Penyelesaian sengketa pajak membutuhkan proses yang terstruktur. Karena itu, setiap pihak perlu memahami prosedur yang berlaku.
Pada 2026, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut mengatur penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Ketentuan itu tertuang dalam SE-6/PJ/2026. Selanjutnya, aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Kehadiran aturan ini membawa sejumlah penyesuaian. Mulai dari penyusunan dokumen hingga pengelolaan arsip perkara.
Selain itu, sistem digital juga menjadi bagian penting. Dengan demikian, penanganan sengketa semakin terhubung dengan Coretax DJP dan e-Tax Court.
Aturan baru ini juga mencabut ketentuan sebelumnya. Dengan kata lain, SE-65/PJ/2012 tidak lagi menjadi pedoman utama penanganan sidang banding dan gugatan.
Mengenal Banding dan Gugatan Pajak
Sebelum membahas perubahan, penting memahami perbedaan keduanya. Pada dasarnya, banding dan gugatan merupakan upaya hukum dalam sengketa perpajakan.
Banding berkaitan dengan keputusan keberatan. Sementara itu, gugatan memiliki ruang lingkup yang berbeda.
Menurut DJP, wajib pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan. Sedangkan, gugatan dapat berkaitan dengan pelaksanaan penagihan atau keputusan tertentu.
Perbedaan objek tersebut sangat penting. Sebab, kesalahan menentukan jenis sengketa dapat memengaruhi proses yang ditempuh.
Pengadilan Pajak menjadi lembaga yang menangani sengketa tersebut. Oleh karena itu, dokumen dan argumentasi harus disiapkan dengan cermat.
SE-6/PJ/2026 Mengatur Penanganan Sengketa Secara Lebih Rinci
Aturan baru tidak hanya membahas proses persidangan. Sebaliknya, cakupannya cukup luas.
Ketentuan tersebut mengatur penyusunan Surat Uraian Banding. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai Surat Tanggapan.
Pembentukan Tim Sidang juga diatur. Kemudian, terdapat ketentuan mengenai strategi penanganan perkara.
Uji bukti juga menjadi bagian yang diperhatikan. Selanjutnya, laporan persidangan dan kesimpulan akhir memiliki batas waktu tertentu.
Pengelolaan arsip perkara juga mengalami penyesuaian. Dengan adanya Coretax DJP, dokumen sengketa perlu dikelola dalam bentuk digital.
Surat Uraian Banding Harus Sesuai Objek Sengketa
Dalam perkara banding, DJP perlu menyiapkan Surat Uraian Banding. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa.
Surat Uraian Banding dibuat oleh Kanwil DJP yang menerbitkan keputusan keberatan. Dengan demikian, pihak yang menangani perkara dapat ditentukan berdasarkan kewenangannya.
Isi dokumen juga harus berkaitan dengan objek sengketa. Sebab, tidak semua persoalan perpajakan dapat dimasukkan sebagai objek banding.
Objek banding pada dasarnya berkaitan dengan Surat Keputusan Keberatan. Karena itu, alasan yang disampaikan pemohon perlu ditanggapi secara tepat.
Tanggapan tersebut harus mempertimbangkan fakta dan bukti. Selain itu, peraturan perpajakan yang relevan juga harus diperhatikan.
Gugatan Memiliki Karakteristik Berbeda
Gugatan tidak sama dengan banding. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memahami perbedaan objeknya.
Sengketa mengenai kewenangan atau prosedur dapat masuk dalam ruang lingkup gugatan. Sementara itu, sengketa mengenai materi jumlah pajak tidak menjadi objek pemeriksaan gugatan.
Perbedaan tersebut sangat penting dalam menyusun strategi. Dengan memahami objeknya, pihak yang bersengketa dapat menyiapkan dokumen secara lebih tepat.
Surat Tanggapan menjadi dokumen penting dalam perkara gugatan. Selanjutnya, penyusunannya dilakukan oleh pihak DJP sesuai kewenangan penerbit keputusan atau surat yang digugat.
Dokumen pendukung juga harus disiapkan. Dengan demikian, argumentasi dalam persidangan memiliki dasar yang jelas.
Batas Waktu Surat Uraian Banding
Salah satu hal penting dalam aturan baru adalah batas waktu. Dalam hal ini, Surat Uraian Banding harus disampaikan paling lama tiga bulan.
Perhitungannya dimulai sejak tanggal dikirimnya permintaan Surat Uraian Banding. Karena itu, pencatatan tanggal menjadi sangat penting.
Jangan sampai permintaan dokumen tidak segera ditindaklanjuti. Sebab, keterlambatan dapat mengganggu proses administrasi perkara.
Pengiriman dokumen juga memiliki beberapa pilihan. Misalnya, dokumen dapat dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi.
Selain itu, dokumen dapat diunggah melalui e-Tax Court. Namun, mekanisme tersebut mengikuti proses pengajuan yang digunakan.
Batas Waktu Surat Tanggapan
Untuk gugatan, terdapat dokumen bernama Surat Tanggapan. Berbeda dengan Surat Uraian Banding, batas waktunya lebih singkat.
Surat Tanggapan harus disampaikan paling lama satu bulan. Perhitungannya dimulai sejak tanggal dikirimnya permintaan Surat Tanggapan.
Karena batas waktunya relatif singkat, administrasi harus dilakukan dengan cepat. Selain itu, koordinasi antarunit juga menjadi penting.
Khusus perkara yang berkaitan dengan perpindahan tempat terdaftar wajib pajak, terdapat mekanisme koordinasi. Dengan demikian, proses tidak berhenti hanya karena terjadi perubahan wilayah administrasi.
Perpindahan Wajib Pajak Juga Diatur
Perubahan tempat terdaftar wajib pajak dapat memengaruhi penanganan perkara. Namun, kondisi tersebut tidak berarti perkara harus kehilangan arah.
Aturan baru mengatur koordinasi antarwilayah DJP. Dengan begitu, unit yang menangani perkara dapat meneruskan informasi kepada unit terkait.
Permintaan penerusan dokumen memiliki batas waktu. Misalnya, penerusan permintaan untuk wajib pajak yang pindah harus dilakukan paling lama tiga hari.
Sementara itu, dokumen dari Kanwil yang menangani wajib pajak pindah harus dikirim sebelum batas waktu berakhir. Dengan demikian, koordinasi menjadi faktor penting dalam penyelesaian perkara.
Administrasi Sengketa Mulai Terintegrasi Secara Digital
Digitalisasi menjadi salah satu perubahan penting. Dalam aturan baru, dokumen sengketa perlu dikelola dengan sistem yang lebih terstruktur.
Dokumen fisik yang diterima selama proses keberatan atau persidangan perlu dipindai. Setelah itu, hasil pemindaian diunggah ke Coretax DJP.
Dokumen digital juga perlu dikelola. Dengan demikian, arsip perkara tidak hanya bergantung pada berkas fisik.
Penggunaan e-Tax Court juga menjadi bagian dari proses. Terutama, ketika pengajuan banding atau gugatan dilakukan secara elektronik.
Perubahan ini menunjukkan pentingnya administrasi digital. Karena itu, setiap dokumen perlu disimpan dengan rapi dan mudah ditelusuri.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Disimpan?
Dalam perkara sengketa pajak, dokumen memiliki peran penting. Oleh karena itu, seluruh dokumen harus dikelola secara sistematis.
Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain surat ketetapan pajak. Selain itu, bukti pengiriman surat juga perlu disimpan.
Surat keberatan dan bukti penerimaannya juga penting. Kemudian, Surat Keputusan Keberatan perlu tersedia beserta bukti pengirimannya.
Dokumen yang menjadi objek gugatan juga harus disimpan. Tidak kalah penting, kronologi penerbitan surat atau keputusan perlu dibuat.
Matriks sengketa juga menjadi bagian dari administrasi. Dengan demikian, pihak yang menangani perkara dapat melihat gambaran sengketa secara lebih lengkap.
Setiap Perkara Ditangani Tim Sidang
Aturan baru juga mengatur pembentukan Tim Sidang. Pada dasarnya, setiap perkara ditangani oleh tim yang ditetapkan sesuai kewenangan.
Untuk setiap Majelis Hakim atau Hakim Tunggal, tim terdiri dari paling sedikit dua pegawai. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya bergantung pada satu orang.
Susunan tim ditetapkan melalui surat keputusan. Namun, susunan tersebut dapat diubah apabila diperlukan.
Tim juga memperoleh surat tugas. Selanjutnya, surat tugas untuk tim pertama diterbitkan paling lambat tiga hari sebelum sidang pertama.
Apabila panggilan sidang diterima kurang dari tiga hari, ketentuannya berbeda. Dalam kondisi tersebut, surat tugas diterbitkan paling lambat sebelum persidangan dimulai.
Strategi Sengketa Perlu Disiapkan
Penanganan perkara tidak hanya membutuhkan dokumen. Lebih dari itu, strategi juga perlu dipersiapkan.
Tim Sidang perlu membuat resume pokok sengketa. Resume tersebut disusun berdasarkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.
Batas waktunya adalah paling lama sepuluh hari setelah sidang pertama. Setelah itu, strategi penanganan perkara disusun berdasarkan resume tersebut.
Strategi perlu mempertimbangkan jenis sengketa. Selain itu, isu kritis dalam perkara juga harus diperhatikan.
Fakta dan bukti menjadi pertimbangan penting. Kemudian, ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan harus digunakan.
Argumentasi pemohon banding atau penggugat juga perlu dianalisis. Dengan demikian, strategi yang dibuat dapat lebih terarah.
Tim Sidang Dapat Meminta Data dan Keterangan
Dalam menangani perkara, Tim Sidang dapat membutuhkan informasi tambahan. Karena itu, aturan memberikan ruang untuk memperoleh data dan dokumen yang diperlukan.
Permintaan dapat disampaikan kepada unit kerja terkait. Selain itu, permintaan dapat ditujukan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan.
Tim juga dapat melakukan pembahasan materi sengketa. Dalam kondisi tertentu, ahli atau saksi dapat dimintai keterangan.
Langkah tersebut membantu memperkuat pemahaman terhadap perkara. Dengan demikian, argumentasi dalam persidangan dapat didukung informasi yang relevan.
Uji Bukti Menjadi Bagian Penting
Bukti memiliki peran besar dalam penyelesaian sengketa pajak. Oleh karena itu, proses uji bukti perlu dilakukan secara serius.
Tim Sidang melaksanakan uji bukti berdasarkan permintaan Majelis Hakim. Kemudian, pendapat atas bukti yang disampaikan dapat diberikan sesuai ketentuan.
Terdapat pula kondisi tertentu mengenai bukti baru. Misalnya, bukti yang sebelumnya tidak diberikan saat pemeriksaan dapat memiliki keterbatasan untuk dipertimbangkan.
Namun, terdapat pengecualian tertentu. Salah satunya, ketika bukti tersebut memang belum diperoleh dari pihak ketiga pada saat pemeriksaan.
Karena itu, wajib pajak sebaiknya menyiapkan bukti sejak awal. Dengan begitu, proses sengketa dapat didukung dokumen yang lebih lengkap.
Laporan Persidangan Memiliki Batas Waktu
Setelah persidangan, pekerjaan administrasi belum selesai. Selanjutnya, Tim Sidang harus menyusun laporan dan resume persidangan.
Laporan sidang dibuat paling lama 14 hari. Perhitungannya dilakukan setelah sidang atau sebelum sidang berikutnya.
Resume persidangan juga memiliki batas waktu. Dalam ketentuannya, resume dibuat paling lama 14 hari setelah persidangan dicukupkan.
Kesimpulan akhir juga memiliki batas waktu berbeda. Untuk sengketa banding, batasnya paling lama 20 hari setelah sidang permintaan kesimpulan.
Sementara itu, sengketa gugatan memiliki batas 14 hari. Dengan demikian, setiap jenis perkara memiliki tenggat yang perlu diperhatikan.
Kesimpulan Akhir dalam Sengketa Pajak
Dalam kondisi tertentu, Majelis Hakim dapat meminta kesimpulan akhir. Jika hal tersebut terjadi, Tim Sidang perlu menyiapkannya sesuai batas waktu.
Untuk perkara banding, kesimpulan akhir disampaikan paling lama 20 hari. Sementara itu, perkara gugatan memiliki batas paling lama 14 hari.
Kesimpulan tersebut juga harus ditandatangani pejabat yang berwenang. Selain itu, dokumen dilengkapi resume kesimpulan akhir.
Resume tersebut memuat perbandingan pendapat para pihak. Dengan demikian, posisi masing-masing pihak dapat terlihat secara lebih ringkas.
Arsip Sengketa Wajib Dikelola Secara Digital
Pengelolaan arsip menjadi bagian penting dalam aturan baru. Seiring digitalisasi, dokumen perkara perlu tersedia dalam format yang mudah dikelola.
Dokumen fisik yang diterima perlu dipindai. Setelah itu, hasil pemindaian diunggah ke Coretax DJP.
Dokumen digital juga harus disimpan. Selain itu, dokumen yang tidak dihasilkan sistem tetap perlu dikelola.
Langkah ini membantu menjaga kelengkapan administrasi. Dengan demikian, dokumen dapat ditemukan ketika dibutuhkan dalam proses perkara.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Aturan baru tersebut terutama menjadi pedoman internal DJP. Namun demikian, wajib pajak tetap perlu memahami dampaknya.
Pertama, wajib pajak perlu memperhatikan dokumen sengketa. Sebab, bukti dan dokumen dapat menjadi bagian penting dalam persidangan.
Kedua, kronologi perkara harus disusun dengan baik. Dengan begitu, setiap kejadian dapat dijelaskan secara runtut.
Ketiga, bukti perlu dikumpulkan sejak tahap awal. Selain itu, dokumen harus disimpan dalam format yang mudah digunakan.
Keempat, batas waktu harus diperhatikan. Terutama, proses banding dan gugatan memiliki tenggat yang tidak boleh diabaikan.
Perbedaan Banding dan Gugatan Harus Dipahami
Banyak wajib pajak masih menyamakan banding dan gugatan. Padahal, keduanya memiliki objek dan karakteristik berbeda.
Banding berkaitan dengan keputusan keberatan. Sementara itu, gugatan dapat berkaitan dengan pelaksanaan penagihan atau keputusan tertentu.
Karena itu, strategi yang digunakan juga tidak selalu sama. Dengan memahami perbedaannya, wajib pajak dapat menentukan langkah yang lebih tepat.
Pemahaman ini juga membantu dalam menyiapkan dokumen. Selain itu, argumentasi dapat diarahkan sesuai karakter sengketa.
Pentingnya Pendampingan dalam Sengketa Pajak
Sengketa pajak membutuhkan ketelitian tinggi. Terlebih, perkara dapat melibatkan banyak dokumen dan ketentuan.
Wajib pajak perlu memastikan setiap bukti memiliki keterkaitan. Selain itu, kronologi transaksi harus dapat dijelaskan.
Pendampingan profesional dapat membantu proses tersebut. Dengan adanya konsultan pajak, wajib pajak dapat memperoleh bantuan dalam menyiapkan administrasi dan strategi.
Pendampingan juga membantu mengidentifikasi risiko. Dengan demikian, potensi kesalahan dapat diketahui lebih awal.
Namun, keputusan tetap perlu dibuat berdasarkan kondisi perkara. Oleh karena itu, analisis harus dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah.
Tips Menghadapi Sengketa Pajak
Pertama, simpan seluruh dokumen perpajakan. Kemudian, kelompokkan dokumen berdasarkan jenis dan periode.
Kedua, buat kronologi perkara secara rinci. Dengan begitu, setiap dokumen dapat dikaitkan dengan peristiwa yang relevan.
Ketiga, pahami objek sengketa. Sebab, banding dan gugatan memiliki ruang lingkup yang berbeda.
Keempat, perhatikan setiap tenggat waktu. Selain itu, catat tanggal penerimaan dan pengiriman dokumen.
Kelima, gunakan pendampingan profesional jika diperlukan. Dengan demikian, proses dapat dilakukan dengan persiapan yang lebih matang.
Kesimpulan
Aturan baru sidang banding dan gugatan pajak membawa perubahan dalam penanganan sengketa. Melalui SE-6/PJ/2026, DJP mengatur proses secara lebih rinci.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Selain itu, ketentuan ini menggantikan SE-65/PJ/2012.
Perubahan mencakup Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan. Kemudian, aturan juga mengatur Tim Sidang, uji bukti, strategi perkara, serta kesimpulan akhir.
Digitalisasi menjadi bagian penting dalam aturan tersebut. Dengan penggunaan Coretax DJP dan e-Tax Court, pengelolaan dokumen sengketa semakin terarah.
Bagi wajib pajak, pemahaman mengenai banding dan gugatan tetap sangat penting. Sebab, kesalahan menentukan langkah dapat memengaruhi proses penyelesaian sengketa.
Selain itu, dokumen dan bukti harus disiapkan sejak awal. Dengan administrasi yang tertib, wajib pajak dapat lebih siap menghadapi proses sengketa.
Pada akhirnya, sengketa pajak membutuhkan strategi dan ketelitian. Oleh karena itu, jangan mengambil keputusan tanpa memahami objek perkara dan ketentuan yang berlaku.
Butuh Pendampingan Sengketa Pajak?
Menghadapi sengketa pajak membutuhkan persiapan yang matang. Terlebih, prosesnya melibatkan dokumen, bukti, batas waktu, dan ketentuan yang cukup kompleks.
Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu wajib pajak memahami posisi perkaranya. Selain itu, dokumen dan administrasi dapat dipersiapkan secara lebih terarah.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu kebutuhan perpajakan Anda. Mulai dari konsultasi hingga pendampingan administrasi perpajakan, kebutuhan Anda dapat dibahas bersama tenaga profesional.
Jangan menunggu sampai masalah perpajakan menjadi semakin rumit. Sebaiknya, lakukan konsultasi sejak awal agar setiap langkah dapat dipersiapkan dengan baik.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu Anda menghadapi kebutuhan perpajakan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
