Batas 5 Tahun Jasa Audit untuk WP Kriteria Tertentu

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memperbarui ketentuan pengembalian pendahuluan pajak. Melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan baru bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan jasa audit. Kini, akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan harus memenuhi batas lima tahun pemberian jasa audit.

Aturan ini menjadi perhatian bagi perusahaan yang ingin memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan. Sebab itu, perusahaan perlu memeriksa kembali riwayat auditor yang digunakan.

Ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang berkaitan dengan laporan keuangan dan kepatuhan perpajakan.

Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya memiliki laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Sebaliknya, terdapat sejumlah kriteria tambahan yang harus dipenuhi.


Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu?

Wajib Pajak Kriteria Tertentu merupakan salah satu kelompok yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pada dasarnya, fasilitas ini memberikan proses pengembalian yang lebih sederhana.

Pengembalian pendahuluan memungkinkan kelebihan pembayaran diproses tanpa menunggu pemeriksaan seperti mekanisme restitusi biasa. Karena itu, status sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu memiliki nilai penting bagi perusahaan.

Namun, fasilitas tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Oleh sebab itu, kepatuhan menjadi bagian penting dalam mempertahankan status tersebut.

PMK Nomor 28 Tahun 2026 kemudian memperketat sejumlah persyaratan. Dengan demikian, penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu kini mempertimbangkan aspek kepatuhan yang lebih luas.


Mengapa Jasa Audit Ikut Diatur?

Laporan keuangan menjadi salah satu dokumen penting dalam menilai kepatuhan perusahaan. Karena itu, kualitas dan independensi proses audit menjadi perhatian dalam aturan baru.

Sebelumnya, salah satu persyaratan berkaitan dengan laporan keuangan yang memperoleh opini WTP. Namun sekarang, persyaratan tersebut diperluas dengan beberapa ketentuan tambahan.

Salah satunya adalah batas pemberian jasa audit oleh akuntan publik. Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan berapa lama auditor yang sama telah memberikan jasa audit.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan prinsip independensi. Sebabnya, hubungan audit yang berlangsung terlalu lama dapat menjadi perhatian dalam tata kelola pemeriksaan laporan keuangan.


Apa Maksud Batas Lima Tahun Jasa Audit?

Batas lima tahun berarti akuntan publik harus memenuhi ketentuan rotasi jasa audit. Dengan kata lain, perusahaan tidak dapat mengabaikan periode pemberian jasa audit ketika ingin memenuhi kriteria tertentu.

PMK 28 Tahun 2026 memasukkan persyaratan bahwa akuntan publik harus memenuhi batas lima tahun rotasi jasa audit. Selain itu, Wajib Pajak harus menyertakan surat pernyataan terkait pemenuhan ketentuan tersebut.

Jadi, perusahaan perlu memastikan auditor yang digunakan tidak melewati batas pemberian jasa. Dengan demikian, laporan keuangan yang memenuhi persyaratan lainnya tetap dapat digunakan dalam proses penetapan.

Ketentuan ini perlu diperhatikan sejak awal. Sebab itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu proses permohonan restitusi untuk mengecek status auditor.


Tidak Cukup Hanya Mendapatkan Opini WTP

Banyak perusahaan mungkin menganggap opini WTP sudah cukup untuk memenuhi persyaratan. Namun demikian, anggapan tersebut tidak lagi sepenuhnya tepat.

PMK 28 Tahun 2026 menetapkan beberapa persyaratan tambahan atas laporan keuangan. Dengan demikian, opini WTP hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan persyaratan.

Laporan keuangan harus memperoleh opini WTP murni atau unqualified opinion. Artinya, opini dengan paragraf penjelas tidak termasuk dalam kategori yang dipersyaratkan.

Selain itu, laporan keuangan tidak boleh merupakan restatement akibat kesalahan atau manipulasi data. Oleh karena itu, kualitas proses penyusunan laporan keuangan menjadi semakin penting.


Enam Persyaratan Baru Laporan Keuangan

DJP menjelaskan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Secara garis besar, terdapat enam aspek utama dalam laporan keuangan.

Pertama, opini yang diberikan harus berupa WTP murni. Dengan demikian, opini tersebut tidak termasuk opini dengan paragraf penjelas.

Kedua, laporan keuangan bukan merupakan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data. Selanjutnya, Wajib Pajak perlu memberikan surat pernyataan atas kondisi tersebut.

Ketiga, permintaan penjelasan atau SP2DK terkait laba atau rugi fiskal harus ditanggapi. Selain itu, pembahasan perlu dilakukan sesuai ketentuan apabila diperlukan.

Keempat, koreksi laba atau rugi fiskal tidak boleh melebihi 5% dari hasil pemeriksaan tertentu. Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan hasil pemeriksaan dalam tiga tahun pajak terakhir.

Kelima, akuntan publik harus memenuhi batas lima tahun rotasi jasa audit. Terakhir, laporan keuangan tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.


Mengapa Independensi Auditor Penting?

Auditor memiliki peran penting dalam memberikan opini atas laporan keuangan. Oleh karena itu, independensi menjadi salah satu aspek yang harus dijaga.

Rotasi jasa audit membantu mengurangi risiko hubungan yang terlalu panjang antara auditor dan perusahaan. Dengan demikian, proses audit diharapkan tetap objektif.

Ketentuan lima tahun tersebut juga memberikan batas yang lebih jelas. Artinya, perusahaan perlu membuat perencanaan audit dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan.

Perencanaan tersebut sebaiknya dilakukan bersama pihak internal perusahaan. Selain itu, koordinasi dengan akuntan publik juga penting agar tidak terjadi kesalahan administratif.


Bagaimana Jika Auditor Sudah Lima Tahun?

Perusahaan perlu melakukan pengecekan sebelum mengajukan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Jika batas lima tahun telah terpenuhi, perusahaan perlu memastikan ketentuan rotasi jasa audit dapat dipenuhi.

Hal ini bukan berarti perusahaan tidak boleh menggunakan jasa audit. Sebaliknya, perusahaan perlu mengikuti ketentuan rotasi yang berlaku.

Dengan begitu, auditor yang memberikan jasa dapat memenuhi aspek independensi. Selain itu, perusahaan dapat menyiapkan dokumen pendukung untuk kebutuhan perpajakan.

Karena itu, pemeriksaan riwayat auditor sebaiknya dilakukan sejak awal tahun. Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.


Hubungan Audit dengan Restitusi Pajak

Perubahan ini berkaitan erat dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Sebabnya, status Wajib Pajak Kriteria Tertentu memberikan akses terhadap fasilitas tersebut.

Apabila persyaratan terpenuhi, proses pengembalian dapat dilakukan melalui mekanisme pendahuluan. Dengan demikian, perusahaan dapat memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran melalui prosedur yang lebih sederhana.

Namun, status tersebut harus terus dipertahankan. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan tidak hanya diperhatikan ketika status pertama kali ditetapkan.

DJP juga mengatur kondisi yang dapat menyebabkan status tersebut dicabut. Dengan demikian, perusahaan perlu menjaga kepatuhan setelah memperoleh penetapan.


Apa Saja yang Bisa Membuat Status Dicabut?

Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, terdapat keterlambatan penyampaian SPT dalam kondisi yang ditentukan.

Selain itu, utang pajak yang telah jatuh tempo juga menjadi perhatian. Kemudian, keterlambatan pembayaran angsuran atau penundaan yang telah disetujui dapat memengaruhi status.

Dari sisi laporan keuangan, status dapat dicabut apabila perusahaan tidak diaudit. Selain itu, opini audit selain WTP juga menjadi salah satu kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan.

Restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data juga menjadi perhatian. Tidak hanya itu, penggunaan akuntan publik yang melewati batas lima tahun jasa audit juga termasuk kondisi pencabutan.


Bagaimana dengan Pemeriksaan Pajak?

Ketentuan baru tidak hanya melihat laporan keuangan. Sebaliknya, kondisi perpajakan perusahaan juga menjadi bagian dari penilaian.

Wajib Pajak perlu memperhatikan apakah terdapat pemeriksaan atau proses hukum perpajakan. Selain itu, permintaan penjelasan dari DJP juga harus ditanggapi sesuai ketentuan.

Jika terdapat pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, kondisi tersebut dapat memengaruhi status. Begitu pula, penyidikan tindak pidana perpajakan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.

Dengan demikian, status Wajib Pajak Kriteria Tertentu membutuhkan kepatuhan menyeluruh. Artinya, perusahaan perlu menjaga administrasi pajak secara konsisten.


Koreksi Fiskal Maksimal 5%

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah koreksi laba atau rugi fiskal. Dalam aturan baru, koreksi tersebut tidak boleh melebihi 5% berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi acuan.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap hasil pemeriksaan dalam tiga tahun pajak terakhir. Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap riwayat pemeriksaan pajaknya.

Jika terdapat koreksi yang melebihi batas tersebut, status Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat terdampak. Oleh sebab itu, tax review internal menjadi semakin penting.

Perusahaan sebaiknya tidak hanya memeriksa tahun berjalan. Sebaliknya, evaluasi perlu melihat beberapa periode sebelumnya.


SP2DK Juga Perlu Diperhatikan

SP2DK merupakan surat yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak. Karena itu, perusahaan perlu meresponsnya dengan data yang sesuai.

Dalam ketentuan terbaru, SP2DK terkait laba atau rugi fiskal yang terbit minimal tiga bulan sebelum penetapan perlu ditanggapi. Selain itu, pembahasan perlu dilakukan sesuai ketentuan apabila diperlukan.

Artinya, surat dari DJP tidak sebaiknya diabaikan. Dengan demikian, perusahaan dapat menunjukkan kepatuhan administratif dan substantif.

Dokumen tanggapan juga perlu disimpan dengan baik. Sebabnya, dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari administrasi perpajakan perusahaan.


Pentingnya Menyusun Kalender Kepatuhan

Perusahaan yang ingin mempertahankan status tertentu perlu memiliki kalender pajak. Dengan adanya kalender tersebut, kewajiban pelaporan dapat dipantau secara berkala.

Jadwal audit juga perlu dimasukkan ke dalam perencanaan. Selain itu, periode jasa akuntan publik perlu dicatat sejak awal.

Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengetahui kapan batas rotasi auditor mendekat. Kemudian, perusahaan dapat mengambil langkah sesuai kebutuhan.

Kalender kepatuhan juga dapat mencakup SPT dan pembayaran pajak. Dengan demikian, seluruh kewajiban dapat dipantau dalam satu sistem internal.


Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Bagi perusahaan, aturan ini meningkatkan kebutuhan perencanaan pajak. Sebabnya, persyaratan restitusi kini berkaitan dengan lebih banyak aspek.

Perusahaan harus memastikan laporan keuangan memenuhi ketentuan. Selain itu, hubungan dengan auditor perlu dikelola sesuai batas rotasi.

Hal tersebut dapat menambah pekerjaan administratif. Namun demikian, kepatuhan yang lebih tertib dapat membantu perusahaan mengurangi risiko perpajakan.

Perusahaan juga dapat melakukan evaluasi sebelum mengajukan pengembalian pendahuluan. Dengan demikian, potensi kendala dapat diketahui lebih awal.


Apakah Semua Perusahaan Wajib Mengganti Auditor Setiap Lima Tahun?

Tidak dapat disimpulkan demikian secara umum. Ketentuan lima tahun tersebut dalam konteks ini berkaitan dengan persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan rotasi jasa audit.

Karena itu, perusahaan perlu melihat ketentuan audit dan perpajakan yang berlaku secara menyeluruh. Selain itu, status dan karakter perusahaan juga perlu diperhatikan.

Perusahaan sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan satu ketentuan. Sebaliknya, evaluasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aturan yang relevan.

Jika terdapat kondisi khusus, konsultasi dengan profesional menjadi langkah yang lebih aman. Dengan demikian, keputusan perusahaan dapat dibuat berdasarkan kondisi yang sebenarnya.


Tips Perusahaan Menghadapi Aturan Baru

Pertama, lakukan pengecekan terhadap riwayat jasa audit. Dengan demikian, perusahaan dapat mengetahui apakah periode lima tahun sudah terpenuhi.

Kedua, pastikan laporan keuangan memperoleh opini WTP murni. Selain itu, periksa apakah laporan pernah mengalami restatement.

Ketiga, evaluasi hasil pemeriksaan pajak tiga tahun terakhir. Dengan demikian, perusahaan dapat mengetahui apakah koreksi fiskal masih berada dalam batas yang dipersyaratkan.

Keempat, periksa seluruh SP2DK yang berkaitan dengan laba atau rugi fiskal. Selanjutnya, pastikan seluruh permintaan penjelasan telah ditanggapi.

Kelima, pastikan laporan keuangan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, persyaratan administratif dapat terpenuhi.


Jangan Menunggu Saat Restitusi Diajukan

Kesalahan yang sering terjadi adalah pemeriksaan persyaratan baru dilakukan ketika perusahaan membutuhkan restitusi. Padahal, beberapa persyaratan berkaitan dengan riwayat kepatuhan beberapa tahun.

Misalnya, persyaratan laporan keuangan melihat tiga tahun berturut-turut. Selain itu, riwayat jasa audit juga perlu diperhatikan.

Karena itu, persiapan sebaiknya dilakukan jauh sebelum pengajuan. Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu untuk memperbaiki kekurangan.

Perencanaan sejak awal juga membuat koordinasi menjadi lebih mudah. Terlebih lagi, perusahaan dapat berdiskusi dengan auditor dan konsultan pajak sebelum mengambil keputusan.


Apa yang Perlu Disiapkan Perusahaan?

Dokumen pertama yang perlu disiapkan adalah laporan keuangan. Kemudian, pastikan opini audit dan periode audit dapat dibuktikan.

Dokumen berikutnya adalah SPT Tahunan PPh. Selain itu, perusahaan perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan dan SP2DK.

Riwayat pembayaran pajak juga perlu diperiksa. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan tidak terdapat masalah pembayaran yang dapat memengaruhi status.

Seluruh dokumen sebaiknya disimpan dalam arsip yang terstruktur. Oleh sebab itu, pencarian dokumen ketika dibutuhkan dapat dilakukan lebih cepat.


Kesimpulan

PMK Nomor 28 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Salah satu perubahan penting adalah persyaratan mengenai laporan keuangan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Kini, perusahaan tidak cukup hanya memiliki laporan keuangan dengan opini WTP. Sebaliknya, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Salah satunya berkaitan dengan independensi akuntan publik. Dalam hal ini, akuntan publik harus memenuhi batas lima tahun rotasi jasa audit.

Selain itu, laporan keuangan harus merupakan WTP murni. Laporan tersebut juga tidak boleh merupakan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data.

Perusahaan juga perlu memperhatikan SP2DK. Kemudian, koreksi laba atau rugi fiskal harus berada dalam batas yang ditentukan.

Tidak kalah penting, seluruh persyaratan tersebut perlu dijaga setelah status diperoleh. Sebabnya, status Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat dicabut apabila kondisi tertentu terjadi.

Dengan demikian, perusahaan perlu memandang kepatuhan pajak sebagai proses berkelanjutan. Bukan hanya, kepatuhan tersebut diperlukan ketika perusahaan ingin mengajukan restitusi.

Perencanaan audit, pelaporan pajak, pembayaran, dan dokumentasi perlu dilakukan secara terintegrasi. Dengan cara tersebut, perusahaan dapat lebih siap menghadapi ketentuan pengembalian pendahuluan terbaru.


FAQ Batas Lima Tahun Jasa Audit

Apa yang dimaksud batas lima tahun jasa audit?

Batas lima tahun berkaitan dengan ketentuan rotasi jasa audit oleh akuntan publik. Dalam konteks PMK 28 Tahun 2026, persyaratan tersebut menjadi bagian dari kriteria laporan keuangan untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Apakah opini WTP saja sudah cukup?

Tidak. Selain opini WTP murni, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi perusahaan.

Apakah WTP dengan paragraf penjelas termasuk?

Tidak termasuk dalam WTP murni yang dipersyaratkan. Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan jenis opini auditnya.

Apakah restatement diperbolehkan?

PMK 28 Tahun 2026 mensyaratkan laporan bukan merupakan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data. Oleh karena itu, riwayat laporan keuangan perlu diperiksa.

Apakah koreksi fiskal juga diperhatikan?

Ya. Dalam ketentuan baru, koreksi laba atau rugi fiskal tidak boleh lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi acuan.

Apakah SP2DK berpengaruh?

Ya. SP2DK terkait laba atau rugi fiskal perlu ditanggapi atau dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa perusahaan perlu memperhatikan aturan ini?

Karena status Wajib Pajak Kriteria Tertentu berkaitan dengan fasilitas pengembalian pendahuluan. Dengan demikian, pemenuhan persyaratan dapat membantu perusahaan memperoleh fasilitas tersebut sesuai ketentuan.


Butuh Bantuan Memeriksa Kepatuhan Pajak Perusahaan?

Perubahan aturan membuat perusahaan perlu lebih teliti dalam mengelola kewajiban perpajakan. Terlebih lagi, persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu kini mencakup aspek audit, laporan keuangan, pembayaran, dan kepatuhan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan tax review sebelum mengajukan pengembalian pendahuluan. Dengan pemeriksaan lebih awal, potensi masalah dapat ditemukan sebelum proses pengajuan dilakukan.

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam mengelola kewajiban perpajakan, KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam dapat menjadi pilihan untuk membantu meninjau kondisi perpajakan perusahaan.

Melalui pendampingan profesional, perusahaan dapat melakukan pemeriksaan dokumen, mengevaluasi kepatuhan, serta memahami kewajiban yang perlu dipenuhi. Selain itu, konsultasi dapat membantu perusahaan mengambil langkah berdasarkan kondisi dan dokumen yang sebenarnya.

Jangan menunggu sampai proses restitusi dimulai untuk memeriksa kepatuhan. Sebaiknya, lakukan evaluasi lebih awal agar perusahaan memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.

Untuk informasi mengenai layanan konsultasi pajak, Anda dapat mengunjungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam melalui website KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam.

Catatan: Artikel ini bersifat edukasi dan tidak menggantikan konsultasi profesional. Ketentuan perpajakan dapat mengalami perubahan sesuai regulasi terbaru.