Perkembangan sistem perpajakan terus membawa perubahan bagi perusahaan. Salah satunya adalah penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules. Ketentuan ini juga dikenal dengan istilah GloBE.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak kini telah menyediakan fitur registrasi Wajib Pajak GloBE melalui Coretax. Oleh karena itu, perusahaan yang memenuhi kriteria perlu memahami prosedur pendaftarannya.
Fitur tersebut memungkinkan penambahan status dilakukan secara elektronik. Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan melalui akun Coretax Wajib Pajak.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua perusahaan harus menjadi Wajib Pajak GloBE. Ketentuan ini terutama berkaitan dengan Grup Perusahaan Multinasional atau Grup PMN yang memenuhi persyaratan tertentu.
Karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, perusahaan perlu mengetahui terlebih dahulu apakah grupnya termasuk dalam cakupan GloBE. Selanjutnya, perusahaan dapat mengikuti prosedur registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Pajak Minimum Global atau GloBE?
Pertama, penting untuk memahami pengertian GloBE. GloBE merupakan singkatan dari Global Anti-Base Erosion Rules atau aturan anti-penggerusan basis pajak global.
Secara umum, GloBE berkaitan dengan ketentuan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. Ketentuan tersebut dikembangkan dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework mengenai BEPS.
Selain itu, Indonesia telah mengatur pengenaan Pajak Minimum Global melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Peraturan tersebut menjadi dasar pengaturan GloBE di Indonesia.
Selanjutnya, aturan teknis mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban GloBE diatur melalui PER-6/PJ/2026. Peraturan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 4 Mei 2026.
Dengan demikian, pembahasan GloBE tidak hanya berkaitan dengan kebijakan internasional. Ketentuan tersebut juga telah memiliki dasar administrasi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Siapa yang Termasuk dalam Wajib Pajak GloBE?
Selanjutnya, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah siapa yang harus memiliki status Wajib Pajak GloBE.
Berdasarkan PER-6/PJ/2026, Wajib Pajak GloBE mencakup entitas tertentu dalam Grup Perusahaan Multinasional. Grup tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam ketentuan GloBE.
Secara umum, salah satu kriteria berkaitan dengan peredaran bruto konsolidasi grup. Ambang batas yang digunakan adalah minimal EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelumnya.
Selain itu, status tersebut dapat berkaitan dengan Entitas Konstituen dalam suatu Grup PMN. Ketentuan juga dapat mencakup anggota Joint Venture Group sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, perusahaan domestik tidak otomatis menjadi Wajib Pajak GloBE. Perusahaan harus terlebih dahulu dilihat posisinya dalam struktur grup dan ketentuan lainnya.
Oleh sebab itu, analisis struktur perusahaan menjadi langkah yang penting. Perusahaan juga perlu memperhatikan data konsolidasi grup sebelum menentukan kewajiban administrasinya.
Mengapa Status Wajib Pajak GloBE Perlu Ditambahkan?
Status Wajib Pajak GloBE diperlukan untuk menjalankan kewajiban administratif dalam penerapan Pajak Minimum Global. Oleh karena itu, DJP menyediakan mekanisme khusus melalui Coretax.
Selain penambahan status, Coretax juga menyediakan layanan perubahan data Wajib Pajak GloBE. Sistem tersebut juga memiliki fitur untuk pencabutan status apabila persyaratan sudah tidak terpenuhi.
Dengan demikian, status GloBE dapat dikelola melalui sistem administrasi perpajakan yang sama. Perusahaan tidak perlu menggunakan mekanisme terpisah untuk setiap perubahan.
Namun, setiap tindakan administratif tetap harus didasarkan pada kondisi yang sebenarnya. Perusahaan perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan keadaan grup.
Karena itu, koordinasi antara bagian pajak dan manajemen grup menjadi sangat penting. Data yang berkaitan dengan struktur dan kondisi grup perlu diperiksa terlebih dahulu.
Fitur Registrasi Wajib Pajak GloBE Kini Tersedia di Coretax
DJP telah merilis fitur penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE pada Coretax. Kehadiran fitur ini membantu pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam PER-6/PJ/2026.
Selain itu, proses penambahan status dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax Wajib Pajak. Dengan demikian, pengajuan dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan DJP.
Perlu diperhatikan, pengelolaan akun memiliki peran penting dalam proses ini. Pihak yang menjalankan prosedur harus memiliki akses yang sesuai terhadap akun Wajib Pajak badan.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan pengaturan akses Coretax sudah benar. Langkah tersebut perlu dilakukan sebelum memulai proses penambahan status.
Cara Daftar Wajib Pajak GloBE di Coretax
Bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, proses pendaftaran dilakukan melalui penambahan status. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
1. Masuk ke Akun Coretax
Pertama, pihak yang bertindak sebagai person in charge atau PIC harus masuk ke akun Coretax. Akses ini menjadi langkah awal sebelum melakukan perubahan status.
Namun, PIC perlu memastikan akun dapat digunakan dengan baik. Informasi kontak dan akses akun sebaiknya telah diperbarui sebelumnya.
Selain itu, keamanan akun perlu tetap diperhatikan. Akses sebaiknya hanya digunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
2. Lakukan Impersonate sebagai Wajib Pajak Badan
Setelah masuk, PIC perlu melakukan impersonate sebagai Wajib Pajak badan. Langkah ini diperlukan agar tindakan administrasi dilakukan atas nama entitas yang bersangkutan.
Selanjutnya, pastikan entitas yang dipilih sudah benar. Kesalahan dalam memilih entitas dapat menyebabkan proses dilakukan pada akun yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memeriksa identitas badan sebelum melanjutkan. Periksa kembali nama dan informasi entitas yang muncul dalam sistem.
3. Buka Menu Portal Saya
Setelah impersonate berhasil dilakukan, buka menu Portal Saya. Menu ini menjadi salah satu pusat layanan administrasi pada Coretax.
Kemudian, pilih submenu yang berkaitan dengan perubahan status. Pastikan Anda memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Dengan demikian, proses dapat dilanjutkan menuju pengajuan status GloBE. Jangan memilih menu lain yang tidak berkaitan dengan perubahan status.
4. Pilih Menu Perubahan Status
Selanjutnya, masuk ke menu Perubahan Status. Pada bagian ini tersedia pilihan untuk melakukan perubahan tertentu terhadap status Wajib Pajak.
Setelah itu, pilih opsi Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. Opsi tersebut digunakan khusus untuk registrasi status GloBE.
Dengan demikian, perusahaan dapat memulai proses pengisian data. Pastikan seluruh informasi yang akan digunakan telah disiapkan terlebih dahulu.
5. Isi Data yang Diperlukan
Setelah membuka halaman penambahan status, sistem akan menampilkan sejumlah kolom. Selanjutnya, Wajib Pajak perlu mengisi data yang diminta.
Data tersebut harus disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, perusahaan tidak sebaiknya mengisi berdasarkan perkiraan.
Selain itu, informasi terkait Grup PMN perlu diperiksa kembali. Kesalahan pada data dapat menimbulkan kebutuhan perbaikan di kemudian hari.
Karena itu, sebaiknya data dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Koordinasi internal menjadi penting apabila informasi berasal dari beberapa entitas.
6. Periksa Kembali Seluruh Informasi
Sebelum menyimpan pengajuan, lakukan pemeriksaan kembali. Pastikan setiap data telah diisi secara lengkap dan konsisten.
Selain itu, periksa kesesuaian identitas perusahaan. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data dan kondisi grup sebenarnya.
Langkah pemeriksaan ini sangat penting. Sebab, kesalahan administratif dapat menyebabkan proses selanjutnya menjadi lebih rumit.
Oleh sebab itu, jangan terburu-buru menekan tombol simpan. Luangkan waktu untuk melakukan pengecekan akhir.
7. Klik Simpan
Apabila seluruh data telah benar, klik tombol Simpan. Sistem kemudian akan memproses penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
Dengan demikian, tahapan pengajuan melalui Coretax telah dilakukan. Perusahaan selanjutnya perlu memperhatikan hasil dari proses tersebut.
Namun, proses administrasi tidak berhenti hanya pada tahap pengisian. Bukti penerimaan dan pemberitahuan yang dihasilkan sistem juga perlu disimpan.
Bukti yang Diterima Setelah Pendaftaran
Setelah penambahan status dilakukan, sistem Coretax akan menghasilkan dokumen elektronik. Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE.
Selain itu, Coretax juga menerbitkan surat pemberitahuan atas penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Kedua dokumen tersebut dihasilkan secara otomatis melalui sistem.
Dengan demikian, perusahaan memiliki bukti atas tindakan administratif yang telah dilakukan. Dokumen tersebut sebaiknya disimpan dalam arsip perpajakan perusahaan.
Selain penyimpanan digital, perusahaan dapat memiliki sistem dokumentasi internal. Langkah ini akan membantu ketika dilakukan pemeriksaan administrasi di kemudian hari.
Cara Mengecek Status Wajib Pajak GloBE
Setelah registrasi berhasil dilakukan, status Wajib Pajak GloBE dapat diperiksa melalui Coretax. DJP menyediakan informasi status pada menu yang tersedia dalam sistem.
Pertama, perusahaan dapat melihat status tersebut melalui menu Informasi Umum. Bagian ini dapat digunakan untuk memeriksa informasi terkait status Wajib Pajak.
Selain itu, perusahaan juga dapat memeriksa jenis kewajiban pada menu Jenis Pajak. Dengan demikian, informasi dapat ditinjau kembali melalui akun Coretax.
Langkah pengecekan ini sebaiknya dilakukan setelah proses penambahan status selesai. Tujuannya adalah memastikan perubahan telah tercatat dengan benar.
Batas Waktu Penambahan Status Wajib Pajak GloBE
Selain memahami prosedur, perusahaan juga perlu memperhatikan batas waktu. Penambahan status Wajib Pajak GloBE tidak sebaiknya dilakukan tanpa memperhatikan tenggat yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan, penambahan status dilakukan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian Grup PMN yang baru masuk cakupan GloBE.
Sebagai contoh, apabila suatu grup mulai memenuhi ketentuan GloBE pada 2025, batas penambahan status jatuh pada September 2026. Hal tersebut sesuai penjelasan DJP mengenai penerapan tenggat pertama.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu mendekati batas waktu. Persiapan data perlu dimulai lebih awal.
Selain itu, koordinasi dengan entitas induk dapat membutuhkan waktu. Data konsolidasi dan struktur grup mungkin berada di beberapa negara berbeda.
Dengan demikian, perencanaan menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban GloBE.
Apa yang Terjadi Jika Data Wajib Pajak GloBE Berubah?
Perubahan data dapat terjadi setelah status GloBE ditambahkan. Misalnya, terdapat perubahan identitas, alamat, atau informasi kontak.
Dalam kondisi tersebut, PER-6/PJ/2026 juga mengatur mekanisme perubahan data Wajib Pajak GloBE. Perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan.
Selain itu, perusahaan tidak sebaiknya membiarkan data yang sudah berubah tetap tercatat secara tidak sesuai. Ketidaksesuaian dapat menimbulkan kendala dalam administrasi berikutnya.
Karena itu, perubahan data perlu ditindaklanjuti secara tepat. Perusahaan sebaiknya memiliki prosedur internal untuk memantau perubahan informasi penting.
Bagaimana Jika Grup Tidak Lagi Memenuhi Kriteria?
Di sisi lain, suatu grup dapat mengalami perubahan kondisi. Dalam situasi tertentu, Grup PMN mungkin tidak lagi memenuhi kriteria yang menyebabkan status GloBE diperlukan.
PER-6/PJ/2026 juga mengatur pencabutan status Wajib Pajak GloBE dalam kondisi tersebut. Pencabutan dapat dilakukan ketika grup tidak lagi memenuhi kriteria yang berlaku.
Dengan demikian, status GloBE perlu selalu disesuaikan dengan kondisi aktual. Perusahaan tidak hanya perlu memperhatikan tahap pendaftaran awal.
Selanjutnya, evaluasi perlu dilakukan secara berkala. Perubahan kondisi grup dapat memengaruhi kewajiban administrasi perusahaan.
Mengapa Perusahaan Harus Memahami GloBE dengan Baik?
Penerapan Pajak Minimum Global memiliki karakter yang berbeda dengan kewajiban pajak rutin. Ketentuan ini berkaitan dengan perusahaan multinasional dan struktur usaha lintas yurisdiksi.
Selain itu, analisis GloBE dapat melibatkan informasi konsolidasi. Perusahaan mungkin perlu memahami hubungan antara entitas di berbagai negara.
Karena itu, kesalahan dalam menentukan status dapat menimbulkan risiko kepatuhan. Perusahaan perlu memastikan apakah dirinya benar-benar termasuk dalam ruang lingkup ketentuan.
Selanjutnya, penambahan status di Coretax merupakan bagian dari administrasi. Namun, analisis mengenai cakupan GloBE sebaiknya dilakukan sebelum proses registrasi.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengambil langkah berdasarkan data yang tepat.
Pentingnya Koordinasi antara Pajak dan Keuangan
Dalam penerapan GloBE, bagian pajak tidak selalu dapat bekerja sendiri. Informasi yang diperlukan dapat melibatkan bagian keuangan dan manajemen grup.
Misalnya, data konsolidasi grup menjadi salah satu informasi penting. Selain itu, struktur kepemilikan juga dapat memengaruhi analisis.
Karena itu, koordinasi internal perlu dibangun sejak awal. Setiap bagian perlu memahami informasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya, perusahaan dapat menyusun daftar data yang diperlukan. Langkah tersebut membantu proses pengumpulan informasi menjadi lebih terarah.
Dengan koordinasi yang baik, risiko kesalahan dapat dikurangi. Proses registrasi di Coretax juga dapat dilakukan dengan persiapan yang lebih matang.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Registrasi
Pertama, jangan menganggap semua perusahaan wajib memiliki status GloBE. Analisis kriteria harus dilakukan terlebih dahulu.
Kedua, jangan menggunakan data yang belum dikonfirmasi. Informasi harus sesuai dengan kondisi dan dokumen perusahaan.
Ketiga, jangan menunda pemeriksaan batas waktu. Tenggat penambahan status perlu menjadi bagian dari kalender kepatuhan.
Selain itu, jangan mengabaikan bukti administrasi setelah proses selesai. BPE dan surat pemberitahuan perlu disimpan dengan baik.
Terakhir, jangan membiarkan perubahan data tanpa tindak lanjut. Status dan informasi Wajib Pajak harus tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Peran Coretax dalam Administrasi Perpajakan
Coretax menjadi sistem administrasi perpajakan yang digunakan untuk berbagai layanan DJP. Sistem ini mencakup layanan registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, serta layanan perpajakan lainnya.
Selanjutnya, penambahan fitur GloBE menunjukkan pengembangan layanan sesuai kebutuhan regulasi. Administrasi GloBE kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem tersebut.
Dengan demikian, perusahaan perlu memahami penggunaan Coretax secara lebih luas. Pengelolaan akses dan data menjadi bagian penting dari kepatuhan modern.
Namun, teknologi tidak menggantikan kebutuhan untuk memahami aturan. Sistem hanya membantu proses administrasi berdasarkan data yang dimasukkan pengguna.
Karena itu, pemahaman regulasi dan penggunaan sistem harus berjalan bersama.
Kesimpulan
Cara daftar Wajib Pajak GloBE di Coretax dilakukan melalui fitur penambahan status. Fitur tersebut tersedia untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia.
Pertama, PIC masuk ke akun Coretax. Selanjutnya, PIC melakukan impersonate sebagai Wajib Pajak badan.
Kemudian, buka menu Portal Saya. Setelah itu, pilih Perubahan Status dan lanjutkan ke Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
Berikutnya, isi seluruh data yang diperlukan secara benar. Setelah dilakukan pemeriksaan, simpan pengajuan melalui sistem.
Setelah proses selesai, Coretax akan menghasilkan BPE. Selain itu, sistem juga menerbitkan surat pemberitahuan secara otomatis.
Namun, perusahaan harus memastikan terlebih dahulu bahwa grupnya memenuhi kriteria GloBE. Salah satu kriteria berkaitan dengan ambang peredaran bruto konsolidasi grup.
Selain itu, batas waktu penambahan status perlu diperhatikan. Kewajiban tersebut pada dasarnya dilakukan paling lambat sembilan bulan setelah Tahun Pengenaan GloBE pertama berakhir.
Oleh karena itu, persiapan data dan koordinasi internal sangat penting. Perusahaan juga perlu memahami perubahan status dan kewajiban GloBE secara berkelanjutan.
Butuh Bantuan untuk Kewajiban Pajak Perusahaan?
Peraturan perpajakan terus berkembang dan semakin kompleks. Selain kewajiban domestik, perusahaan tertentu kini juga perlu memperhatikan ketentuan pajak internasional.
Karena itu, analisis yang tepat sangat penting sebelum mengambil keputusan. Kesalahan dalam administrasi dapat menimbulkan pekerjaan tambahan di kemudian hari.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam siap membantu perusahaan dan Wajib Pajak dalam menangani berbagai kebutuhan perpajakan secara profesional.
Layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien. Mulai dari konsultasi perpajakan, pelaporan pajak, SPT Tahunan, hingga pendampingan terhadap persoalan perpajakan.
Selain itu, kebutuhan perpajakan perusahaan yang lebih kompleks dapat dibahas secara lebih mendalam. Setiap langkah dapat disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui layanan kami lebih lanjut, kunjungi website resmi:
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam
Jangan menunggu masalah perpajakan semakin rumit. Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam.
