Kelebihan Bayar PPh Unifikasi Tidak Bisa Dipindahbukukan

Pengelolaan pajak perusahaan kini semakin terintegrasi secara digital. Namun, perubahan sistem juga membawa sejumlah hal yang perlu dipahami wajib pajak.

Salah satunya berkaitan dengan kelebihan penyetoran PPh Unifikasi. Saat ini, kelebihan tersebut tidak dapat lagi diajukan pemindahbukuan atau Pbk.

Kondisi ini penting diperhatikan oleh perusahaan. Sebab, kesalahan penyetoran dapat menimbulkan saldo lebih bayar pada SPT Masa PPh Unifikasi.

Sebelumnya, pemindahbukuan sering menjadi pilihan ketika terdapat kesalahan pembayaran. Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku untuk kondisi tertentu pada PPh Unifikasi.

Sebagai gantinya, terdapat mekanisme pengembalian pajak. Dengan demikian, wajib pajak tetap memiliki jalur untuk memperoleh kembali kelebihan penyetoran yang memenuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami prosedurnya sebelum mengajukan permohonan.


Apa Itu PPh Unifikasi?

PPh Unifikasi merupakan mekanisme pelaporan beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam satu SPT Masa. Dengan mekanisme ini, pemotong atau pemungut dapat melaporkan kewajiban tertentu secara terpadu.

Jenis pajak yang masuk dalam PPh Unifikasi cukup beragam. Antara lain, terdapat PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 tertentu.

Penerapan mekanisme ini bertujuan menyederhanakan administrasi. Selain itu, integrasi sistem membuat proses pelaporan semakin terhubung dengan administrasi perpajakan digital.

Bagi perusahaan, pemahaman terhadap PPh Unifikasi menjadi sangat penting. Terutama, perusahaan yang rutin melakukan pemotongan atau pemungutan PPh dalam kegiatan usaha.

Kesalahan pada proses pemotongan dapat berdampak pada pelaporan. Selanjutnya, kesalahan tersebut juga dapat memengaruhi jumlah setoran yang tercatat dalam sistem.


Mengapa Bisa Terjadi Kelebihan Setor?

Kelebihan setor dapat muncul karena berbagai kondisi. Misalnya, perusahaan melakukan pembayaran lebih besar daripada pajak yang sebenarnya harus disetorkan.

Selain itu, kesalahan dapat diketahui setelah SPT Masa diperiksa kembali secara internal. Kemudian, perusahaan dapat melakukan pembetulan apabila memenuhi persyaratan.

Pembetulan SPT dapat mengubah jumlah pajak yang seharusnya disetor. Akibatnya, pembayaran sebelumnya dapat menjadi lebih besar dibandingkan kewajiban setelah pembetulan.

Kondisi tersebut menghasilkan posisi lebih bayar. Karena itu, perusahaan perlu menentukan langkah administrasi berikutnya.

Perlu diperhatikan bahwa kelebihan setor tidak otomatis dapat dipindahbukukan. Sebaliknya, terdapat mekanisme khusus untuk meminta pengembaliannya.


Pembetulan SPT Bisa Menimbulkan Lebih Bayar

Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Menurut PER-11/PJ/2025, pembetulan dilakukan selama DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas SPT tersebut.

Setelah pembetulan dilakukan, hasilnya dapat berupa kurang setor. Dalam kondisi tersebut, pemotong atau pemungut wajib melunasi kekurangannya.

Namun, hasil pembetulan juga dapat menunjukkan pajak yang lebih disetor. Jika demikian, terdapat mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Artinya, pembetulan tidak selalu berujung pada kewajiban tambahan. Sebaliknya, pembetulan juga dapat menunjukkan adanya hak pengembalian bagi pihak yang memenuhi ketentuan.


Mengapa Pbk Tidak Bisa Digunakan?

Pemindahbukuan atau Pbk merupakan mekanisme untuk memindahkan pembayaran pajak tertentu. Namun, ketentuannya tidak berlaku untuk seluruh jenis kelebihan pembayaran.

Dalam konteks PPh Unifikasi, kelebihan penyetoran tidak lagi dapat diajukan Pbk. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (3) huruf d PMK 81/2024.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pbk atas kelebihan pembayaran tidak dapat diajukan apabila pembayaran tersebut merupakan pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.

Karena itu, perusahaan tidak dapat memperlakukan kelebihan setor PPh Unifikasi seperti saldo pembayaran biasa. Sebagai gantinya, perusahaan perlu menggunakan mekanisme pengembalian yang telah ditentukan.

Perubahan tersebut perlu dipahami oleh bagian pajak perusahaan. Sebab, kesalahan memilih mekanisme dapat membuat proses administrasi menjadi lebih panjang.


Tidak Bisa Pbk, Lalu Apa Solusinya?

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika terjadi kelebihan setor? Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Mekanisme tersebut dikenal sebagai PPYSTT. Secara sederhana, PPYSTT merupakan mekanisme untuk mengembalikan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketentuan mengenai PPh Unifikasi terdapat dalam PER-11/PJ/2025. Dalam Pasal 26 huruf b, kelebihan penyetoran akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali melalui mekanisme tersebut.

Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki jalur penyelesaian. Namun, jalurnya bukan lagi melalui pemindahbukuan.

Perusahaan harus mengajukan permohonan pengembalian. Selanjutnya, permohonan tersebut diproses melalui sistem administrasi pajak.


Pengajuan Dilakukan Melalui Coretax

Perubahan administrasi pajak juga terlihat dari cara pengajuan restitusi. Kini, permohonan PPYSTT dapat dilakukan melalui Coretax DJP.

Wajib pajak dapat masuk ke menu Pembayaran. Kemudian, pilih submenu Formulir Restitusi Pajak.

Setelah itu, sistem akan mengarahkan pengguna ke formulir pengembalian kelebihan pembayaran. Dengan demikian, proses pengajuan dapat dilakukan secara elektronik.

Digitalisasi ini memberikan kemudahan dari sisi administrasi. Namun, perusahaan tetap harus memastikan data yang dimasukkan sudah benar.

Kesalahan data dapat memengaruhi proses permohonan. Oleh sebab itu, pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan sebelum formulir dikirim.


Bagian dalam Formulir Restitusi

Formulir pengembalian kelebihan pembayaran terdiri atas beberapa bagian. Secara umum, terdapat lima bagian utama yang perlu diperhatikan.

Bagian pertama adalah Surat Permohonan. Pada bagian ini, wajib pajak mengisi nomor surat sesuai penomoran administrasi internal perusahaan.

Selanjutnya terdapat Data Wajib Pajak. Di bagian ini, perusahaan perlu melengkapi informasi seperti alamat email dan status penandatangan.

Bagian ketiga adalah Data Permohonan. Kemudian, perusahaan memilih alasan pengembalian yang sesuai dengan kondisi lebih bayar.

Berikutnya terdapat Data Rekening Bank. Pada bagian ini, rekening tujuan pengembalian harus dipastikan sudah terdaftar dalam Coretax.

Terakhir adalah Dokumen Pendukung. Dengan demikian, seluruh dokumen yang diperlukan perlu dipersiapkan sebelum permohonan dikirim.


Memilih Alasan Pengembalian

Tahap pemilihan alasan menjadi bagian penting. Sebab, alasan yang dipilih harus sesuai dengan kondisi permohonan.

Dalam kasus kelebihan setor akibat pembetulan SPT PPh Unifikasi, pilih alasan pengembalian yang berkaitan dengan SPT. Setelah itu, sistem akan menampilkan data yang dapat digunakan dalam permohonan.

Wajib pajak kemudian memilih data SPT yang relevan. Jika tersedia, sistem akan menampilkan pembayaran yang memenuhi syarat.

Jumlah yang diminta kembali juga perlu diisi. Selanjutnya, data tersebut disimpan sebelum proses dilanjutkan.

Tahap ini membutuhkan ketelitian. Oleh karena itu, jumlah yang dimohonkan sebaiknya dicocokkan dengan hasil pembetulan SPT.


Pastikan Rekening Bank Sudah Terdaftar

Rekening bank menjadi bagian penting dalam proses pengembalian. Sebab, rekening tersebut menjadi tujuan pembayaran apabila permohonan disetujui.

Perusahaan perlu memastikan data rekening sudah tersedia dalam Coretax. Jika belum, data rekening perlu diperbarui sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, nama rekening perlu diperhatikan. Dengan demikian, potensi kendala administratif dapat diminimalkan.

Jangan menganggap data rekening sebagai bagian kecil dari permohonan. Justru, informasi tersebut perlu diperiksa sebelum formulir disampaikan.

Kesalahan data dapat menghambat proses pengembalian. Karena itu, pemeriksaan ulang sangat disarankan.


Dokumen Pendukung Juga Harus Disiapkan

Permohonan tidak hanya membutuhkan pengisian formulir. Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung.

Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Dokumen tersebut membantu menjelaskan dasar pengajuan pengembalian.

Apabila permohonan dilakukan melalui kuasa, surat kuasa juga diperlukan. Dengan demikian, pihak yang mewakili perusahaan memiliki dasar kewenangan.

Dokumen harus disiapkan dalam bentuk yang sesuai. Kemudian, seluruh berkas diunggah melalui menu yang tersedia di Coretax.

Sebelum melakukan submit, lakukan pemeriksaan terakhir. Dengan begitu, kesalahan pengisian dapat ditemukan lebih awal.


Apakah Restitusi Ini Melalui Pemeriksaan?

Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah mekanismenya. Berbeda dengan restitusi tertentu, PPYSTT dilakukan melalui penelitian.

Artinya, permohonan tidak diproses melalui pemeriksaan pajak. Sebaliknya, DJP melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan.

Penelitian tersebut bertujuan memastikan adanya kelebihan pembayaran yang memang seharusnya tidak terutang. Dengan demikian, dokumen pendukung memiliki peranan penting.

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, DJP dapat menerbitkan SKPLB. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, permohonan dapat ditolak.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan dasar permohonan jelas. Selain itu, dokumen yang dilampirkan harus mendukung jumlah yang diminta kembali.


Berapa Lama Proses Pengembaliannya?

Waktu penyelesaian juga perlu diperhatikan. Berdasarkan PMK 81/2024, DJP memiliki waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima.

Dalam periode tersebut, DJP dapat menerbitkan SKPLB. Selain itu, DJP dapat menerbitkan pemberitahuan penolakan apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan.

Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai batas waktu administrasi. Dengan demikian, wajib pajak dapat memantau proses permohonan secara lebih terukur.

Namun, perusahaan tetap perlu memastikan permohonan sudah lengkap. Sebab, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses penelitian.


Bagaimana Jika Tidak Ada Keputusan Sampai Batas Waktu?

Terdapat ketentuan apabila batas waktu tersebut berakhir. Dalam kondisi tertentu, permohonan dapat dianggap dikabulkan apabila DJP tidak menerbitkan keputusan sesuai batas waktu.

PMK 81/2024 mengatur bahwa apabila sampai batas waktu tidak diterbitkan SKPLB atau pemberitahuan penolakan, permohonan dianggap dikabulkan. Selanjutnya, DJP menerbitkan SKPLB paling lama lima hari kerja setelah batas waktu tersebut berakhir.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi wajib pajak. Namun demikian, perusahaan tetap harus mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.


Contoh Sederhana Kelebihan Setor PPh Unifikasi

Sebagai contoh, sebuah perusahaan melakukan penyetoran PPh Unifikasi berdasarkan perhitungan awal. Kemudian, perusahaan menemukan adanya kesalahan setelah melakukan rekonsiliasi.

Setelah diperiksa kembali, ternyata pajak yang seharusnya disetor lebih kecil. Akibatnya, terdapat kelebihan penyetoran pada SPT Masa.

Perusahaan kemudian melakukan pembetulan SPT. Setelah pembetulan, posisi pajak menunjukkan lebih setor.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan tidak dapat meminta Pbk atas kelebihan tersebut. Sebaliknya, perusahaan perlu mengajukan permohonan pengembalian melalui mekanisme PPYSTT.

Permohonan diajukan melalui Coretax. Selanjutnya, perusahaan memilih data SPT dan memasukkan jumlah yang ingin dimintakan pengembalian.

Dokumen pendukung kemudian dilampirkan. Setelah semuanya diperiksa, permohonan dapat disampaikan melalui sistem.


Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya tidak dilakukan perusahaan. Pertama, jangan langsung mengajukan Pbk ketika terjadi kelebihan setor PPh Unifikasi.

Hal tersebut karena mekanismenya sudah berbeda. Sebaliknya, gunakan jalur pengembalian yang sesuai.

Kedua, jangan mengabaikan pembetulan SPT. Sebab, pembetulan menjadi dasar untuk mengetahui posisi pajak setelah kesalahan diperbaiki.

Ketiga, jangan memasukkan jumlah restitusi tanpa perhitungan. Selain itu, jumlah yang diminta harus memiliki dasar yang jelas.

Keempat, jangan lupa memeriksa rekening bank. Dengan demikian, potensi masalah pada tahap pengembalian dapat dikurangi.

Kelima, jangan mengabaikan dokumen pendukung. Sebab, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penelitian permohonan.


Tips Mengelola PPh Unifikasi Perusahaan

Pertama, perusahaan sebaiknya melakukan rekonsiliasi secara rutin. Dengan cara ini, kesalahan pemotongan dapat ditemukan lebih cepat.

Kedua, cocokkan bukti potong dengan transaksi. Selanjutnya, pastikan seluruh data masuk ke SPT dengan benar.

Ketiga, lakukan pengecekan sebelum pembayaran. Dengan demikian, risiko salah kode atau salah jumlah dapat ditekan.

Keempat, lakukan review sebelum SPT disampaikan. Terutama, periksa kembali jumlah pajak dan data pembayaran.

Kelima, simpan seluruh dokumen pendukung. Dengan administrasi yang tertib, proses pembetulan akan lebih mudah apabila diperlukan.


Mengapa Perusahaan Perlu Memahami Coretax?

Coretax kini menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan. Karena itu, bagian keuangan dan pajak perlu memahami alur penggunaannya.

Proses restitusi juga dilakukan melalui sistem tersebut. Dengan demikian, kemampuan mengoperasikan Coretax menjadi semakin penting.

Kesalahan teknis dapat menghambat proses administrasi. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya memberikan pemahaman kepada staf yang menangani perpajakan.

Selain kemampuan teknis, pemahaman regulasi juga diperlukan. Sebab, sistem hanya menjadi sarana untuk menjalankan ketentuan yang berlaku.


Perlukah Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?

Pengelolaan PPh Unifikasi membutuhkan ketelitian. Terlebih, perusahaan harus mengikuti perubahan aturan dan mekanisme digital.

Dalam kondisi tertentu, kesalahan kecil dapat menimbulkan pekerjaan tambahan. Misalnya, kesalahan pengisian dapat memerlukan pembetulan SPT.

Selain itu, proses pengembalian membutuhkan dokumen pendukung. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi.

Konsultan pajak dapat membantu melakukan review. Selain itu, konsultan dapat membantu perusahaan memahami pilihan administrasi yang tersedia.

Pendampingan juga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih fokus menjalankan kegiatan bisnisnya.


Kesimpulan

Kelebihan bayar PPh Unifikasi memiliki perlakuan yang perlu diperhatikan. Saat ini, kelebihan penyetoran tersebut tidak dapat lagi diajukan melalui pemindahbukuan dalam kondisi yang diatur.

Ketentuan ini berkaitan dengan PMK 81/2024. Selain itu, PER-11/PJ/2025 memberikan mekanisme pengembalian ketika pembetulan SPT menimbulkan pajak yang lebih disetor.

Solusinya adalah mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selanjutnya, permohonan dapat dilakukan melalui Coretax DJP.

Prosesnya dimulai dari menu Pembayaran. Kemudian, wajib pajak memilih Formulir Restitusi Pajak dan melengkapi data yang diminta.

Dokumen pendukung juga harus dipersiapkan. Termasuk, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan surat kuasa apabila permohonan diajukan oleh kuasa.

Selanjutnya, DJP melakukan penelitian. Apabila terdapat kelebihan yang memenuhi ketentuan, DJP dapat menerbitkan SKPLB.

Batas waktu penerbitan SKPLB atau penolakan permohonan adalah paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kepastian mengenai jangka waktu proses.

Pada akhirnya, perusahaan perlu lebih teliti dalam mengelola PPh Unifikasi. Mulai dari perhitungan, pembayaran, pelaporan, hingga pembetulan SPT.

Dengan administrasi yang tertib, risiko kesalahan dapat ditekan. Selain itu, perusahaan dapat lebih siap apabila terdapat kelebihan penyetoran.


Butuh Bantuan Mengelola Pajak Perusahaan?

Mengelola PPh Unifikasi tidak cukup hanya dengan memahami cara menghitung pajak. Selain itu, perusahaan juga perlu memahami pelaporan, pembetulan, pembayaran, serta mekanisme pengembalian.

Jika perusahaan Anda mengalami kelebihan setor PPh Unifikasi, jangan terburu-buru melakukan langkah administrasi. Sebaiknya, periksa terlebih dahulu penyebab lebih bayar dan mekanisme yang sesuai.

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu Anda dalam mengelola kebutuhan perpajakan perusahaan. Pendampingan dapat dilakukan mulai dari review administrasi hingga membantu memahami proses pengajuan pengembalian pajak.

Dengan pendampingan yang tepat, proses perpajakan dapat dilakukan secara lebih terarah. Karena itu, jangan biarkan kesalahan administrasi mengganggu aktivitas bisnis Anda.

Konsultasikan kebutuhan perpajakan perusahaan Anda bersama KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam.