Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui layanan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax. Salah satu pembaruan tersebut berkaitan dengan kode billing Pajak Tambahan GMT untuk memenuhi kewajiban Pajak Minimum Global. Informasi ini penting bagi grup perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Berdasarkan artikel Pajakku yang diterbitkan pada 14 Oktober 2026, kode akun pajak dan kode jenis setoran untuk Pajak Tambahan tersedia melalui menu layanan mandiri kode billing sejak 9 Oktober 2026. Pembaruan ini mendukung pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Selain itu, penyediaan kode billing membantu wajib pajak membedakan pembayaran berdasarkan mekanisme yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami fungsi setiap kode sebelum melakukan pembayaran.
Di sisi lain, pemenuhan kewajiban GMT tidak hanya berkaitan dengan penyetoran pajak. Wajib pajak juga perlu memperhatikan pelaporan, penghitungan, dan tenggat waktu sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemahaman yang tepat dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
1. Apa Itu Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax?
Global Minimum Tax (GMT) merupakan kebijakan perpajakan internasional yang dikembangkan melalui kerangka kerja OECD/G20 Inclusive Framework. Kebijakan ini bertujuan memastikan grup perusahaan multinasional tertentu dikenai pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15%.
Pada dasarnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan laba grup perusahaan multinasional yang dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah batas minimum. Dalam kondisi tertentu, mekanisme Pajak Tambahan dapat diterapkan untuk mengatasi selisih tersebut.
Selanjutnya, aturan GMT menggunakan tiga mekanisme utama, yaitu DMTT, IIR, dan UTPR. Ketiganya memiliki fungsi berbeda dalam menentukan pihak atau yurisdiksi yang dapat mengenakan Pajak Tambahan.
Di Indonesia, pelaksanaan Pajak Minimum Global diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Ketentuan administratif dan proseduralnya kemudian diatur lebih lanjut melalui PER-6/PJ/2026.
Namun, tidak semua perusahaan otomatis terkena ketentuan ini. Penerapannya bergantung pada kriteria grup perusahaan multinasional dan ketentuan GloBE yang berlaku. Oleh sebab itu, perusahaan perlu melakukan penilaian terlebih dahulu sebelum menentukan kewajiban yang harus dipenuhi.
2. DJP Menyediakan Kode Billing Pajak Tambahan GMT di Coretax
Penyediaan kode billing khusus merupakan bagian dari penyesuaian administrasi untuk mendukung pelaksanaan GMT di Indonesia. Melalui layanan mandiri, wajib pajak dapat memilih kode yang sesuai dengan jenis Pajak Tambahan.
Berdasarkan informasi Pajakku, fasilitas tersebut tersedia sejak Jumat, 9 Oktober 2026. Kode yang disediakan menggunakan satu kode akun pajak dengan tiga pilihan kode jenis setoran.
Berikut rincian kode billing Pajak Tambahan GMT yang perlu diperhatikan.
| Kode akun pajak | Kode jenis setoran | Peruntukan |
|---|---|---|
| 411618 | 610 | Pajak Tambahan berdasarkan IIR |
| 411618 | 620 | Pajak Tambahan berdasarkan UTPR |
| 411618 | 630 | Pajak Tambahan berdasarkan DMTT |
Ketiga kode tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Karena itu, wajib pajak tidak boleh memilih kode hanya berdasarkan kemudahan atau kebiasaan pembayaran sebelumnya.
Selain itu, pemilihan kode harus disesuaikan dengan hasil penghitungan dan kewajiban Pajak Tambahan yang berlaku. Apabila perusahaan belum memastikan mekanisme yang relevan, sebaiknya lakukan penelaahan terlebih dahulu.
Dengan demikian, pembaruan kode billing membantu proses pembayaran menjadi lebih terarah. Namun, ketepatan pembayaran tetap bergantung pada pemahaman wajib pajak terhadap aturan GMT dan posisi entitas dalam grup perusahaan multinasional.
3. Mengenal Perbedaan Kode Billing IIR, UTPR, dan DMTT
Walaupun menggunakan kode akun pajak yang sama, setiap jenis setoran mempunyai fungsi berbeda. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami mekanisme yang mendasari setiap pembayaran.
a. Kode Billing DMTT: 411618-630
Domestic Minimum Top-up Tax merupakan mekanisme Pajak Tambahan domestik atas laba berpajak rendah yang timbul di Indonesia. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada yurisdiksi tempat laba tersebut timbul untuk mengenakan Pajak Tambahan sesuai ketentuan GloBE.
Dalam penerapannya, penghitungan DMTT Indonesia mempertimbangkan tarif pajak efektif secara yurisdiksional. Penghitungan tersebut melibatkan entitas konstituen di Indonesia yang termasuk dalam kelompok penghitungan yang relevan.
Selanjutnya, apabila DMTT terutang, alokasinya mengikuti ketentuan yang berlaku. Entitas dengan karakteristik khusus, seperti entitas investasi atau grup usaha patungan, dapat memiliki perlakuan penghitungan tersendiri.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan hasil penghitungan DMTT sebelum membuat kode billing. Untuk pembayaran DMTT, kode yang digunakan adalah 411618-630.
b. Kode Billing IIR: 411618-610
Income Inclusion Rule merupakan mekanisme pengenaan Pajak Tambahan pada tingkat entitas induk. Mekanisme ini berkaitan dengan laba berpajak rendah dari entitas konstituen yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung.
Namun, penerapan IIR perlu mempertimbangkan mekanisme DMTT atau QDMTT di yurisdiksi tempat laba berpajak rendah timbul. Dengan demikian, pengenaan Pajak Tambahan mengikuti urutan penerapan yang diatur dalam ketentuan GloBE.
Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, kewajiban IIR dapat berkaitan dengan entitas induk utama, entitas induk antara, atau entitas induk yang dimiliki sebagian. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa struktur kepemilikan dan posisi entitas dalam grup sebelum menentukan kewajiban. Untuk pembayaran berdasarkan IIR, kode billing yang digunakan adalah 411618-610.
c. Kode Billing UTPR: 411618-620
Undertaxed Profits Rule berfungsi sebagai mekanisme pengaman dalam sistem GloBE. Mekanisme ini berkaitan dengan sisa Pajak Tambahan yang belum sepenuhnya dikenakan melalui IIR.
Dengan kata lain, UTPR bukan mekanisme yang selalu diterapkan terlebih dahulu. Penerapannya perlu mempertimbangkan Pajak Tambahan yang telah atau belum dikenakan melalui mekanisme sebelumnya.
Selain itu, penghitungan UTPR dapat dipengaruhi oleh karakteristik entitas dan alokasi Pajak Tambahan dalam grup perusahaan multinasional. Oleh sebab itu, perusahaan tidak dapat menentukan kewajiban hanya berdasarkan keberadaan laba berpajak rendah.
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu memastikan apakah terdapat alokasi Pajak Tambahan berdasarkan UTPR. Jika kewajiban tersebut memang timbul, kode billing yang digunakan adalah 411618-620.
4. Hubungan Kode Billing dengan PER-6/PJ/2026
Penyediaan kode billing Pajak Tambahan GMT berkaitan dengan PER-6/PJ/2026. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional.
Ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada pembayaran. Peraturan tersebut juga mengatur status wajib pajak GloBE, penyampaian SPT Tahunan PPh, pelaporan informasi, notifikasi, serta penyesuaian setelah pelaporan.
Selain itu, ketentuan ini mencakup aspek pengawasan dan pemeriksaan. Mekanisme administratif untuk pembetulan, keberatan, serta upaya hukum lain juga mengikuti aturan yang berlaku.
Khusus untuk pembayaran, Pasal 20 PER-6/PJ/2026 menjadi rujukan kode akun pajak dan kode jenis setoran. Dengan demikian, penggunaan kode billing perlu diselaraskan dengan jenis kewajiban yang sedang dipenuhi.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya menyimpan informasi kode billing. Pemahaman terhadap peraturan yang menjadi dasar juga penting agar proses penghitungan, pelaporan, dan pembayaran berjalan konsisten.
5. Cara Membuat Kode Billing di Coretax
Secara umum, Coretax menyediakan layanan mandiri untuk pembuatan kode billing atas kewajiban tertentu. Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa jenis pembayaran yang dimaksud memang dilakukan melalui layanan tersebut.
Berikut langkah umum pembuatan kode billing secara mandiri berdasarkan panduan layanan Coretax DJP. Tampilan atau prosedur dapat berubah mengikuti pembaruan sistem.
- Masuk ke Portal Wajib Pajak Coretax menggunakan akun yang sesuai.
- Buka menu Pembayaran.
- Pilih layanan Layanan Mandiri Kode Billing.
- Lakukan verifikasi identitas wajib pajak.
- Pilih kode akun pajak dan kode jenis setoran sesuai kewajiban.
- Periksa masa atau tahun pajak yang relevan.
- Isi jumlah pembayaran dan keterangan jika diperlukan.
- Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengunduh kode billing.
- Simpan dokumen billing sebagai bagian dari administrasi pembayaran.
Meskipun langkah tersebut memberikan gambaran umum, pemilihan kode GMT memerlukan perhatian khusus. Pastikan kode akun pajak 411618 dipasangkan dengan kode jenis setoran yang benar, yaitu 610, 620, atau 630.
Selain itu, prosedur pembuatan billing secara mandiri tidak menggantikan kewajiban penghitungan Pajak Tambahan. Perusahaan perlu menentukan jumlah yang benar terlebih dahulu berdasarkan ketentuan GloBE.
Apabila menu atau pilihan kode tidak ditemukan, periksa informasi resmi DJP dan panduan terbaru. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu menebak pilihan yang tersedia atau menggunakan kode lain tanpa dasar yang jelas.
6. Tenggat Pembayaran Pajak Tambahan GMT
Ketepatan waktu merupakan bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Berdasarkan penjelasan Pajakku mengenai PER-6/PJ/2026, Pajak Tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT harus dibayar atau disetor paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE.
Namun, penentuan tenggat harus mempertimbangkan Tahun Pajak GloBE yang berlaku bagi grup perusahaan. Perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan khusus apabila terdapat kondisi yang memengaruhi periode pelaporan.
Selain itu, proses penghitungan Pajak Tambahan dapat melibatkan data dari beberapa entitas dan yurisdiksi. Karena itu, penyusunan data sebaiknya dilakukan lebih awal agar perusahaan memiliki waktu untuk melakukan rekonsiliasi.
Wajib pajak juga perlu membedakan tenggat pembayaran dengan tenggat pelaporan. Keduanya merupakan kewajiban yang berkaitan, tetapi tidak selalu memiliki batas waktu yang sama.
Dengan demikian, kalender kepatuhan internal menjadi penting bagi perusahaan yang masuk cakupan GMT. Pengingat jadwal, penanggung jawab yang jelas, dan pemeriksaan dokumen dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan.
7. Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE
Selain pembayaran, wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan GMT perlu memperhatikan pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai posisinya dalam grup perusahaan. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban berdasarkan PER-6/PJ/2026.
Dalam ketentuan tersebut, jenis pelaporan dapat berkaitan dengan SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, dan SPT Tahunan PPh DMTT. Kewajiban yang berlaku bergantung pada posisi entitas dan mekanisme Pajak Tambahan yang relevan.
Sebagai contoh, SPT Tahunan PPh GloBE berkaitan dengan wajib pajak GloBE yang merupakan entitas induk utama. Sementara itu, pelaporan UTPR berkaitan dengan wajib pajak selain entitas induk utama apabila terdapat alokasi Pajak Tambahan berdasarkan UTPR.
Adapun SPT Tahunan PPh DMTT harus diperhatikan oleh wajib pajak GloBE sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi kewajiban setiap entitas sebelum menyusun pelaporan.
Menurut informasi Pajakku, SPT Tahunan PPh GloBE disampaikan paling lama empat bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE. Untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama yang memenuhi ketentuan, terdapat kemungkinan perpanjangan paling lama dua bulan melalui pemberitahuan sebelum tenggat awal.
Meskipun demikian, perusahaan sebaiknya memeriksa kembali persyaratan dan prosedur perpanjangan dalam peraturan resmi. Dengan demikian, pengelolaan tenggat tidak hanya mengandalkan ringkasan informasi.
8. Kesalahan yang Perlu Dihindari saat Membayar Pajak Tambahan GMT
Kesalahan dalam pembayaran dapat menimbulkan pekerjaan administrasi tambahan. Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan sebelum menyelesaikan transaksi.
a. Memilih kode jenis setoran yang salah
Pertama, kesalahan dapat terjadi ketika wajib pajak menggunakan kode yang tidak sesuai dengan mekanisme Pajak Tambahan. Sebagai contoh, kode DMTT tidak dapat dipertukarkan begitu saja dengan kode IIR atau UTPR.
Oleh karena itu, cocokkan hasil penghitungan dengan jenis kewajiban yang harus dibayar. Jika terdapat keraguan, lakukan konfirmasi melalui kanal resmi atau tenaga profesional yang memahami ketentuan GMT.
b. Menghitung kewajiban tanpa rekonsiliasi
Selanjutnya, penghitungan yang menggunakan data tidak lengkap dapat memengaruhi jumlah Pajak Tambahan. Hal ini penting karena kewajiban GloBE dapat melibatkan informasi dari sejumlah entitas dalam grup.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan data keuangan dan perpajakan telah direkonsiliasi. Dokumen pendukung juga perlu disimpan agar proses penghitungan dapat ditelusuri kembali.
c. Mengabaikan kewajiban pelaporan
Kesalahan lain adalah menganggap pembayaran sudah menyelesaikan seluruh kewajiban GMT. Padahal, pelaporan SPT dan informasi lain dapat menjadi kewajiban terpisah sesuai ketentuan.
Dengan demikian, perusahaan perlu membuat daftar kewajiban yang mencakup penghitungan, pembayaran, dan pelaporan. Langkah ini membantu memastikan setiap tahap ditangani oleh pihak yang bertanggung jawab.
d. Menunggu hingga mendekati tenggat
Terakhir, penundaan persiapan dapat membuat proses rekonsiliasi dan pemeriksaan menjadi terburu-buru. Akibatnya, perusahaan memiliki lebih sedikit waktu untuk mengidentifikasi perbedaan data.
Oleh sebab itu, persiapan sebaiknya dilakukan sejak awal periode pelaporan. Koordinasi antardivisi dan entitas dalam grup juga perlu dijadwalkan secara teratur.
9. Mengapa Perusahaan Perlu Menyiapkan Administrasi GMT dengan Baik?
Kewajiban GMT dapat melibatkan struktur kepemilikan, data keuangan konsolidasi, dan informasi perpajakan lintas yurisdiksi. Karena itu, pengelolaan administrasi membutuhkan koordinasi yang baik antara fungsi keuangan, pajak, dan manajemen.
Pertama, perusahaan perlu menentukan entitas mana yang termasuk dalam cakupan aturan. Setelah itu, tim terkait dapat mengidentifikasi mekanisme yang mungkin berlaku dan menyiapkan data pendukung.
Kedua, hasil penghitungan perlu didokumentasikan dengan rapi. Dokumentasi yang memadai membantu proses peninjauan internal serta memudahkan penelusuran ketika terdapat pertanyaan dari pihak berwenang.
Ketiga, perusahaan perlu menyelaraskan pembayaran dengan pelaporan. Kode billing, jumlah setoran, periode pajak, dan informasi dalam SPT sebaiknya diperiksa secara konsisten.
Selain itu, perusahaan perlu mengikuti perkembangan peraturan dan panduan teknis. Ketentuan administrasi dapat mengalami penyesuaian, sehingga penggunaan panduan lama tanpa pemeriksaan berisiko menimbulkan kesalahan.
Dengan persiapan yang terstruktur, perusahaan dapat mengelola kewajiban GMT secara lebih tertib. Namun, langkah yang diambil tetap perlu disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
10. Peran Konsultan Pajak dalam Pemenuhan Kewajiban GMT
Ketentuan Pajak Minimum Global memiliki aspek teknis yang tidak selalu mudah dipahami. Oleh karena itu, perusahaan dapat mempertimbangkan pendampingan profesional apabila membutuhkan bantuan dalam menelaah kewajiban perpajakan.
Konsultan pajak dapat membantu meninjau dokumen, mengidentifikasi kewajiban administrasi, dan menjelaskan proses pembayaran maupun pelaporan sesuai ruang lingkup penugasan. Selain itu, pendampingan dapat membantu perusahaan menyusun daftar pemeriksaan untuk mengurangi risiko kesalahan.
Namun, penggunaan jasa konsultan tidak menghilangkan tanggung jawab wajib pajak untuk menyediakan informasi yang benar. Perusahaan tetap perlu memastikan data yang diberikan lengkap dan sesuai keadaan sebenarnya.
Sebelum memulai pendampingan, tentukan ruang lingkup pekerjaan dan dokumen yang diperlukan. Pastikan pula akses informasi diberikan secara terbatas dan dikelola dengan memperhatikan kerahasiaan data.
Dengan demikian, pendampingan profesional dapat menjadi bagian dari pengelolaan kepatuhan yang lebih terstruktur. Khusus bagi perusahaan yang memiliki transaksi lintas negara atau struktur grup kompleks, penelaahan sejak awal dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan administrasi.
Kesimpulan
Penyediaan kode billing Pajak Tambahan GMT melalui Coretax menjadi bagian dari pelaksanaan administrasi Pajak Minimum Global di Indonesia. Berdasarkan informasi Pajakku, kode tersebut tersedia sejak 9 Oktober 2026 dan dibedakan menurut mekanisme Pajak Tambahan.
Kode akun pajak yang digunakan adalah 411618. Adapun kode jenis setoran 610 diperuntukkan bagi IIR, 620 bagi UTPR, dan 630 bagi DMTT.
Namun, pemenuhan kewajiban GMT tidak berhenti pada pembuatan kode billing. Perusahaan juga perlu memastikan penghitungan yang tepat, pembayaran sesuai tenggat, dan pelaporan SPT Tahunan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa kewajiban secara menyeluruh sebelum melakukan pembayaran. Gunakan peraturan resmi dan panduan DJP sebagai rujukan utama, terutama apabila terdapat kondisi khusus pada struktur grup atau Tahun Pajak GloBE.
Butuh Pendampingan Perpajakan untuk Usaha Anda?
Mengelola administrasi perpajakan membutuhkan ketelitian, pemahaman peraturan, dan dokumentasi yang baik. Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu perusahaan menelaah kewajiban dan menata proses administrasi sesuai kebutuhan.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan dan mengelola administrasi pajak secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunjungi situs resmi kami untuk mengetahui layanan konsultasi yang tersedia. Pastikan administrasi perpajakan Anda tertib, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.