DJP Gunakan AI, Bagaimana Keamanan Data Wajib Pajak?

Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan. Salah satunya adalah penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan data wajib pajak. Apakah informasi penghasilan, laporan keuangan, dan identitas wajib pajak tetap terlindungi ketika teknologi AI digunakan?

Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada 13 Oktober 2026, DJP menyatakan telah menggunakan AI dalam proses bisnis perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa teknologi tersebut tidak serta-merta menggunakan perangkat AI terbuka yang umum digunakan masyarakat. Sebaliknya, DJP mengembangkan sistem tersendiri melalui kemampuan internal dan kerja sama dengan otoritas pajak negara mitra. Informasi tersebut disampaikan dalam rangkaian Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak menjadi prioritas. Pernyataan tersebut penting karena teknologi AI dapat membantu mempercepat pengolahan informasi, tetapi penggunaannya harus disertai tata kelola dan perlindungan data yang memadai. Dengan demikian, pembahasan mengenai AI perpajakan tidak hanya berkaitan dengan efisiensi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pajak.

1. Mengapa DJP Menggunakan AI dalam Administrasi Perpajakan?

Perubahan pola transaksi dan pertumbuhan data membuat pengelolaan perpajakan semakin kompleks. Saat ini, informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dapat berasal dari berbagai sumber. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan teknologi untuk mengolah informasi secara lebih efisien.

AI dapat membantu sistem mengenali pola, mengelompokkan data, dan menemukan hubungan antarinformasi. Dalam konteks perpajakan, kemampuan tersebut berpotensi mendukung analisis kepatuhan serta meningkatkan efektivitas pelayanan. Namun, hasil analisis teknologi tetap perlu disesuaikan dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, pemanfaatan AI dapat membantu petugas mengelola volume data yang besar. Proses yang sebelumnya memerlukan pemeriksaan berulang berpotensi dilakukan lebih cepat dengan dukungan otomatisasi. Meskipun demikian, kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian maupun hak wajib pajak.

Dengan kata lain, penggunaan AI bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Sebaliknya, penerapannya perlu diarahkan untuk memperbaiki kualitas administrasi, memperkuat analisis, dan meningkatkan pelayanan. Tujuan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan informasi yang dipercayakan masyarakat kepada otoritas pajak.

2. Bagaimana Sistem AI DJP Berbeda dari AI yang Digunakan Masyarakat?

Salah satu hal penting dalam pemberitaan tersebut adalah penjelasan DJP mengenai sistem AI yang digunakannya. Bimo Wijayanto menyatakan bahwa DJP tidak menggunakan perangkat AI terbuka yang lazim dimanfaatkan masyarakat untuk menjalankan sistem internalnya. Menurut pemberitaan DDTCNews, DJP mengembangkan kemampuan internal dan bekerja sama dengan otoritas pajak negara mitra.

Perbedaan ini perlu dipahami secara tepat. AI yang digunakan masyarakat biasanya tersedia sebagai layanan umum dengan ketentuan penggunaan tertentu. Sebaliknya, sistem internal suatu lembaga dapat dirancang untuk kebutuhan operasional, tata kelola, dan pengendalian akses yang lebih spesifik.

Namun demikian, sistem khusus tidak otomatis berarti seluruh risiko keamanan telah hilang. Tingkat perlindungan tetap bergantung pada rancangan teknologi, pengelolaan akses, pengamanan infrastruktur, pengawasan pengguna, dan prosedur penanganan insiden. Karena itu, keamanan data wajib pajak harus dinilai melalui penerapan pengamanan yang nyata, bukan hanya berdasarkan jenis perangkat yang digunakan.

Selain itu, kerja sama dengan negara mitra dalam pengembangan teknologi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa data wajib pajak Indonesia dibagikan kepada pihak tersebut. Ruang lingkup pertukaran data, apabila ada, perlu dinilai berdasarkan ketentuan, kewenangan, dan mekanisme kerja sama yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat sebaiknya membedakan antara kerja sama pengembangan teknologi dan pertukaran informasi perpajakan.

3. Apa Saja Manfaat AI bagi Wajib Pajak?

Pemanfaatan teknologi AI berpotensi memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Meski begitu, manfaat tersebut bergantung pada cara sistem diterapkan dan diintegrasikan dengan proses administrasi yang sudah berjalan.

a. Mempercepat pengolahan informasi

Pertama, AI dapat membantu memproses kumpulan informasi dalam jumlah besar. Teknologi ini berpotensi mempercepat pengelompokan data dan membantu petugas menemukan informasi yang relevan. Dengan demikian, proses analisis dapat menjadi lebih efisien.

Namun, hasil pengolahan otomatis tetap membutuhkan pengendalian kualitas. Data yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru. Oleh sebab itu, validasi dan pemeriksaan manusia tetap penting dalam proses yang berdampak pada wajib pajak.

b. Mendukung analisis kepatuhan

Selanjutnya, AI dapat membantu mengenali pola transaksi atau ketidaksesuaian informasi yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Kemampuan tersebut berpotensi mendukung pengawasan berbasis risiko sehingga sumber daya dapat digunakan secara lebih terarah.

Meskipun demikian, indikasi yang ditemukan sistem tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran. Perbedaan data dapat muncul karena kesalahan pencatatan, perbedaan periode, atau kondisi transaksi tertentu. Karena itu, analisis teknologi perlu diikuti pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

c. Meningkatkan kualitas pelayanan

Di sisi lain, teknologi AI berpotensi mendukung layanan perpajakan melalui pengolahan informasi yang lebih cepat. Apabila dirancang dengan baik, sistem digital dapat membantu mempercepat pencarian informasi dan mendukung penyampaian jawaban atas pertanyaan administratif.

Akan tetapi, kualitas layanan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan. Informasi yang diberikan juga harus benar, mudah dipahami, dan sesuai dengan ketentuan terbaru. Dengan demikian, penggunaan AI seharusnya memperkuat pelayanan, bukan menggantikan kebutuhan akan informasi yang akurat.

d. Mendukung pengambilan keputusan

Terakhir, AI dapat menjadi alat bantu dalam menganalisis informasi untuk mendukung keputusan operasional. Teknologi ini dapat menyajikan pola atau temuan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Walaupun demikian, keputusan yang memiliki konsekuensi hukum bagi wajib pajak tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, penerapan AI memerlukan pembagian tanggung jawab yang jelas antara sistem, petugas, dan pejabat yang berwenang.

4. Mengapa Keamanan Data Wajib Pajak Menjadi Perhatian Utama?

Informasi perpajakan memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi. Dokumen yang disampaikan wajib pajak dapat mencakup identitas, penghasilan, laporan keuangan, transaksi usaha, kewajiban perpajakan, dan informasi lain yang tidak seharusnya tersebar secara bebas.

Bagi perusahaan, kebocoran informasi dapat memengaruhi posisi bisnis dan hubungan dengan mitra. Sementara itu, bagi orang pribadi, penyalahgunaan data dapat mengganggu privasi dan meningkatkan risiko penipuan. Oleh sebab itu, perlindungan informasi harus menjadi bagian penting dari setiap sistem perpajakan digital.

Selain itu, kepercayaan masyarakat berperan besar dalam kelancaran administrasi pajak. Wajib pajak perlu menyampaikan informasi yang benar untuk memenuhi kewajibannya. Jika mereka merasa data tidak terlindungi, kepercayaan terhadap sistem dapat menurun.

Karena itu, pernyataan DJP bahwa kerahasiaan data menjadi prioritas merupakan hal penting. Namun, kepercayaan tersebut juga perlu didukung tata kelola yang konsisten, pengawasan yang memadai, dan pertanggungjawaban apabila terjadi masalah. Dengan demikian, keamanan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi harus diterapkan dalam praktik.

5. Landasan Hukum Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Perlindungan informasi perpajakan bukan sekadar persoalan teknis. Di Indonesia, terdapat ketentuan hukum yang mengatur kerahasiaan informasi wajib pajak dan pembatasan pengungkapannya.

a. Ketentuan dalam UU KUP

Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan wajib pajak bagi pejabat yang menjalankan tugas di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut juga mencakup pihak tertentu yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan peraturan perpajakan.

Informasi yang dilindungi dapat meliputi surat pemberitahuan, laporan keuangan, data pemeriksaan, serta dokumen atau informasi rahasia yang diperoleh sesuai ketentuan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tidak dapat diungkapkan secara bebas di luar dasar dan kewenangan yang sah.

Selanjutnya, Pasal 41 UU KUP mengatur konsekuensi atas pelanggaran kerahasiaan dalam keadaan yang ditentukan oleh peraturan. Penerapan sanksi tetap harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan fakta dari setiap kasus.

Landasan tersebut menunjukkan bahwa kerahasiaan merupakan bagian penting dari administrasi perpajakan. Oleh karena itu, pemanfaatan AI perlu ditempatkan dalam kerangka kewajiban hukum yang sama, bukan dianggap sebagai pengecualian dari perlindungan data.

b. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Selain aturan perpajakan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi salah satu kerangka hukum yang relevan ketika pemrosesan melibatkan data pribadi.

UU PDP mengatur prinsip, kewajiban, serta hak yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi. Penerapannya dalam suatu kegiatan perlu mempertimbangkan jenis data, tujuan pemrosesan, dasar hukum, dan ketentuan khusus yang relevan.

Dalam penggunaan AI, hal tersebut menjadi penting karena sistem dapat memproses informasi secara otomatis dalam skala besar. Oleh sebab itu, pengelola sistem perlu memperhatikan pembatasan tujuan, keamanan pemrosesan, serta pengendalian akses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, UU PDP dan aturan perpajakan memiliki ruang lingkup masing-masing. Karena itu, penilaian hukum atas pemrosesan informasi harus melihat ketentuan yang relevan secara menyeluruh, bukan hanya mengandalkan satu aturan.

6. Apakah Data Wajib Pajak Pasti Aman ketika DJP Menggunakan AI?

Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati. DJP telah menyampaikan komitmen untuk menjaga kerahasiaan data dan menjelaskan pendekatan pengembangan sistem AI-nya. Namun, informasi tersebut saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa semua risiko keamanan telah dihilangkan.

Setiap sistem digital dapat menghadapi risiko, termasuk akses tanpa izin, kesalahan konfigurasi, penyalahgunaan akun, dan kerentanan teknis. Oleh karena itu, pengamanan harus dilakukan secara berlapis dan dievaluasi secara berkala.

Pertama, pengelola sistem perlu membatasi akses berdasarkan tugas dan kewenangan. Tidak semua pengguna harus dapat melihat seluruh informasi yang tersedia. Pembatasan ini membantu mengurangi risiko penyalahgunaan dari dalam maupun luar organisasi.

Kedua, sistem perlu menerapkan pengamanan teknis yang sesuai, seperti perlindungan data saat disimpan dan dikirimkan, pemantauan aktivitas, serta pengelolaan kredensial. Penerapan setiap kontrol harus disesuaikan dengan karakteristik sistem dan tingkat risikonya.

Ketiga, perlu ada prosedur untuk menangani insiden keamanan. Prosedur tersebut membantu organisasi mengidentifikasi masalah, membatasi dampak, melakukan pemulihan, dan memenuhi kewajiban pemberitahuan apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Terakhir, pengawasan dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memastikan kontrol tetap efektif. Dengan demikian, keamanan data wajib pajak bukan kondisi yang cukup dinyatakan sekali, melainkan tanggung jawab berkelanjutan.

7. Risiko yang Perlu Diantisipasi dalam Penggunaan AI Perpajakan

Walaupun menawarkan manfaat, penggunaan AI juga memiliki risiko yang perlu dikelola. Memahami risiko ini membantu masyarakat melihat perkembangan teknologi secara lebih seimbang.

a. Kesalahan analisis

Pertama, sistem AI dapat menghasilkan analisis yang tidak tepat apabila data masukan tidak lengkap atau konteksnya tidak dipahami dengan benar. Dalam perpajakan, kesalahan interpretasi dapat menimbulkan pertanyaan atau tindak lanjut yang sebenarnya tidak diperlukan.

Karena itu, hasil analisis perlu diuji dan dikonfirmasi. Wajib pajak juga perlu memperoleh penjelasan yang memadai apabila suatu proses administrasi membutuhkan klarifikasi atas informasi mereka.

b. Akses yang tidak semestinya

Berikutnya, informasi dapat menghadapi risiko apabila akun atau hak akses tidak dikelola dengan baik. Bahkan sistem yang dirancang khusus tetap membutuhkan pengendalian terhadap siapa yang dapat mengakses dan menggunakan data.

Oleh sebab itu, pengaturan akses, pencatatan aktivitas, dan evaluasi hak pengguna perlu menjadi bagian dari tata kelola. Selain itu, pegawai yang menangani data harus memahami tanggung jawab kerahasiaan sesuai kewenangannya.

c. Penyalahgunaan informasi

Risiko lainnya adalah penggunaan informasi di luar tujuan yang sah. Data yang dikumpulkan untuk administrasi perpajakan harus diproses berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, organisasi perlu memastikan adanya aturan yang jelas mengenai tujuan pemrosesan, penggunaan data, dan pihak yang berwenang. Pengawasan diperlukan untuk membantu mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai.

d. Ketergantungan pada teknologi

Di sisi lain, ketergantungan yang berlebihan pada hasil otomatis dapat mengurangi ketelitian apabila tidak disertai pemeriksaan yang memadai. Sistem mungkin menemukan pola, tetapi konteks transaksi tetap dapat memerlukan penilaian profesional.

Karena itu, teknologi sebaiknya digunakan sebagai alat bantu. Pengawasan manusia dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan tetap diperlukan, terutama ketika hasil analisis berpotensi memengaruhi hak dan kewajiban wajib pajak.

8. Langkah yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak untuk Menjaga Data

Perlindungan data tidak hanya bergantung pada pengelola sistem. Wajib pajak juga dapat melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan informasi.

Pertama, gunakan saluran resmi. Saat mengakses layanan perpajakan, pastikan alamat situs dan kanal komunikasi berasal dari sumber resmi. Hindari memasukkan informasi sensitif melalui tautan yang tidak jelas asalnya.

Kedua, jaga kerahasiaan akun. Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda dari akun lain. Selain itu, jangan membagikan kode verifikasi atau informasi autentikasi kepada pihak yang tidak berwenang.

Ketiga, periksa permintaan dokumen. Sebelum mengirimkan SPT, laporan keuangan, bukti potong, atau dokumen lain, pastikan penerima memang berwenang dan memiliki kebutuhan yang sah. Langkah ini penting, terutama ketika menggunakan jasa pihak ketiga.

Keempat, berhati-hati menggunakan AI publik. Hindari mengunggah dokumen perpajakan yang memuat identitas, rincian penghasilan, nomor identifikasi, atau informasi bisnis rahasia ke layanan AI umum tanpa memahami ketentuan privasinya. Jika membutuhkan bantuan penyusunan atau analisis, gunakan data yang telah disamarkan apabila memungkinkan.

Kelima, simpan dokumen dengan aman. Batasi akses terhadap folder perpajakan dan gunakan perlindungan yang sesuai. Untuk perusahaan, kebijakan penyimpanan dan pembagian dokumen sebaiknya ditetapkan secara tertulis.

Keenam, waspadai penipuan. Pesan yang mengatasnamakan otoritas pajak dapat digunakan untuk meminta kata sandi, kode verifikasi, atau dokumen sensitif. Karena itu, verifikasi permintaan melalui kanal resmi sebelum memberikan informasi.

Terakhir, lakukan pemeriksaan berkala terhadap akun dan dokumen yang dibagikan kepada pihak lain. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera dokumentasikan kejadian dan hubungi kanal resmi yang relevan. Dengan kebiasaan tersebut, wajib pajak dapat turut menjaga keamanan informasi mereka.

9. Peran Konsultan Pajak dalam Pengelolaan Informasi

Di tengah perkembangan sistem perpajakan digital, konsultan pajak dapat membantu wajib pajak memahami kewajiban administrasi serta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Pendampingan ini menjadi relevan bagi perusahaan maupun orang pribadi yang menghadapi proses perpajakan dengan tingkat kerumitan berbeda.

Namun, penggunaan jasa konsultan juga perlu disertai kehati-hatian. Wajib pajak sebaiknya memastikan identitas dan kewenangan pihak yang dipilih, memahami ruang lingkup layanan, serta mengetahui bagaimana dokumen akan digunakan dan disimpan.

Selain itu, penyampaian dokumen sebaiknya dilakukan melalui saluran yang sesuai dan hanya mencakup informasi yang diperlukan. Apabila konsultan bertindak mewakili wajib pajak, persyaratan kuasa dan ketentuan perpajakan yang berlaku juga perlu diperhatikan.

Konsultan yang profesional dapat membantu menelaah dokumen, menjelaskan kewajiban, dan mendukung proses administrasi sesuai ruang lingkup penugasannya. Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai kepatuhan tetap harus didasarkan pada fakta, dokumen yang benar, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pendampingan profesional bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi. Pengelolaan dokumen yang tertib, komunikasi yang jelas, dan pemahaman mengenai kerahasiaan informasi juga menjadi bagian penting dalam hubungan antara wajib pajak dan konsultan.

10. Masa Depan AI dan Administrasi Perpajakan Indonesia

Penggunaan AI dalam administrasi perpajakan menunjukkan bahwa transformasi digital terus berkembang. Ke depan, teknologi berpotensi mendukung analisis data, pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kualitas layanan. Namun, perkembangan tersebut harus diimbangi tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan DDTCNews, forum BRITACOF juga membahas dorongan untuk memanfaatkan teknologi terbaru dalam mendukung mobilisasi penerimaan negara. Gagasan kerja sama teknologi tersebut menunjukkan bahwa inovasi administrasi pajak menjadi perhatian berbagai yurisdiksi.

Meskipun demikian, keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari kecepatan atau banyaknya data yang dapat diolah. Keberhasilan juga perlu dilihat dari ketepatan hasil, keamanan informasi, kejelasan prosedur, dan kemampuan melindungi hak wajib pajak.

Oleh karena itu, transparansi mengenai tata kelola AI dan evaluasi keamanan menjadi hal yang patut diperhatikan. Masyarakat membutuhkan informasi yang memadai mengenai bagaimana teknologi digunakan dalam batas kewenangan yang berlaku. Pada saat yang sama, otoritas pajak perlu memastikan bahwa inovasi berjalan seiring dengan kewajiban menjaga kerahasiaan.

Kesimpulan

Penggunaan AI oleh DJP berpotensi meningkatkan efisiensi pengolahan data, mendukung analisis kepatuhan, dan memperbaiki pelayanan perpajakan. Namun, manfaat tersebut harus disertai pengendalian risiko, pembatasan akses, pengawasan, dan perlindungan informasi yang konsisten.

DJP telah menyatakan bahwa kerahasiaan data wajib pajak merupakan prioritas serta menjelaskan pendekatannya dalam mengembangkan sistem AI. Meski begitu, pernyataan tersebut tidak berarti seluruh risiko otomatis hilang. Karena itu, penerapan teknologi tetap membutuhkan evaluasi dan tata kelola yang berkelanjutan.

Di sisi wajib pajak, kehati-hatian dalam membagikan dokumen, penggunaan kanal resmi, dan perlindungan akun merupakan langkah penting. Sementara itu, pendampingan profesional dapat membantu memastikan administrasi perpajakan berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Butuh pendampingan dalam mengelola administrasi dan kewajiban perpajakan usaha Anda?

KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan, menyiapkan dokumen, serta menelaah kebutuhan administrasi pajak sesuai kondisi usaha dan ketentuan yang berlaku.

Kunjungi situs resmi kami untuk mengenal layanan konsultasi pajak yang tersedia. Kelola kewajiban perpajakan dengan lebih terarah, tertib, dan bertanggung jawab.