PPh Marketplace Mulai November 2026: Ini yang Perlu Disiapkan Pedagang Online

Perkembangan perdagangan digital membuat transaksi melalui marketplace semakin luas. Karena itu, administrasi perpajakan juga terus menyesuaikan dengan pola perdagangan tersebut. Salah satu kebijakan yang perlu diperhatikan pedagang online adalah PPh marketplace.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace siap diterapkan. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Sebelumnya, penerapan kebijakan ini mengalami penundaan. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pelaksanaan ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir, mekanisme pemungutan dijadwalkan berjalan kembali.

Dengan demikian, pedagang online memiliki waktu untuk mempersiapkan administrasi sebelum penerapan dimulai. Persiapan tersebut penting karena marketplace nantinya memiliki peran langsung dalam proses pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, kebijakan ini bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. DJP menjelaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 mengatur perubahan mekanisme pemungutan. Sebelumnya, pedagang dapat memenuhi kewajiban pajaknya melalui mekanisme sendiri. Selanjutnya, pemungutan tertentu dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk.

Apa Itu PPh Marketplace?

Pada dasarnya, PPh marketplace merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Penghasilan tersebut berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan mekanisme ini, marketplace yang telah ditunjuk bertindak sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan. Selanjutnya, marketplace juga memiliki kewajiban penyetoran dan pelaporan sesuai ketentuan.

Karena itu, pedagang online perlu memahami perubahan tersebut. Pemilik toko tidak hanya perlu memperhatikan transaksi penjualan. Namun, mereka juga harus memahami data perpajakan yang terhubung dengan akun marketplace.

DJP menjelaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan pajak baru. Aturan tersebut mengatur mekanisme pemungutan PPh melalui pihak lain.

Dengan demikian, perubahan ini lebih berkaitan dengan cara pemungutan pajak. Pedagang tetap perlu memahami kewajiban PPh sesuai status dan kondisi usahanya.

Kapan PPh Marketplace Mulai Dipungut?

Sesuai informasi resmi DJP, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku 1 November 2026. Sebelumnya, penerapan ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, penundaan tidak mengubah substansi kebijakan yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025.

Oleh karena itu, pedagang online sebaiknya tidak menganggap penundaan sebagai pembatalan. Justru, periode sebelum November dapat digunakan untuk menyiapkan administrasi usaha.

Selain itu, pedagang perlu mengikuti informasi resmi dari DJP. Mekanisme digital dapat mengalami pembaruan menjelang penerapan penuh.

Marketplace yang Telah Ditunjuk DJP

Dalam implementasi kebijakan ini, DJP telah menunjuk beberapa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan PMK 37 Tahun 2025.

Saat ini, empat marketplace yang tercantum dalam informasi resmi DJP adalah:

  1. Blibli
  2. Shopee
  3. Tokopedia
  4. Lazada

Keempat penyelenggara tersebut tercatat sebagai pihak lain yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut tercatat pada 1 Juli 2026.

Sementara itu, kesiapan sistem juga menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan. DJP menyebut proses pengembangan, pengujian, sandboxing, dan stabilisasi telah dilakukan bersama marketplace.

Dengan demikian, pedagang yang menggunakan marketplace tersebut perlu mulai memperhatikan informasi perpajakan pada akun masing-masing.

Berapa Tarif PPh Marketplace?

Salah satu hal yang paling penting dipahami pedagang adalah besaran pemungutan. Berdasarkan penjelasan DJP, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Namun, dasar pemungutan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM. Karena itu, pedagang perlu memahami nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan.

Sebagai contoh sederhana, seorang pedagang memiliki transaksi yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp20 juta. Jika transaksi tersebut memenuhi ketentuan pemungutan, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5%.

Perhitungannya adalah:

0,5% × Rp20.000.000 = Rp100.000

Dengan demikian, pedagang akan melihat adanya pemungutan melalui marketplace. Namun, perlakuan pajak tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan status perpajakannya.

Selain itu, PPh Pasal 22 yang dipungut tidak selalu menjadi beban pajak tambahan. DJP menjelaskan bahwa pemungutan dapat menjadi kredit pajak. Bagi pihak yang memenuhi ketentuan PPh Final tertentu, pemungutan dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.

Apakah Semua Pedagang Online Dipungut PPh?

Tidak semua pedagang otomatis dikenai pemungutan dengan cara yang sama. Karena itu, pedagang perlu memahami kriteria yang berlaku.

Salah satu ketentuan penting berkaitan dengan Wajib Pajak orang pribadi. Apabila peredaran bruto dalam tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta, terdapat ketentuan khusus terkait tidak dilakukannya pemungutan.

Namun, fasilitas tersebut tidak berjalan hanya berdasarkan perkiraan omzet. Pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan sesuai format dan ketentuan yang berlaku kepada marketplace.

Dengan demikian, administrasi menjadi bagian yang sangat penting. Pedagang yang memenuhi batas tersebut sebaiknya memastikan surat pernyataan telah disampaikan dengan benar.

Selain itu, batas Rp500 juta perlu dipahami sebagai peredaran bruto dalam konteks ketentuan perpajakan. Perhitungannya tidak hanya melihat satu toko online.

DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup keseluruhan usaha. Artinya, perhitungan dapat mencakup toko pada beberapa marketplace dan kegiatan usaha offline.

Bagaimana Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?

Ketika peredaran bruto pedagang orang pribadi melewati Rp500 juta, terdapat kewajiban administratif yang perlu diperhatikan. Pedagang harus menyampaikan pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.

Sebagai contoh, seorang pedagang awalnya masih berada di bawah batas Rp500 juta. Kemudian, total peredaran bruto usahanya melewati batas tersebut pada suatu bulan.

Dalam kondisi tersebut, pedagang perlu memperbarui informasi kepada marketplace. Selanjutnya, mekanisme pemungutan dapat berlaku sesuai ketentuan mulai masa berikutnya.

Karena itu, pedagang sebaiknya melakukan pemantauan omzet secara berkala. Jangan hanya mengandalkan laporan dari satu marketplace.

Apalagi, seseorang dapat memiliki beberapa toko pada platform berbeda. Selain itu, pedagang juga bisa menjalankan penjualan secara offline.

Dengan melakukan pencatatan secara menyeluruh, posisi omzet dapat diketahui lebih akurat. Hal ini juga membantu menghindari kesalahan ketika menyampaikan informasi perpajakan kepada marketplace.

Apakah Omzet Setiap Marketplace Dihitung Terpisah?

Pertanyaan ini cukup penting bagi pedagang yang memiliki banyak toko online. Pada dasarnya, penghitungan peredaran bruto tidak semata-mata didasarkan pada satu akun marketplace.

DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto tertentu mencakup keseluruhan penghasilan usaha. Dengan demikian, perhitungan dapat mencakup beberapa marketplace sekaligus.

Selain itu, peredaran bruto juga dapat mencakup transaksi dari toko offline. Karena itu, pemilik usaha perlu memiliki pencatatan terpadu.

Sebagai contoh, seorang pedagang memiliki toko di Shopee dan Tokopedia. Pedagang tersebut juga memiliki toko fisik di Batam.

Maka, pencatatan omzet sebaiknya tidak dilakukan secara terpisah tanpa rekonsiliasi. Seluruh sumber penghasilan perlu diperhatikan sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan cara tersebut, pedagang dapat mengetahui posisi usahanya secara lebih tepat. Selain itu, risiko salah menyampaikan informasi kepada marketplace juga dapat dikurangi.

Data Apa yang Perlu Disampaikan kepada Marketplace?

Penerapan PPh marketplace membuat data perpajakan menjadi semakin penting. Karena itu, pedagang perlu memastikan informasi yang diberikan kepada platform sudah benar.

Berdasarkan informasi DJP, pedagang dalam negeri perlu memberikan informasi seperti NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.

Selain itu, Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta perlu memperhatikan surat pernyataan. Dokumen tersebut harus dibuat sesuai format yang ditentukan.

Jika pedagang memiliki Surat Keterangan Bebas atau SKB yang relevan, dokumen tersebut juga perlu disampaikan kepada marketplace. Dengan demikian, marketplace dapat menerapkan mekanisme pemungutan sesuai status pedagang.

Karena itu, pedagang sebaiknya tidak menunggu sampai November untuk memeriksa data. Pemeriksaan dapat dilakukan sejak sekarang agar masalah administrasi tidak muncul ketika kebijakan diterapkan.

Bukti Pemungutan Perlu Disimpan

Selain memastikan data, pedagang juga perlu memperhatikan bukti pemungutan. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan.

Setiap pemungutan PPh Pasal 22 perlu dicatat dengan baik. Selanjutnya, pencatatan tersebut dapat digunakan ketika pedagang melakukan rekonsiliasi pajak.

Dengan demikian, bukti pemungutan dari marketplace sebaiknya tidak diabaikan. Simpan dokumen secara digital dan kelompokkan berdasarkan masa pajak.

Selain itu, pedagang dapat mencocokkan nilai pemungutan dengan transaksi. Cara tersebut membantu menemukan perbedaan sejak awal.

Jika terdapat ketidaksesuaian, pedagang dapat menghubungi pihak marketplace. Selanjutnya, apabila masalah berkaitan dengan ketentuan perpajakan, konsultasi dapat dilakukan melalui saluran resmi DJP.

Apakah PPh Marketplace Menjadi Pajak Tambahan?

Banyak pedagang mungkin menganggap pemungutan 0,5% sebagai pajak baru. Namun, DJP menegaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.

Sebaliknya, kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemungutan. Pajak yang sebelumnya dapat dipenuhi melalui mekanisme tertentu kini dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Selain itu, perlakuan atas PPh Pasal 22 tersebut bergantung pada kondisi perpajakan pedagang. Bagi pihak tertentu, pemungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Sementara itu, bagi pedagang yang memenuhi ketentuan PPh Final, pemungutan dapat menjadi bagian dari pelunasan pajak final.

Karena itu, pedagang perlu memahami status pajaknya sebelum menarik kesimpulan. Perhitungan pajak tidak cukup hanya melihat persentase pemungutan.

Ada Transaksi yang Tidak Dipungut

PMK 37 Tahun 2025 juga mengatur transaksi tertentu yang tidak dilakukan pemungutan. Karena itu, tidak semua transaksi marketplace otomatis dikenai mekanisme yang sama.

DJP memberikan beberapa contoh transaksi yang tidak dilakukan pemungutan. Salah satunya adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Selain itu, penjualan oleh pedagang yang memiliki SKB pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 juga dapat termasuk dalam transaksi yang tidak dipungut.

Penjualan pulsa dan kartu perdana juga disebut sebagai salah satu transaksi yang tidak dilakukan pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut.

Dengan demikian, pedagang perlu melihat karakter transaksi. Jangan langsung menerapkan tarif 0,5% kepada seluruh jenis penjualan tanpa memeriksa ketentuannya.

Apa yang Harus Disiapkan Pedagang Sebelum November 2026?

Menjelang penerapan PPh marketplace, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan. Pertama, pedagang perlu memeriksa identitas perpajakannya.

Selanjutnya, pastikan NPWP atau NIK yang terdaftar sudah benar. Periksa juga alamat dan informasi lain yang diminta marketplace.

Kemudian, lakukan pencatatan omzet dari seluruh saluran penjualan. Jangan hanya mencatat transaksi dari satu platform.

Selain itu, pedagang perlu menghitung peredaran bruto secara berkala. Langkah tersebut membantu menentukan apakah masih berada pada batas tertentu atau sudah melewatinya.

Berikutnya, periksa apakah terdapat SKB atau dokumen perpajakan lain yang masih berlaku. Jika ada, pastikan dokumen tersebut telah disampaikan kepada pihak yang membutuhkan.

Terakhir, simpan bukti pemungutan dengan tertib. Dokumen tersebut akan membantu proses rekonsiliasi dan pelaporan pajak.

PPh Marketplace dan Administrasi SPT Tahunan

Penerapan pemungutan melalui marketplace juga berkaitan dengan administrasi SPT. Karena itu, pedagang perlu mencatat pajak yang telah dipungut sepanjang tahun.

Bagi pedagang yang menggunakan mekanisme kredit pajak, bukti pemungutan menjadi dokumen penting. Nilainya perlu dicocokkan dengan penghasilan dan kewajiban pajak dalam SPT.

Sementara itu, bagi pedagang dengan mekanisme PPh Final, perlakuannya dapat berbeda. Karena itu, pencatatan harus disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan administrasi yang rapi, proses pelaporan menjadi lebih mudah. Selain itu, pedagang dapat mengurangi risiko kesalahan dalam mengakui pajak yang telah dipungut.

Jangan Menunggu Sampai November

Penerapan PPh marketplace memang baru dijadwalkan mulai 1 November 2026. Namun, persiapan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Apalagi, pedagang yang memiliki banyak transaksi membutuhkan waktu untuk merapikan pencatatan. Rekonsiliasi juga tidak ideal jika dilakukan secara mendadak.

Selain itu, perubahan mekanisme dapat memengaruhi pencatatan internal usaha. Pedagang perlu memastikan bagian keuangan memahami adanya pemungutan melalui marketplace.

Dengan demikian, persiapan sejak awal dapat membuat proses transisi lebih tertib. Pedagang juga dapat memahami dampaknya terhadap administrasi usaha.

Peran Konsultan Pajak dalam Menghadapi PPh Marketplace

Perubahan mekanisme pajak dapat menimbulkan pertanyaan bagi pemilik usaha. Terlebih, pedagang dapat memiliki beberapa marketplace sekaligus.

Karena itu, konsultasi dengan tenaga profesional dapat membantu memeriksa kondisi perpajakan secara lebih menyeluruh. Pemeriksaan dapat mencakup status pajak, pencatatan omzet, bukti pemungutan, hingga pelaporan.

Selain itu, konsultan pajak dapat membantu melakukan rekonsiliasi transaksi. Langkah ini penting ketika data penjualan berasal dari berbagai platform.

Dengan administrasi yang lebih teratur, pemilik usaha dapat fokus pada kegiatan bisnis. Sementara itu, aspek kepatuhan pajak dapat dikelola secara lebih terarah.

Kesimpulan

Penerapan PPh marketplace menjadi salah satu perubahan penting bagi pedagang online pada 2026. Berdasarkan ketentuan saat ini, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Sebelumnya, penerapan ditunda sampai 31 Oktober 2026. Namun, penundaan tersebut tidak menghapus kebijakan yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025.

Selain itu, DJP telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai marketplace yang menjalankan mekanisme tersebut.

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pedagang tertentu, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta.

Karena itu, pedagang online sebaiknya mulai memeriksa data perpajakan. Selain itu, pencatatan omzet dan bukti pemungutan perlu disiapkan sejak sekarang.

Pada akhirnya, kesiapan administrasi menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan tersebut. Dengan pencatatan yang tertib, pedagang dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih terarah.

Butuh Bantuan Mengelola Pajak Usaha?

Menghadapi perubahan aturan perpajakan tentu membutuhkan ketelitian. Terlebih, transaksi marketplace dapat berasal dari banyak platform dan memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Karena itu, KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu pelaku usaha memahami dan mengelola kewajiban perpajakannya. Layanan dapat mencakup konsultasi pajak, administrasi perpajakan, pelaporan SPT, pemeriksaan pajak, hingga pendampingan sesuai kebutuhan.

Selain membantu memahami ketentuan, konsultasi juga dapat membantu memastikan administrasi usaha lebih tertata. Dengan begitu, pelaku usaha dapat mengambil langkah perpajakan berdasarkan kondisi bisnis dan aturan yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi layanan dan konsultasi lebih lanjut, kunjungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam.