Seller Memiliki Banyak Marketplace?

Seller yang menggunakan beberapa marketplace perlu melakukan pencatatan terpisah. Dengan demikian, setiap bukti pemungutan dapat ditelusuri dengan lebih mudah.

Data dari setiap platform dapat dikumpulkan dalam satu laporan internal. Selanjutnya, laporan tersebut dapat direkonsiliasi dengan pembukuan.

Cara ini membantu seller mengetahui total penghasilan. Selain itu, seller dapat melihat jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut.


Bagaimana Jika Seller Memiliki Jenis Penghasilan Berbeda?

Kondisi ini membutuhkan perhatian lebih. Sebabnya, setiap jenis penghasilan dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Seller perlu mengidentifikasi transaksi berdasarkan jenis kegiatannya. Kemudian, tarif PPh final yang berlaku perlu diperiksa.

Jika marketplace hanya memungut 0,5%, seller perlu melihat apakah terdapat kekurangan. Dengan demikian, kewajiban tambahan dapat dihitung sebelum pelaporan.


Coretax Membantu, Tetapi Tetap Perlu Ketelitian

Coretax dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan. Selain itu, sistem tersebut mengintegrasikan berbagai proses utama perpajakan dalam satu layanan.

Namun, kemudahan sistem tidak berarti pengguna dapat mengabaikan pemeriksaan. Sebaliknya, data yang dimasukkan tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Karena itu, seller harus memahami transaksi dan kewajibannya. Dengan demikian, fitur Coretax dapat digunakan secara optimal.


Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Menggunakan Coretax?

Sebelum melakukan penyetoran, siapkan data transaksi. Selain itu, siapkan laporan dari marketplace dan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Seller juga perlu mengetahui masa pajak yang akan dilaporkan. Kemudian, tentukan jenis penghasilan dan tarif PPh final yang berlaku.

Setelah seluruh data siap, proses perekaman dapat dilakukan. Dengan demikian, risiko kesalahan input dapat dikurangi.


Kesimpulan

Kehadiran marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 membawa perubahan dalam administrasi pajak seller. Namun demikian, pemungutan sebesar 0,5% tidak selalu berarti seluruh PPh final sudah terpenuhi.

Jika jenis penghasilan dikenai tarif PPh final yang lebih tinggi, dapat muncul kekurangan. Oleh sebab itu, seller perlu menghitung selisih antara pajak yang seharusnya terutang dan pemungutan yang telah dilakukan.

Untuk membantu proses tersebut, Coretax kini menyediakan nama serta kode objek khusus. Dengan demikian, wajib pajak dapat merekam kekurangan penyetoran berdasarkan jenis penghasilannya.

Prosesnya dilakukan melalui menu e-Bupot. Selanjutnya, wajib pajak perlu membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Penyetoran Sendiri atau BPSP.

Setelah itu, data tersebut dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Kemudian, pembayaran dapat dilakukan setelah kode billing terbentuk melalui Coretax.

Pada akhirnya, seller marketplace perlu memahami bahwa kewajiban pajak tidak berhenti pada pemungutan oleh platform. Sebaliknya, seller tetap perlu memastikan seluruh PPh final telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Dengan pencatatan yang tertib, rekonsiliasi berkala, serta pemanfaatan fitur Coretax secara tepat, pengelolaan pajak marketplace dapat menjadi lebih teratur. Oleh karena itu, seller sebaiknya mulai membangun administrasi pajak yang rapi sejak sekarang.


FAQ Kekurangan PPh Final Marketplace

Apakah marketplace memungut PPh sebesar 0,5%?

Ya, dalam mekanisme yang diatur PMK 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang. Namun demikian, tarif tersebut belum tentu sama dengan PPh final yang sebenarnya terutang.

Mengapa seller masih bisa memiliki kekurangan pajak?

Hal tersebut dapat terjadi karena tarif PPh final atas jenis penghasilan tertentu lebih tinggi. Dengan demikian, pemungutan 0,5% dari marketplace belum mencukupi kewajiban keseluruhan.

Apakah kekurangan tersebut harus disetor sendiri?

Ya, apabila PPh final yang seharusnya terutang lebih besar daripada pajak yang telah dipungut. Oleh karena itu, seller perlu menghitung selisihnya.

Apakah Coretax menyediakan kode khusus?

Ya. Saat ini, Coretax menyediakan nama objek pajak khusus yang diawali dengan keterangan “Kekurangan Penyetoran…” untuk kebutuhan tersebut.

Di mana kekurangan PPh final direkam?

Perekaman dilakukan melalui menu e-Bupot. Selanjutnya, pengguna memilih menu Penyetoran Sendiri dan membuat e-Bupot SP.

Apakah setelah membuat BPSP kewajiban selesai?

Belum. Setelah itu, data penyetoran sendiri perlu dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Bagaimana pembayaran dilakukan?

Setelah SPT disiapkan dan ditandatangani secara elektronik, Coretax dapat membentuk kode billing. Kemudian, pembayaran dilakukan melalui kanal yang tersedia.


Butuh Bantuan Mengelola Pajak Marketplace?

Perubahan mekanisme perpajakan marketplace membuat seller perlu lebih teliti dalam melakukan pencatatan. Terlebih lagi, perbedaan tarif PPh final dapat menyebabkan munculnya kewajiban tambahan.

Jika Anda memiliki bisnis online atau mengelola transaksi melalui marketplace, KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam dapat membantu menangani kebutuhan perpajakan Anda.

Melalui layanan konsultasi dan peninjauan pajak, KKP Melinda dapat membantu wajib pajak memahami kewajiban sesuai kondisi bisnisnya. Selain itu, layanan yang tersedia mencakup pelaporan pajak, tax review, pendampingan pemeriksaan, serta kebutuhan perpajakan lainnya.

Jangan sampai kesalahan pencatatan marketplace membuat kewajiban pajak menjadi lebih rumit. Oleh karena itu, lakukan pengecekan sejak awal dan pastikan administrasi perpajakan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan.

Untuk mengetahui layanan lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam dan mendapatkan informasi mengenai solusi perpajakan yang tersedia.

Catatan: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi. Ketentuan perpajakan dapat berubah sesuai regulasi terbaru. Untuk transaksi dengan kondisi khusus, lakukan konsultasi berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya.