Relaksasi DHE SDA Mulai Berlaku September 2026

Pemerintah memberikan penyesuaian dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA. Mulai 1 September 2026, ketentuan baru mulai diterapkan untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor atau PPE.

Relaksasi tersebut berkaitan dengan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Melalui ketentuan ini, eksportir tertentu memperoleh pilihan penempatan DHE SDA yang lebih fleksibel.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada eksportir sektor pertambangan. Namun, tidak semua perusahaan pertambangan otomatis mendapatkan fasilitas tersebut.

Eksportir harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan. Selain itu, fasilitas ini memiliki mekanisme pemanfaatan yang perlu diperhatikan.

Pemerintah juga telah melakukan pemetaan terhadap calon eksportir. Berdasarkan pemetaan awal, terdapat 64 NPWP yang memenuhi kriteria.

Dengan demikian, perubahan ini penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Terutama, bagi perusahaan yang memiliki aktivitas ekspor dan struktur kepemilikan tertentu.


Apa Itu DHE SDA?

DHE SDA merupakan singkatan dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Secara sederhana, DHE SDA berkaitan dengan hasil devisa dari kegiatan ekspor sumber daya alam.

Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekspor. Namun, aturan ini juga mengatur pemasukan dan penempatan devisa dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah memiliki tujuan ekonomi melalui kebijakan tersebut. Salah satunya, menjaga stabilitas ekonomi makro dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Selain itu, DHE SDA dapat mendukung pembiayaan pembangunan. Khususnya, pembiayaan investasi dan modal kerja untuk mendukung hilirisasi.

Kebijakan ini juga diharapkan mendukung kinerja sektor ekspor. Dengan demikian, pengelolaan devisa tidak hanya dilihat dari sisi kepatuhan.

Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi nasional. Karena itu, eksportir perlu memahami ketentuannya secara menyeluruh.


Dasar Hukum Relaksasi DHE SDA

Relaksasi DHE SDA mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2026. Peraturan tersebut, merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

PP Nomor 21 Tahun 2026 mengubah ketentuan Pasal 18A. Perubahan tersebut, berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Namun, penyempurnaan implementasi Pasal 18A diterapkan untuk PPE mulai 1 September 2026.

Selain PP tersebut, terdapat aturan teknis melalui PMK Nomor 48 Tahun 2026. Aturan tersebut, menetapkan kriteria eksportir yang dapat menggunakan fasilitas.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu memperhatikan kedua ketentuan tersebut. Dengan begitu, pemanfaatan fasilitas dapat dilakukan sesuai aturan.


Apa Tujuan Relaksasi DHE SDA?

Relaksasi diberikan untuk menciptakan fleksibilitas bagi eksportir tertentu. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga kewajiban penempatan DHE SDA.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan hubungan perdagangan internasional. Sebab, Pasal 18A mengakomodasi pelaksanaan kesepakatan perdagangan tertentu.

Selain itu, pemerintah ingin menjaga iklim investasi. Terutama, investasi asing yang memiliki peran dalam sektor pertambangan nasional.

Dengan adanya relaksasi, perusahaan memiliki alternatif dalam memenuhi kewajiban. Namun, alternatif tersebut hanya tersedia bagi eksportir yang memenuhi kriteria.

Fasilitas ini juga tidak menghapus kewajiban pemasukan DHE SDA. Sebaliknya, perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, relaksasi bukan berarti pembebasan kewajiban. Melainkan, bentuk fleksibilitas dalam penempatan DHE SDA.


Siapa yang Bisa Memanfaatkan Relaksasi?

Tidak semua eksportir dapat menggunakan fasilitas Pasal 18A. Sebaliknya, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif.

Pertama, eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Selain itu, perusahaan tersebut harus bergerak dalam sektor pertambangan.

Kedua, perusahaan harus memiliki pemegang saham dari negara tertentu. Negara tersebut, telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kriteria yang berlaku.

Ketiga, pemegang saham tersebut harus memiliki kepemilikan minimal 10%. Dengan demikian, keberadaan pemegang saham asing saja belum cukup.

Ketiga persyaratan tersebut harus dipenuhi secara bersamaan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, fasilitas Pasal 18A tidak dapat digunakan.


Lima Negara yang Masuk Kriteria

Pemerintah telah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A. Negara tersebut, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Penetapan tersebut bukan dilakukan tanpa pertimbangan. Sebaliknya, pemerintah melihat nilai investasi dan hubungan perdagangan.

Kelima negara tersebut termasuk negara dengan investasi besar pada sektor pertambangan Indonesia. Selain itu, terdapat hubungan perdagangan dengan Indonesia.

Karena itu, pemegang saham dari negara tersebut dapat menjadi dasar pemenuhan kriteria. Namun, persentase kepemilikan tetap harus mencapai minimal 10%.

Perusahaan perlu memeriksa struktur kepemilikan secara cermat. Terlebih, struktur saham dapat berubah karena aksi korporasi.

Pemeriksaan tersebut penting sebelum fasilitas dimanfaatkan. Dengan begitu, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi.


Syarat Kepemilikan Saham Minimal 10%

Persentase kepemilikan menjadi bagian penting dalam ketentuan baru. Artinya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki pemegang saham dari negara yang ditetapkan.

Pemegang saham tersebut harus memiliki porsi paling sedikit 10%. Selain itu, pemegang saham harus berasal dari salah satu negara yang memenuhi kriteria.

Misalnya, suatu PT pertambangan memiliki investor dari Amerika Serikat. Jika kepemilikannya hanya 5%, syarat tersebut belum terpenuhi.

Sebaliknya, jika investor tersebut memiliki 10% atau lebih, persyaratan kepemilikan dapat terpenuhi. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi syarat lainnya.

Karena itu, pengecekan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asal investor. Melainkan, perlu melihat persentase kepemilikan secara keseluruhan.


DHE SDA yang Wajib Ditempatkan

Salah satu perubahan utama terdapat pada jumlah DHE SDA yang harus ditempatkan. Melalui fasilitas Pasal 18A, eksportir dapat menggunakan skema minimal 30%.

Artinya, perusahaan yang memenuhi kriteria tidak harus mengikuti skema umum tertentu. Namun, perusahaan harus memilih fasilitas tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

DHE SDA tersebut wajib ditempatkan paling sedikit 30%. Kemudian, jangka waktu penempatannya paling singkat tiga bulan.

Ketentuan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan. Dengan demikian, eksportir memiliki fleksibilitas dalam mengelola devisa hasil ekspor.

Meski begitu, fasilitas tersebut tetap memiliki batas. Karena itu, perusahaan harus memastikan jumlah dan jangka waktu penempatan sesuai ketentuan.


Penempatan Berlaku Minimal Tiga Bulan

Selain jumlah penempatan, durasi juga menjadi bagian penting. Dalam skema Pasal 18A, penempatan dilakukan paling singkat selama tiga bulan.

Jangka waktu tersebut berbeda dengan beberapa ketentuan umum DHE SDA. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami skema yang digunakan.

Kesalahan dalam memilih jangka waktu dapat menimbulkan masalah kepatuhan. Karena itu, administrasi DHE SDA perlu dikelola secara terstruktur.

Perusahaan juga perlu mencatat tanggal penempatan. Selanjutnya, perusahaan harus memantau periode penempatan tersebut.

Dengan pengawasan internal yang baik, risiko kesalahan dapat ditekan. Selain itu, dokumentasi dapat membantu ketika dilakukan pemeriksaan atau verifikasi.


Relaksasi DHE SDA Bersifat Opsional

Hal penting lainnya adalah sifat fasilitas Pasal 18A. Fasilitas tersebut, bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi kriteria.

Artinya, perusahaan yang memenuhi syarat tidak wajib menggunakan relaksasi. Sebaliknya, perusahaan dapat memilih mengikuti ketentuan umum.

Namun, pilihan tersebut harus dilakukan dengan benar. Sebab, terdapat mekanisme khusus apabila perusahaan tidak ingin menggunakan fasilitas.

Eksportir yang memilih tidak menggunakan Pasal 18A wajib menyampaikan surat. Surat tersebut, ditujukan kepada pihak yang telah ditentukan pemerintah.

Apabila mekanisme tersebut tidak dilakukan, terdapat konsekuensi tertentu. Karena itu, perusahaan harus memperhatikan batas waktu penyampaian surat.


Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Menggunakan Fasilitas?

Eksportir yang memenuhi kriteria dapat memilih untuk tidak menggunakan Pasal 18A. Namun, keputusan tersebut harus disampaikan secara administratif.

Perusahaan perlu mengirimkan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Selain itu, surat tersebut harus ditembuskan kepada pihak terkait.

Tembusan diberikan kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, pilihan perusahaan tercatat secara resmi.

Surat tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem pemantauan yang baik.

Jika surat tidak disampaikan, perusahaan dianggap memilih fasilitas Pasal 18A. Artinya, perusahaan tidak boleh mengabaikan proses administrasi tersebut.


Bank yang Bisa Digunakan untuk Penempatan

Relaksasi juga memberikan fleksibilitas dari sisi bank. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa.

Jumlah tersebut terdiri dari lima bank devisa BUMN. Sementara itu, terdapat sepuluh bank devisa non-BUMN.

Beberapa bank BUMN yang ditetapkan adalah Bank Mandiri dan BRI. Selain itu, terdapat BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.

Adapun bank non-BUMN mencakup Standard Chartered dan Deutsche Bank. Kemudian, terdapat MUFG Bank, JP Morgan Chase, dan Citibank.

Bank of China juga termasuk dalam daftar tersebut. Selain itu, terdapat Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia.

Dengan adanya pilihan tersebut, perusahaan memiliki fleksibilitas lebih luas. Namun, bank yang digunakan tetap harus termasuk dalam daftar yang ditetapkan.


Tidak Semua Bank Bisa Digunakan

Fleksibilitas bank bukan berarti perusahaan bebas memilih bank apa saja. Sebaliknya, perusahaan harus menggunakan bank yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut penting untuk diperhatikan oleh eksportir. Sebab, penggunaan bank di luar daftar dapat menimbulkan persoalan kepatuhan.

Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan verifikasi sebelum membuka atau menggunakan rekening. Selain itu, koordinasi dengan pihak perbankan perlu dilakukan sejak awal.

Langkah tersebut dapat membantu memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan administratif.


Ada 64 Perusahaan yang Teridentifikasi

Pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap data eksportir. Berdasarkan pemetaan tersebut, terdapat 64 NPWP yang memenuhi kriteria awal.

Data tersebut berasal dari PPE dengan penanda kegiatan pertambangan. Periode data yang digunakan, mencakup Maret 2025 sampai Juli 2026.

Dari 537 NPWP yang dipetakan, sekitar 12% memenuhi kriteria. Namun, daftar tersebut tetap akan ditinjau secara berkala.

Pemerintah menyebut daftar eksportir eligible akan direviu setiap bulan. Dengan demikian, perusahaan perlu mengikuti pembaruan daftar.

Daftar untuk pengawasan PPE September 2026 akan dipublikasikan melalui Bank Indonesia. Publikasi tersebut, dijadwalkan paling lambat minggu kedua Oktober 2026.


Relaksasi Berlaku untuk PPE Mulai 1 September

Tanggal penerapan menjadi hal penting bagi eksportir. Mulai 1 September 2026, penyempurnaan implementasi Pasal 18A berlaku untuk PPE.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan transaksi ekspornya. Terutama, transaksi yang menggunakan PPE mulai tanggal tersebut.

Perusahaan sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi internal. Sebaliknya, lakukan pengecekan terhadap ketentuan terbaru.

Dokumen ekspor juga perlu direkonsiliasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mengetahui transaksi mana yang masuk dalam periode penerapan.

Langkah tersebut juga penting untuk kepentingan pelaporan. Selain itu, dokumentasi dapat membantu ketika terdapat perbedaan data.


Perubahan Ini Penting bagi Eksportir Pertambangan

Relaksasi DHE SDA memberikan dampak langsung bagi perusahaan yang memenuhi kriteria. Terutama, perusahaan dengan struktur kepemilikan asing tertentu.

Perusahaan memperoleh pilihan penempatan yang lebih fleksibel. Namun, fleksibilitas tersebut tetap disertai kewajiban administratif.

Eksportir perlu menentukan apakah fasilitas akan digunakan. Selanjutnya, keputusan tersebut harus dijalankan sesuai mekanisme.

Perusahaan juga perlu menyesuaikan sistem internal. Misalnya, sistem pencatatan ekspor dan pemantauan penempatan DHE.

Koordinasi antara bagian keuangan, pajak, legal, dan ekspor menjadi penting. Dengan demikian, setiap bagian memahami konsekuensi kebijakan tersebut.


Pentingnya Rekonsiliasi Data Ekspor

Data PPE menjadi salah satu dasar penting dalam implementasi kebijakan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan data ekspor sudah sesuai.

Rekonsiliasi dapat dilakukan antara data ekspor dan data internal. Selain itu, perusahaan dapat mencocokkan data dengan dokumen perbankan.

Langkah tersebut membantu memastikan tidak ada perbedaan informasi. Terutama, mengenai nilai ekspor dan waktu penerimaan devisa.

Dokumentasi yang rapi juga mempermudah proses pemeriksaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki dasar ketika menjelaskan kepatuhannya.


Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

Perusahaan yang berpotensi mendapatkan fasilitas sebaiknya melakukan beberapa langkah. Pertama, periksa bentuk badan usaha dan sektor kegiatan.

Selanjutnya, periksa asal negara pemegang saham. Kemudian, pastikan persentase kepemilikan mencapai minimal 10%.

Setelah itu, perusahaan perlu memeriksa daftar bank yang ditetapkan. Berikutnya, tentukan apakah fasilitas Pasal 18A akan digunakan.

Jika fasilitas digunakan, perusahaan harus mengikuti skema 30% selama minimal tiga bulan. Sebaliknya, jika tidak digunakan, perusahaan harus mengikuti mekanisme penyampaian surat.

Seluruh proses sebaiknya didokumentasikan. Dengan begitu, perusahaan dapat menunjukkan dasar keputusan dan kepatuhan yang dilakukan.


Bagaimana Jika Terjadi Kendala?

Dalam pelaksanaan kebijakan, perusahaan mungkin menghadapi kendala. Misalnya, terdapat perbedaan data atau masalah dalam implementasi.

Pemerintah telah menyediakan mekanisme penyampaian masalah. Perusahaan, dapat menyampaikan surat kepada Kemenko Perekonomian.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian. Selain itu, surat ditembuskan kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Mekanisme tersebut dapat digunakan ketika terjadi permasalahan atau dispute. Dengan demikian, perusahaan memiliki jalur resmi untuk menyampaikan kendala.


FAQ Relaksasi DHE SDA

Kapan relaksasi DHE SDA mulai berlaku?

Relaksasi mulai diterapkan untuk PPE yang berlaku mulai 1 September 2026. Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan tanggal PPE dalam transaksi ekspornya.

Siapa yang dapat menggunakan fasilitas Pasal 18A?

Fasilitas ditujukan bagi PT sektor pertambangan. Selain itu, perusahaan harus memiliki pemegang saham dari negara yang ditetapkan.

Pemegang saham tersebut juga harus memiliki minimal 10% kepemilikan. Ketiga syarat tersebut, harus dipenuhi secara kumulatif.

Berapa DHE SDA yang harus ditempatkan?

Eksportir yang menggunakan fasilitas wajib menempatkan minimal 30%. Kemudian, jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan.

Apakah fasilitas ini wajib digunakan?

Tidak. Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi persyaratan.

Apakah perusahaan boleh menggunakan bank non-BUMN?

Boleh. Namun, bank tersebut harus termasuk dalam daftar bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah.


Kesimpulan

Relaksasi DHE SDA menjadi salah satu perubahan penting bagi eksportir sektor pertambangan. Mulai 1 September 2026, implementasi Pasal 18A PP 21 Tahun 2026 berlaku untuk PPE.

Melalui fasilitas tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fleksibilitas. Salah satunya, penempatan DHE SDA minimal 30% selama paling singkat tiga bulan.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi seluruh perusahaan. Sebaliknya, eksportir harus memenuhi tiga syarat kumulatif.

Perusahaan harus berbentuk PT dan bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, perusahaan harus memiliki pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan.

Porsi kepemilikan pemegang saham tersebut juga minimal 10%. Dengan demikian, perusahaan perlu memeriksa struktur kepemilikannya secara berkala.

Pemerintah telah menetapkan Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Negara tersebut, menjadi dasar penentuan salah satu kriteria fasilitas.

Selain itu, pemerintah menetapkan 15 bank devisa untuk penempatan DHE SDA. Daftar tersebut, terdiri atas bank BUMN dan non-BUMN.

Fasilitas Pasal 18A juga bersifat opsional. Karena itu, perusahaan dapat memilih menggunakan fasilitas atau mengikuti ketentuan umum.

Namun, keputusan tersebut harus disertai administrasi yang tepat. Terutama, bagi perusahaan yang memilih tidak menggunakan fasilitas.

Pemerintah juga telah mengidentifikasi 64 NPWP yang memenuhi kriteria awal. Selanjutnya, daftar tersebut akan ditinjau secara berkala.

Oleh sebab itu, eksportir perlu aktif mengikuti perkembangan aturan. Selain itu, perusahaan perlu memastikan data ekspor dan struktur kepemilikannya selalu akurat.

Pada akhirnya, pemahaman terhadap relaksasi DHE SDA dapat membantu perusahaan menjaga kepatuhan. Dengan pengelolaan yang baik, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas tanpa mengabaikan kewajiban yang berlaku.


Butuh Pendampingan Pajak dan Kepatuhan Bisnis?

Perubahan kebijakan DHE SDA dapat berhubungan dengan berbagai aspek administrasi bisnis. Selain itu, aktivitas ekspor membutuhkan pengelolaan dokumen yang tertib dan konsisten.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya fokus pada kegiatan operasional. Namun, aspek perpajakan dan kepatuhan juga perlu diperhatikan.

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu pelaku usaha memahami kebutuhan perpajakan secara profesional.

Pendampingan dapat membantu perusahaan memahami aturan yang relevan. Selain itu, perusahaan dapat lebih siap menghadapi perubahan kebijakan perpajakan.

Jangan biarkan perubahan aturan membuat administrasi bisnis menjadi semakin rumit. Segera, konsultasikan kebutuhan perpajakan dan kepatuhan bisnis Anda bersama KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam.