Ketentuan kepabeanan terus mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan pengawasan. Selain itu, pengelolaan barang dalam proses kepabeanan membutuhkan administrasi yang semakin tertib.
Salah satu aturan terbaru berkaitan dengan ketentuan baru Tempat Penimbunan Pabean. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2026.
Peraturan ini mengatur pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Selain itu, aturan mencakup barang yang dikuasai negara dan barang milik negara.
Ketentuan tersebut menjadi pelaksana dari PMK Nomor 92 Tahun 2025. Dengan demikian, PER-10/BC/2026 memberikan pedoman teknis bagi pelaksanaan pengelolaan barang di TPP.
Peraturan ini ditetapkan pada 18 Agustus 2026. Selanjutnya, ketentuan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal penetapan.
Artinya, aturan baru tersebut mulai efektif pada 17 September 2026. Pada saat yang sama, PER-16/BC/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan kegiatan impor, ekspor, atau logistik, perubahan ini perlu diperhatikan. Sebab, status barang tertentu dapat berkaitan langsung dengan proses penyimpanan dan penyelesaiannya.
Apa Itu Tempat Penimbunan Pabean?
Pada dasarnya, Tempat Penimbunan Pabean atau TPP merupakan tempat yang disediakan pemerintah. Tempat ini berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
TPP digunakan untuk menyimpan barang dengan status tertentu. Secara khusus, barang tersebut meliputi BTD, BDN, dan BMMN.
Berdasarkan PER-10/BC/2026, TPP dapat berupa beberapa bentuk tempat. Misalnya, TPP dapat berupa lapangan, gudang, tangki, atau tempat penimbunan lainnya.
Setiap kantor pelayanan menyediakan TPP yang dikelola DJBC. Selain itu, TPP dapat disediakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan atau kantor wilayah.
Kondisi tersebut berlaku apabila terdapat kegiatan pengelolaan BDN dan BMMN. Dengan demikian, kebutuhan penyimpanan dapat disesuaikan dengan aktivitas masing-masing unit DJBC.
TPP bukan sekadar tempat untuk menaruh barang. Sebaliknya, tempat tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan penyelesaian barang.
Karena itu, keberadaan TPP memiliki fungsi penting dalam sistem kepabeanan. Selain penyimpanan, TPP juga berkaitan dengan pencatatan dan penyelesaian status barang.
Jenis Barang yang Dapat Disimpan di TPP
Ketentuan baru menjelaskan jenis barang yang dapat disimpan. Pertama, terdapat barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau BTD.
BTD merupakan barang yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan. Dengan demikian, barang tersebut dapat masuk dalam pengelolaan TPP sesuai ketentuan.
Kedua, terdapat barang yang dikuasai negara atau BDN. Barang ini berada dalam penguasaan pejabat Bea dan Cukai untuk kepentingan tertentu.
Ketiga, terdapat barang yang menjadi milik negara atau BMMN. Selanjutnya, status tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Selain ketiga jenis tersebut, terdapat ketentuan mengenai barang dari pelanggaran cukai. Dengan demikian, BDN dan BMMN yang berasal dari pelanggaran cukai juga dapat disimpan di TPP.
Pengelompokan status tersebut sangat penting. Sebab, setiap jenis barang memiliki mekanisme administrasi dan penyelesaian yang berbeda.
Mengenal BTD, BDN, dan BMMN
Agar lebih mudah memahami aturan baru, istilah BTD perlu diketahui terlebih dahulu. Pada dasarnya, BTD merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai sesuai ketentuan kepabeanan.
Selanjutnya, BDN memiliki pengertian yang berbeda. Dalam konteks ini, BDN merupakan barang atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan Bea dan Cukai.
Penguasaan tersebut dapat berkaitan dengan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan. Karena itu, status BDN tidak sama dengan barang yang langsung menjadi milik negara.
Sementara itu, BMMN merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai milik negara. Dengan demikian, statusnya sudah berbeda dari BDN.
Perbedaan ketiga status tersebut penting bagi pelaku usaha. Sebab, mekanisme penyelesaian barang dapat dipengaruhi oleh status hukumnya.
Persyaratan Tempat Penimbunan Pabean
Ketentuan baru juga mengatur persyaratan TPP. Tujuannya, persyaratan tersebut mendukung keamanan dan pengawasan barang.
Pertama, TPP harus memiliki papan nama. Selain itu, batas-batas lokasi harus terlihat dengan jelas.
Kedua, TPP harus mempunyai tata letak yang jelas. Dengan demikian, penempatan barang dapat dilakukan secara lebih teratur.
Ketiga, harus tersedia tempat penyimpanan barang. Selanjutnya, sarana dan peralatan penunjang juga harus tersedia.
Salah satu sarana pendukung yang disebut dalam aturan adalah CCTV. Dengan demikian, aktivitas pada area penyimpanan dapat dipantau.
TPP juga wajib memiliki sistem pencatatan barang secara elektronik. Selain itu, harus tersedia ruang kerja bagi petugas Bea dan Cukai.
Terdapat pula tempat pencacahan atau pemeriksaan barang. Namun, persyaratan ruang tertentu dapat disesuaikan dengan ketersediaan ruangan.
Persyaratan tersebut menunjukkan perubahan penting dalam pengelolaan TPP. Sebab, sistem pengawasan tidak hanya mengandalkan fasilitas fisik.
Penetapan TPP Dilakukan oleh Pejabat DJBC
Penetapan TPP tidak dilakukan oleh setiap pengelola secara bebas. Sebaliknya, terdapat pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan TPP.
Berdasarkan PER-10/BC/2026, penetapan dilakukan oleh Direktur P2. Selain itu, penetapan dapat dilakukan kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan atas nama Menteri.
Lokasi TPP dapat berada di dalam maupun di luar area kantor DJBC. Dengan demikian, lokasi tidak selalu harus berada tepat di kompleks kantor.
Bangunan atau tempat yang ditetapkan juga harus disediakan pemerintah. Secara khusus, aset tersebut harus dimiliki atau dikuasai oleh DJBC.
Keputusan penetapan TPP berlaku sampai keputusan tersebut dicabut. Karena itu, status penetapan memiliki dasar administratif yang jelas.
Apa Itu TLB-TPP?
Salah satu hal menarik dalam ketentuan baru adalah TLB-TPP. Istilah ini berarti tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
TLB-TPP digunakan dalam kondisi tertentu. Misalnya, TPP tidak tersedia atau kapasitas yang tersedia tidak mencukupi.
Selain itu, karakter barang juga dapat menjadi alasan. Dengan demikian, barang tertentu tidak harus dipaksakan masuk ke TPP biasa.
Contohnya adalah peti kemas berpendingin. Selain itu, kapal laut dan pesawat udara dapat membutuhkan tempat khusus.
Mesin yang terpasang di kawasan berikat juga dapat menjadi contoh. Karena itu, lokasi penyimpanan dapat disesuaikan dengan karakteristik barang.
Fleksibilitas ini menjadi penting dalam praktik logistik. Sebab, tidak semua barang mudah dipindahkan atau disimpan dalam gudang umum.
Kapan TLB-TPP Dapat Digunakan?
TLB-TPP dapat ditetapkan apabila unit DJBC tidak memiliki TPP. Selain itu, TLB-TPP dapat digunakan ketika kapasitas TPP yang ada tidak mencukupi.
Kondisi barang juga menjadi pertimbangan. Misalnya, barang membutuhkan pendingin atau memiliki bentuk yang menyulitkan pemindahan.
TLB-TPP juga dapat berlokasi di dalam TPS. Namun, keberadaan barang tetap menjadi tanggung jawab pengusaha TPS.
Untuk kondisi tertentu, TLB-TPP dikecualikan dari persyaratan umum TPP. Dengan demikian, proses penyimpanan dapat lebih fleksibel.
Penetapan TLB-TPP diawali dengan pemeriksaan lokasi. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara.
Jika penetapan dilakukan berdasarkan permohonan, keputusan diterbitkan paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal pemeriksaan lokasi.
Masa Berlaku Penetapan TLB-TPP
Ketentuan baru juga memberikan aturan mengenai masa berlaku TLB-TPP. Dalam kondisi tertentu, masa berlaku dapat mencapai lima tahun.
Jika penguasaan tempat melebihi lima tahun, penetapan dapat berlaku paling lama lima tahun. Sementara itu, jika penguasaan tempat kurang dari lima tahun, masa berlaku mengikuti jangka waktu tersebut.
Untuk kondisi tertentu, masa berlaku dapat mengikuti penyelesaian barang. Dengan demikian, jangka waktu dapat menyesuaikan kebutuhan pengelolaan barang.
Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pengelola tempat. Selain itu, mekanisme tersebut membantu DJBC menyesuaikan tempat dengan kebutuhan operasional.
TPP atau TLB-TPP Dapat Digunakan Bersama
PER-10/BC/2026 juga membuka kemungkinan penggunaan tempat secara bersama. Tujuannya, mekanisme ini mendukung efisiensi dan efektivitas.
Unit kerja DJBC dapat menggunakan TPP atau TLB-TPP secara bersama. Namun, penggunaan tersebut harus memperoleh persetujuan dari pengelola tempat.
Pengelola bertanggung jawab terhadap keberadaan fisik barang. Sementara itu, unit yang menetapkan status barang bertanggung jawab atas administrasinya.
Barang yang dikelola bersama juga harus dicatat secara terpisah. Dengan demikian, identifikasi barang tetap dapat dilakukan dengan mudah.
Penyimpanan juga harus mempertimbangkan kemudahan pencarian. Karena itu, barang tidak boleh ditempatkan secara sembarangan.
Bagaimana Barang Masuk ke TPP?
Pemasukan barang ke TPP memiliki prosedur tertentu. Pada dasarnya, pemindahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari pejabat Bea dan Cukai.
Ketentuan ini berlaku untuk BTD, BDN, dan BMMN. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
Jika penyimpanan tidak menyebabkan barang keluar dari lokasi awal, pencatatan dapat dilakukan di TPP. Dengan demikian, surat perintah pemindahan tidak selalu diperlukan.
Mekanisme tersebut memberikan fleksibilitas dalam administrasi. Selain itu, prosedur dapat disesuaikan dengan kondisi fisik barang.
Bagi pelaku usaha, informasi ini penting untuk dipahami. Sebab, pemindahan barang dapat berhubungan dengan kegiatan operasional dan logistik.
Kapan Barang Dapat Keluar dari TPP?
Pengeluaran barang juga diatur secara khusus. Pertama, BTD dapat dikeluarkan setelah kewajiban pabeannya diselesaikan.
Selain itu, BTD dapat dikeluarkan untuk dimasukkan ke kawasan pabean. Tujuannya, barang tersebut dapat diekspor kembali sesuai ketentuan.
BDT atau BDN juga dapat masuk ke kawasan berfasilitas. Misalnya, kawasan berikat, KEK, atau KPBPB.
Dalam kondisi tertentu, BDN dapat diserahkan kepada PPNS DJBC. Hal ini terjadi apabila barang telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti.
Barang juga dapat dipindahkan ke TPP atau TLB-TPP lain. Selain itu, barang dapat diserahkan kepada pemenang lelang.
Dengan demikian, TPP menjadi bagian dari siklus penyelesaian barang. Artinya, keberadaan barang di tempat tersebut tidak selalu bersifat permanen.
Pencatatan Barang Dilakukan Secara Elektronik
Administrasi menjadi salah satu fokus penting dalam aturan baru. Selain itu, pencatatan dapat dilakukan melalui beberapa media.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan menggunakan Buku Catatan Pabean atau BCP. BCP tersebut dapat berbentuk buku, formulir, rekaman elektronik, atau SKP.
Pencatatan mencakup pemasukan barang. Selanjutnya, pencatatan juga mencakup pengeluaran dan proses penyelesaian.
Persediaan akhir barang juga harus dicatat. Dengan demikian, saldo akhir dapat menjadi saldo awal pada periode berikutnya.
Sistem pencatatan ini membantu menjaga akurasi informasi. Sebab, status barang perlu dapat ditelusuri selama berada dalam pengelolaan TPP.
Peran Sistem Komputer Pelayanan
Teknologi menjadi bagian penting dalam ketentuan TPP terbaru. Salah satunya, sistem komputer pelayanan atau SKP dapat digunakan untuk pencatatan.
Penggunaan sistem elektronik membantu proses administrasi. Selain itu, data dapat dikelola secara lebih terstruktur.
Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan pengawasan modern. Dengan demikian, informasi mengenai barang dapat lebih mudah ditelusuri.
Bagi pelaku usaha, digitalisasi juga memberikan dampak tidak langsung. Sebab, administrasi kepabeanan semakin membutuhkan data yang rapi dan konsisten.
Karena itu, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional perlu memperhatikan dokumentasi. Selanjutnya, data pendukung harus disimpan dengan baik.
Ketentuan Khusus untuk Barang Tertentu
Tidak semua barang memiliki kebutuhan penyimpanan yang sama. Karena itu, PER-10/BC/2026 memberikan ruang untuk perlakuan tertentu.
Barang yang membutuhkan pendingin menjadi salah satu contoh. Selain itu, barang berukuran besar atau terpasang pada suatu fasilitas juga dapat membutuhkan penanganan khusus.
Kapal dan pesawat merupakan contoh lain. Dengan demikian, penggunaan TLB-TPP dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa aturan tidak hanya berorientasi pada tempat. Sebaliknya, karakteristik barang juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Penyelesaian BTD dan Mekanisme Lelang
Dalam kondisi tertentu, BTD dapat memasuki proses lelang. Namun, terdapat ketentuan mengenai waktu penyimpanan dan penelitian.
Secara umum, penetapan lelang dapat dilakukan setelah BTD melewati jangka waktu penyimpanan tertentu. Namun, barang dengan karakteristik khusus dapat memperoleh perlakuan berbeda.
Barang yang lekas busuk menjadi salah satu contoh. Selain itu, barang yang berbahaya atau membutuhkan biaya penyimpanan tinggi dapat segera dilelang.
Kondisi tersebut dapat mencakup barang yang membutuhkan ruang pendingin. Dengan demikian, DJBC memiliki mekanisme untuk menghindari risiko kerusakan atau biaya penyimpanan berlebihan.
Penetapan pelelangan BTD dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, kepala kantor pelayanan menerbitkan keputusan mengenai pelelangan.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Ketentuan baru TPP memiliki relevansi bagi pelaku usaha tertentu. Terutama, perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor perlu memahami perubahan ini.
Perusahaan juga perlu memperhatikan status barang apabila terjadi masalah kepabeanan. Sebab, status BTD, BDN, atau BMMN dapat memengaruhi proses selanjutnya.
Dokumentasi juga perlu dipersiapkan secara tertib. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih mudah menelusuri dokumen ketika terjadi pemeriksaan atau proses penyelesaian.
Selain itu, perusahaan perlu memahami lokasi penyimpanan barang. Jika barang memiliki karakteristik khusus, mekanisme TLB-TPP dapat menjadi relevan.
Pemahaman ini membantu perusahaan mengantisipasi risiko operasional. Karena itu, perubahan aturan sebaiknya tidak hanya dipahami oleh bagian kepabeanan.
Bagian keuangan dan pajak juga dapat membutuhkan informasi tersebut. Selain itu, manajemen perusahaan perlu memahami potensi dampak administratifnya.
Mengapa Ketentuan Ini Penting?
Pada dasarnya, TPP memiliki fungsi yang lebih luas daripada gudang penyimpanan. Selain itu, tempat tersebut menjadi bagian dari proses administrasi kepabeanan.
PER-10/BC/2026 memperjelas aspek penyimpanan dan pencatatan. Dengan demikian, pengelolaan barang menjadi lebih terstruktur.
Aturan baru juga memperkuat fleksibilitas melalui TLB-TPP. Namun, fleksibilitas tetap berada dalam mekanisme pengawasan DJBC.
Penggunaan teknologi juga menjadi bagian penting. Selanjutnya, pencatatan elektronik membantu proses pengawasan barang.
Bagi dunia usaha, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya administrasi yang akurat. Sebab, data kepabeanan dapat berhubungan dengan kewajiban lain dalam perusahaan.
Hal yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan
Pertama, perusahaan perlu memetakan barang yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan. Selain itu, status setiap barang harus terdokumentasi dengan baik.
Kedua, perusahaan perlu menyimpan dokumen pengangkutan. Dengan demikian, data dapat ditelusuri ketika dibutuhkan.
Ketiga, perusahaan sebaiknya memahami prosedur penyelesaian barang. Selanjutnya, koordinasi dengan bagian logistik dan kepabeanan perlu diperkuat.
Keempat, perusahaan perlu memantau perubahan regulasi. Sebab, ketentuan kepabeanan dapat memengaruhi proses bisnis secara langsung.
Kelima, konsultasi profesional dapat dipertimbangkan. Terutama, apabila perusahaan menghadapi barang dengan status atau kondisi khusus.
Kapan Ketentuan Baru TPP Berlaku?
PER-10/BC/2026 ditetapkan pada 18 Agustus 2026. Namun, peraturan tersebut tidak langsung berlaku pada hari yang sama.
Ketentuan mulai berlaku setelah 30 hari sejak ditetapkan. Dengan demikian, tanggal efektifnya adalah 17 September 2026.
Pada tanggal tersebut, PER-16/BC/2023 dicabut. Selanjutnya, pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN mengacu pada ketentuan baru.
Bagi pelaku usaha, masa transisi tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk melakukan persiapan. Selain itu, perusahaan dapat mengevaluasi prosedur internal yang berkaitan dengan kepabeanan.
Kesimpulan
Pada akhirnya, ketentuan baru Tempat Penimbunan Pabean membawa sejumlah perubahan penting. Aturan tersebut dituangkan dalam PER-10/BC/2026.
Peraturan ini mengatur TPP, TLB-TPP, serta pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN. Selain itu, aturan memperjelas pencatatan dan penyelesaian barang.
TPP tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Sebaliknya, TPP menjadi bagian dari proses administrasi dan pengawasan kepabeanan.
Kehadiran TLB-TPP juga memberikan fleksibilitas. Dengan demikian, barang dengan karakteristik khusus dapat ditempatkan pada lokasi yang sesuai.
Digitalisasi turut menjadi bagian dari pengelolaan. Karena itu, pencatatan barang semakin membutuhkan data yang akurat dan mudah ditelusuri.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini perlu diperhatikan sejak awal. Terlebih lagi, ketentuan baru mulai berlaku pada 17 September 2026.
Perusahaan sebaiknya melakukan penyesuaian sebelum aturan berlaku. Selain itu, konsultasi dapat dilakukan apabila terdapat transaksi atau barang yang memiliki karakteristik khusus.
Butuh Pendampingan Perpajakan dan Kepabeanan?
Perubahan aturan kepabeanan dapat memengaruhi kegiatan usaha. Terutama, perusahaan yang aktif melakukan impor dan ekspor perlu memastikan administrasinya tetap tertib.
Selain kepabeanan, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan transaksi impor. Karena itu, pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dapat membantu mengurangi risiko administrasi.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu kebutuhan perpajakan perusahaan maupun wajib pajak pribadi. Layanan yang tersedia mencakup konsultasi, Tax Diagnostic Review, penyusunan SPT, pajak bulanan, pajak tahunan, hingga pendampingan pemeriksaan.
Selain itu, kebutuhan perpajakan perusahaan yang berkaitan dengan transaksi perdagangan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu. Dengan demikian, perusahaan dapat memahami risiko dan kewajiban yang perlu diperhatikan.
Jika bisnis Anda membutuhkan pendampingan dalam mengelola administrasi perpajakan, jangan menunggu sampai muncul masalah. Sebaiknya, lakukan peninjauan lebih awal agar kewajiban dapat dikelola secara lebih terarah.
Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam melalui website resmi berikut:
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam
Dengan pendampingan yang tepat, pengelolaan pajak dapat menjadi lebih tertib. Selain itu, perusahaan dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi yang terus berkembang.
