Wajib Pajak dapat menemukan adanya ketidaktepatan dalam Surat Ketetapan Pajak atau SKP. Karena itu, tersedia mekanisme untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Ketentuan tersebut kini kembali mengalami penyesuaian melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah kesempatan pengajuan. Kini, pengurangan SKP dapat diajukan maksimal dua kali. Namun, kesempatan tersebut tetap memiliki batas dan persyaratan tertentu.
Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kedua secara bebas. Ada ketentuan mengenai waktu, objek permohonan, dokumen, serta alasan yang harus diperhatikan.
PMK 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026.
Apa Itu Pengurangan SKP?
Pada dasarnya, SKP merupakan salah satu produk administrasi perpajakan. Dokumen tersebut dapat memuat jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kondisi perpajakan tertentu berdasarkan hasil penetapan.
Namun, dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat menilai bahwa ketetapan tersebut tidak sesuai. Ketidaktepatan dapat berkaitan dengan materi yang ditetapkan atau perhitungan yang digunakan.
Oleh karena itu, peraturan perpajakan memberikan mekanisme untuk mengajukan permohonan. Salah satunya adalah permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.
Mekanisme tersebut tentu tidak berarti setiap SKP dapat langsung dikurangi. Wajib Pajak tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, permohonan harus disertai alasan dan perhitungan yang jelas. Dokumen pendukung juga perlu dipersiapkan agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.
Pengurangan SKP Bisa Diajukan Maksimal Dua Kali
Perubahan penting dalam PMK 71/2026 adalah jumlah kesempatan pengajuan. Pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dapat diajukan paling banyak dua kali. Ketentuan ini juga mencakup SPPT dan SKP PBB yang tidak benar.
Namun, pengajuan kedua baru dapat dilakukan setelah terdapat keputusan DJP atas permohonan pertama. Artinya, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan dua permohonan sekaligus.
Dengan demikian, alurnya harus dilakukan secara bertahap. Permohonan pertama diproses terlebih dahulu. Setelah keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan pengajuan kedua.
Selain itu, pengajuan kedua bukan berarti Wajib Pajak mendapatkan hak baru tanpa batas. Kesempatan tersebut tetap melekat pada ketetapan yang menjadi objek permohonan sebelumnya.
Karena itu, Wajib Pajak perlu menyimpan seluruh dokumen dari proses pertama. Surat permohonan, bukti pengiriman, keputusan DJP, dan dokumen pendukung dapat menjadi bagian penting dalam proses selanjutnya.
Kapan Pengajuan Kedua Bisa Dilakukan?
Kesempatan kedua memiliki batas waktu yang harus diperhatikan. Berdasarkan ketentuan PMK 71/2026, pengajuan kedua paling lama dilakukan tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan pertama dikirim.
Dengan demikian, tanggal pengiriman keputusan menjadi sangat penting. Wajib Pajak sebaiknya tidak hanya memperhatikan tanggal keputusan diterbitkan.
Selain itu, pencatatan tanggal pengiriman perlu dilakukan dengan baik. Hal tersebut membantu menentukan batas akhir pengajuan secara lebih akurat.
Sebagai contoh, apabila surat keputusan pertama dikirim pada tanggal tertentu, maka periode tiga bulan dihitung berdasarkan tanggal pengiriman tersebut. Karena itu, jangan menunggu hingga mendekati batas akhir.
Namun, terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi pengecualian. Batas waktu tersebut dapat dikecualikan apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan adanya keadaan di luar kekuasaannya.
Oleh sebab itu, alasan terkait keterlambatan juga perlu didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai. Setiap kondisi perlu dilihat berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Pengajuan Kedua Tidak Bisa untuk SKP yang Berbeda
Hal penting berikutnya berkaitan dengan objek permohonan. Pengajuan kedua tetap ditujukan pada SKP, SPPT, atau SKP PBB yang telah menjadi objek permohonan pertama.
Dengan kata lain, kesempatan kedua bukan fasilitas untuk mengajukan ketetapan pajak yang berbeda. Ketetapan tersebut harus merupakan objek yang telah memperoleh keputusan DJP sebelumnya.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memeriksa kembali dokumen permohonan pertama. Nomor ketetapan, masa atau tahun pajak, serta informasi lainnya harus diperhatikan.
Selain itu, keputusan DJP atas permohonan pertama juga perlu diperiksa. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Dengan persiapan tersebut, risiko kesalahan administrasi dapat ditekan. Wajib Pajak juga dapat menyusun permohonan kedua dengan lebih terarah.
Apa Saja Syarat Pengurangan SKP?
Selain batas waktu, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan status SKP, SPPT, atau SKP PBB yang menjadi objek permohonan.
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam PMK 71/2026, objek tersebut harus memenuhi kondisi yang dipersyaratkan. Salah satunya adalah tidak diajukan keberatan atau telah diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan.
Selanjutnya, terdapat persyaratan administratif yang perlu diperhatikan. Permohonan harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Kemudian, permohonan harus mencantumkan jumlah materi penetapan menurut penghitungan Wajib Pajak. Bagian ini penting karena menjadi dasar bagi permohonan yang diajukan.
Selain itu, Wajib Pajak harus memberikan alasan permohonan. Alasan tersebut sebaiknya disusun dengan jelas dan berdasarkan kondisi yang dapat dibuktikan.
Satu permohonan juga hanya dapat digunakan untuk satu SKP, SPPT, atau SKP PBB. Karena itu, beberapa ketetapan tidak dapat digabung dalam satu permohonan.
Selanjutnya, dokumen harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa. Hal ini menjadi bagian dari kelengkapan administratif.
Apakah Syarat Pengajuan Kedua Sama?
Ya, pada dasarnya persyaratan yang berlaku pada pengajuan pertama tetap perlu diperhatikan dalam pengajuan kedua.
Dengan demikian, pengajuan kedua bukan sekadar mengirim ulang dokumen sebelumnya. Wajib Pajak perlu memastikan kembali seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Selain itu, alasan permohonan perlu disusun secara tepat. Pengajuan kedua tetap harus memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya melakukan pemeriksaan ulang sebelum dokumen disampaikan. Kesalahan kecil dalam administrasi dapat memengaruhi proses permohonan.
Jika terdapat perubahan informasi atau dokumen pendukung, bagian tersebut juga perlu diperiksa. Dengan begitu, permohonan kedua dapat disusun secara lebih lengkap.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dalam praktiknya, dokumen menjadi bagian penting dalam pengajuan pengurangan SKP. Oleh karena itu, persiapannya sebaiknya dilakukan sejak awal.
Pertama, siapkan identitas Wajib Pajak. Jika permohonan disampaikan oleh Wakil atau Kuasa, informasi pihak tersebut juga perlu dicantumkan.
Kedua, siapkan nomor dan tanggal SKP. Informasi tersebut membantu memastikan ketetapan yang dimohonkan sudah tepat.
Ketiga, cantumkan masa atau tahun pajak. Data tersebut harus sesuai dengan dokumen ketetapan yang menjadi objek permohonan.
Selanjutnya, siapkan perhitungan menurut Wajib Pajak. Perhitungan tersebut perlu menunjukkan jumlah yang seharusnya ditetapkan.
Selain itu, alasan permohonan harus disusun dengan jelas. Dokumen pendukung dapat digunakan untuk memperkuat alasan tersebut.
Terakhir, pastikan surat permohonan telah ditandatangani. Kelengkapan tersebut perlu diperiksa sebelum permohonan disampaikan.
PMK 71/2026 juga melakukan perubahan pada Lampiran Huruf C PMK 118/2024. Lampiran tersebut memuat contoh format permohonan, termasuk pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.
Mengapa Batas Waktu Tiga Bulan Penting?
Batas waktu merupakan salah satu hal yang sering terlewat dalam proses administrasi pajak. Karena itu, tanggal pengiriman keputusan pertama perlu dicatat dengan baik.
Wajib Pajak sebaiknya tidak menggunakan perkiraan tanggal. Perhitungan harus mengacu pada dokumen dan informasi pengiriman yang tersedia.
Selain itu, proses penyusunan dokumen membutuhkan waktu. Pemeriksaan data, penyusunan alasan, dan pengumpulan bukti tidak selalu dapat dilakukan dalam satu hari.
Karena itu, persiapan sebaiknya dimulai setelah keputusan pertama diterima. Langkah tersebut dapat memberikan ruang yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.
Apabila terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, kondisi tersebut perlu diperhatikan. Pengecualian batas waktu dapat berlaku apabila keadaan tersebut dapat ditunjukkan secara memadai.
Contoh Sederhana Pengajuan Pengurangan SKP Dua Kali
Sebagai gambaran, sebuah perusahaan menerima SKP yang menurut perhitungannya tidak sesuai. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan pengurangan SKP kepada DJP.
Selanjutnya, DJP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut. Setelah keputusan dikirim, perusahaan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan kedua.
Namun, perusahaan harus memperhatikan batas waktu tiga bulan. Periode tersebut dihitung sejak tanggal surat keputusan pertama dikirim.
Selain itu, permohonan kedua harus berkaitan dengan ketetapan yang sama. Perusahaan tidak dapat menggunakan kesempatan kedua untuk mengajukan SKP lain.
Kemudian, perusahaan harus kembali memenuhi persyaratan administratif. Dokumen dan alasan permohonan perlu disiapkan sesuai ketentuan.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa kesempatan kedua bukan berarti proses menjadi otomatis. Wajib Pajak tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan pengurangan SKP, ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa. Pertama, pastikan ketetapan yang menjadi objek permohonan sudah benar.
Kedua, periksa status keberatan apabila sebelumnya pernah mengajukan keberatan. Informasi tersebut dapat berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan.
Ketiga, periksa kembali perhitungan pajak. Kesalahan perhitungan dapat membuat alasan permohonan menjadi kurang kuat.
Selanjutnya, kumpulkan dokumen pendukung. Dokumen yang relevan dapat membantu menjelaskan posisi Wajib Pajak.
Selain itu, perhatikan batas waktu. Khusus pengajuan kedua, periode tiga bulan tidak boleh diabaikan.
Terakhir, periksa tanda tangan dan kelengkapan administrasi. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko kesalahan dalam penyampaian.
Pengurangan SKP Berbeda dengan Keberatan
Wajib Pajak juga perlu memahami bahwa pengurangan SKP bukan berarti sama dengan keberatan. Keduanya memiliki mekanisme dan ketentuan yang berbeda.
Keberatan merupakan salah satu upaya administratif yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Sementara itu, pengurangan atau pembatalan SKP memiliki dasar dan persyaratan tersendiri.
Karena itu, pemilihan mekanisme perlu dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai Wajib Pajak menggunakan prosedur yang tidak sesuai dengan kondisi ketetapannya.
Selain itu, status permohonan sebelumnya perlu diperiksa. Riwayat administrasi dapat memengaruhi langkah yang masih tersedia.
Dengan demikian, memahami perbedaan setiap mekanisme menjadi sangat penting. Wajib Pajak sebaiknya tidak hanya berfokus pada hasil akhirnya.
Peran Konsultan Pajak dalam Pengajuan Pengurangan SKP
Dalam praktiknya, pengajuan permohonan dapat membutuhkan pemeriksaan dokumen yang cukup detail. Karena itu, pendampingan konsultan pajak dapat membantu Wajib Pajak memahami prosesnya.
Konsultan dapat membantu menelaah ketetapan yang diterima. Selain itu, konsultan dapat melakukan pemeriksaan terhadap perhitungan dan dokumen pendukung.
Selanjutnya, alasan permohonan dapat disusun secara lebih sistematis. Hal ini penting karena permohonan membutuhkan dasar yang jelas.
Konsultan pajak juga dapat membantu memantau batas waktu. Terutama pada pengajuan kedua, tanggal pengiriman keputusan pertama harus diperhatikan.
Selain itu, pendampingan dapat membantu Wajib Pajak menghindari kesalahan administratif. Dokumen dapat diperiksa sebelum disampaikan kepada DJP.
Namun, setiap kasus tetap memiliki karakteristik berbeda. Oleh karena itu, analisis harus dilakukan berdasarkan dokumen dan kondisi Wajib Pajak.
Kesimpulan
Pada akhirnya, pengurangan SKP dapat diajukan paling banyak dua kali berdasarkan ketentuan PMK 71 Tahun 2026. Namun, kesempatan tersebut tidak dapat digunakan secara bebas.
Pengajuan kedua hanya dapat dilakukan setelah terdapat keputusan DJP atas permohonan pertama. Selain itu, pengajuan kedua harus berkaitan dengan ketetapan yang sama.
Selanjutnya, batas waktu pengajuan kedua adalah paling lama tiga bulan sejak surat keputusan pertama dikirim. Karena itu, tanggal pengiriman menjadi informasi yang sangat penting.
Selain batas waktu, persyaratan administrasi juga harus dipenuhi. Permohonan harus dibuat tertulis, mencantumkan perhitungan, memberikan alasan, dan memenuhi ketentuan lainnya.
Dengan demikian, Wajib Pajak sebaiknya tidak menganggap kesempatan kedua sebagai proses pengulangan sederhana. Pemeriksaan dokumen dan strategi pengajuan tetap diperlukan.
Jika Anda memiliki SKP yang dinilai tidak sesuai, jangan terburu-buru mengambil langkah. Sebaiknya, periksa terlebih dahulu status ketetapan dan riwayat administrasinya.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu Wajib Pajak memahami dan menangani berbagai kebutuhan perpajakan. Layanan dapat mencakup pemeriksaan pajak, pendampingan pemeriksaan, penyusunan kewajiban pajak, hingga bantuan dalam menghadapi permasalahan perpajakan.
Untuk mendapatkan pendampingan yang lebih sesuai dengan kondisi Anda, silakan menghubungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam melalui website resmi berikut:
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam
Dengan pendampingan yang tepat, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih terarah, teliti, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
