Promosi menjadi bagian penting dalam kegiatan bisnis. Melalui promosi, perusahaan dapat memperkenalkan produk kepada masyarakat. Selain itu, promosi membantu meningkatkan penjualan dan memperluas pasar.
Namun, kegiatan promosi tidak hanya berkaitan dengan strategi pemasaran. Di sisi lain, terdapat aspek perpajakan atas kegiatan promosi yang perlu diperhatikan perusahaan.
Biaya yang muncul dalam kegiatan promosi dapat memiliki perlakuan pajak tertentu. Begitu pula dengan pembayaran jasa promosi kepada pihak lain.
Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan pajak ketika memberikan sampel produk. Hal serupa berlaku untuk pemberian suvenir atau barang promosi secara cuma-cuma.
Karena itu, pencatatan kegiatan promosi perlu dilakukan secara tertib. Dokumen pendukung juga sebaiknya disiapkan sejak awal.
Ketentuan mengenai biaya promosi pada dasarnya sudah diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010. Aturan tersebut mengatur biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya mencatat nominal pengeluaran. Perusahaan juga perlu memastikan pengeluaran tersebut memenuhi persyaratan perpajakan.
Apa yang Dimaksud dengan Biaya Promosi?
Pada dasarnya, biaya promosi merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan memperkenalkan atau menganjurkan penggunaan suatu produk.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Tujuannya adalah mempertahankan atau meningkatkan penjualan.
Selain itu, bentuk promosi dalam bisnis cukup beragam. Perusahaan dapat menggunakan media digital, media cetak, pameran, sponsorship, hingga pemberian sampel produk.
Perusahaan juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Misalnya, perusahaan menggunakan jasa influencer, agensi pemasaran, event organizer, atau penyedia jasa lainnya.
Namun, setiap pengeluaran tersebut perlu dianalisis berdasarkan jenis transaksinya. Sebab, perlakuan pajaknya dapat berbeda.
Dalam ketentuan PMK 02/PMK.03/2010, biaya promosi antara lain mencakup biaya periklanan. Selain itu, terdapat biaya pameran produk, pengenalan produk baru, dan sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memiliki dokumentasi yang jelas. Dokumentasi tersebut dapat membantu membuktikan tujuan dari pengeluaran promosi.
Kapan Biaya Promosi Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto?
Biaya promosi pada prinsipnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, pengeluaran tersebut harus memiliki hubungan dengan kegiatan usaha. Dengan kata lain, biaya tersebut harus memiliki tujuan bisnis yang jelas.
Selanjutnya, pengeluaran juga perlu memenuhi prinsip mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau prinsip 3M.
Artinya, biaya promosi tidak seharusnya sekadar menjadi pengeluaran tanpa hubungan dengan kegiatan usaha.
Sebagai contoh, perusahaan makanan melakukan kampanye untuk memperkenalkan produk baru. Perusahaan kemudian membayar biaya pemasangan iklan digital.
Dalam kondisi tersebut, pengeluaran dapat berkaitan langsung dengan kegiatan pemasaran. Karena itu, dokumen transaksi perlu disimpan sebagai bukti pendukung.
Selain itu, perusahaan harus memperhatikan ketentuan administrasi. Salah satunya adalah daftar nominatif untuk pengeluaran promosi kepada pihak lain.
Pentingnya Daftar Nominatif Biaya Promosi
Daftar nominatif menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam aspek perpajakan atas kegiatan promosi.
Secara sederhana, daftar nominatif berisi rincian pihak yang menerima pengeluaran promosi. Data tersebut membantu menunjukkan kepada siapa biaya dibayarkan dan untuk kegiatan apa.
Berdasarkan PMK 02/PMK.03/2010, daftar nominatif setidaknya memuat nama penerima. Selain itu, terdapat data NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, serta jumlah pengeluaran.
Selanjutnya, daftar tersebut juga berkaitan dengan informasi pemotongan PPh. Nomor bukti potong dan jumlah PPh yang dipotong perlu dicantumkan sesuai ketentuan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu akhir tahun untuk menyiapkan daftar tersebut. Pencatatan dapat dilakukan bersamaan dengan transaksi.
Dengan cara tersebut, risiko dokumen tercecer dapat dikurangi. Proses penyusunan SPT Tahunan juga menjadi lebih mudah.
Bagaimana Perlakuan PPh atas Jasa Promosi?
Selain biaya promosi, perusahaan perlu memperhatikan pembayaran jasa promosi. Jenis pajak yang muncul dapat bergantung pada pihak penerima dan karakter jasa.
Misalnya, perusahaan menggunakan jasa promosi dari orang pribadi yang bukan pegawai. Dalam kondisi tertentu, pembayaran tersebut dapat berkaitan dengan kewajiban PPh Pasal 21.
Sementara itu, pembayaran jasa kepada badan dapat berkaitan dengan PPh Pasal 23 apabila jasa tersebut termasuk objek pemotongan.
DDTC juga menjelaskan bahwa pembayaran jasa promosi kepada orang pribadi bukan pegawai dapat dikenai PPh Pasal 21. Sementara itu, pembayaran kepada badan dapat dipotong PPh Pasal 23 apabila memenuhi ketentuan objek pajaknya.
Namun, perusahaan tetap perlu melihat karakter transaksi secara menyeluruh. Nama transaksi saja tidak selalu cukup untuk menentukan jenis pajaknya.
Karena itu, kontrak, invoice, bukti pembayaran, dan jenis jasa perlu diperiksa. Identitas penerima juga harus sesuai dengan dokumen perpajakan.
Contoh Pembayaran Jasa Promosi
Sebagai contoh, sebuah perusahaan menggunakan jasa agensi pemasaran. Agensi tersebut membantu perusahaan membuat kampanye digital untuk produk baru.
Perusahaan kemudian menerima tagihan atas jasa tersebut. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu menentukan apakah jasa tersebut termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23.
Selanjutnya, perusahaan juga perlu memastikan status perpajakan penyedia jasa. Hal tersebut dapat memengaruhi kewajiban pemotongan.
Selain itu, bukti potong harus dikelola dengan baik. Dokumen tersebut penting sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Dengan demikian, pembayaran jasa promosi tidak cukup hanya dicatat sebagai biaya pemasaran. Kewajiban pemotongan pajak juga harus diperhatikan.
Bagaimana dengan PPN atas Jasa Promosi?
Aspek berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. PPN perlu diperhatikan apabila jasa promosi diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Pada dasarnya, jasa promosi dapat menjadi bagian dari Jasa Kena Pajak. Karena itu, transaksi dengan penyedia jasa yang berstatus PKP perlu diperiksa.
DDTC menjelaskan bahwa jasa promosi yang diserahkan oleh PKP terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan dokumen perpajakannya. Faktur pajak menjadi salah satu dokumen penting dalam transaksi tersebut.
Namun, jangan langsung menyamakan semua kegiatan pemasaran sebagai objek pajak yang sama. Karakter transaksi tetap perlu dianalisis.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya memeriksa invoice dan faktur pajak. Pastikan informasi transaksi juga sesuai dengan kontrak.
PPN atas Pemberian Sampel Produk
Pemberian sampel menjadi strategi yang cukup sering digunakan dalam pemasaran. Cara tersebut memungkinkan calon pelanggan mencoba produk sebelum membeli.
Namun, pemberian sampel secara cuma-cuma tetap memiliki konsekuensi perpajakan. Terutama apabila barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak.
DJP menjelaskan bahwa pemberian barang sampel secara cuma-cuma dapat termasuk penyerahan Barang Kena Pajak. Karena itu, terdapat konsekuensi PPN bagi PKP.
Selain itu, transaksi tersebut dapat membutuhkan penerbitan faktur pajak. Perusahaan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku saat membuat dokumen tersebut.
Dengan demikian, pemberian sampel tidak boleh dianggap sebagai transaksi tanpa konsekuensi pajak. Administrasinya tetap harus diperhatikan.
Pemberian Suvenir dalam Kegiatan Promosi
Selain sampel, perusahaan sering memberikan suvenir kepada pelanggan. Contohnya adalah mug, tumbler, tas, kalender, atau produk lainnya.
Pada praktiknya, pemberian tersebut dapat dilakukan saat pameran. Bisa juga diberikan dalam kegiatan peluncuran produk.
Namun, perusahaan perlu melihat jenis barang yang diberikan. Status PKP dan karakter transaksi juga perlu diperhatikan.
Jika barang yang diberikan merupakan BKP dan memenuhi kondisi penyerahan yang dikenai PPN, perusahaan perlu menghitung konsekuensinya.
Selanjutnya, dokumen transaksi perlu disiapkan dengan benar. Bukti pengeluaran dan tujuan kegiatan sebaiknya disimpan.
Karena itu, bagian pemasaran dan bagian keuangan perlu berkoordinasi. Jangan sampai kegiatan promosi berjalan tanpa pencatatan pajak.
Bagaimana dengan Hadiah dalam Program Promosi?
Hadiah juga sering digunakan untuk menarik perhatian pelanggan. Bentuknya dapat berupa produk, barang elektronik, voucher, atau hadiah lainnya.
Namun, perlakuan pajak atas hadiah perlu dibedakan berdasarkan mekanismenya. Hadiah undian memiliki ketentuan yang berbeda.
DJP menjelaskan bahwa hadiah undian dikenai PPh bersifat final. Tarif yang tercantum dalam ketentuan tersebut adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiah.
Selain itu, kewajiban pemotongan atau pemungutan berada pada penyelenggara undian. Karena itu, perusahaan perlu memahami mekanisme program sebelum menjalankannya.
Sementara itu, tidak semua hadiah promosi otomatis dapat diperlakukan sebagai hadiah undian. Jenis program dan cara pemberiannya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Dengan demikian, perusahaan harus menentukan bentuk promosi secara jelas. Hal ini membantu menentukan perlakuan pajak yang tepat.
Promosi melalui Influencer Juga Perlu Diperhatikan
Saat ini, promosi melalui influencer semakin umum digunakan. Perusahaan dapat membayar influencer untuk membuat konten atau memperkenalkan produk.
Namun, transaksi tersebut juga memiliki aspek perpajakan. Salah satunya berkaitan dengan status penerima penghasilan.
Jika penerima merupakan orang pribadi bukan pegawai, perusahaan perlu menilai kewajiban PPh yang sesuai.
Selanjutnya, perusahaan perlu menyimpan kontrak kerja sama. Invoice, bukti pembayaran, dan bukti pemotongan juga perlu terdokumentasi.
Selain itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat transaksi berdasarkan istilah “endorsement”. Substansi jasa tetap menjadi pertimbangan penting.
Karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting dalam pengelolaan pajak promosi.
Promosi Melalui Event atau Pameran
Pameran juga menjadi salah satu bentuk kegiatan promosi. Perusahaan biasanya menyewa booth dan menggunakan jasa penyelenggara acara.
Dalam kondisi tersebut, terdapat beberapa jenis pengeluaran. Misalnya biaya sewa, jasa event organizer, dekorasi, dan jasa pendukung lainnya.
Namun, setiap transaksi dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Oleh sebab itu, invoice sebaiknya tidak langsung dicatat secara keseluruhan sebagai satu jenis biaya.
Selanjutnya, perusahaan perlu mengidentifikasi pihak penerima. Status pajak penyedia jasa juga harus diperhatikan.
Dengan demikian, pengelompokan transaksi dapat dilakukan secara lebih akurat. Kesalahan pemotongan juga dapat diminimalkan.
Dokumen Apa Saja yang Sebaiknya Disiapkan?
Pengelolaan dokumen menjadi bagian penting dalam kegiatan promosi. Terlebih jika perusahaan menjalankan banyak kampanye dalam satu periode.
Pertama, perusahaan sebaiknya menyimpan kontrak atau surat perjanjian. Dokumen ini menjelaskan hubungan antara perusahaan dan penyedia jasa.
Selanjutnya, invoice juga perlu disimpan. Invoice membantu menunjukkan nilai dan jenis transaksi.
Selain itu, bukti pembayaran perlu tersedia. Bukti tersebut dapat menunjukkan bahwa transaksi benar-benar terjadi.
Untuk transaksi tertentu, perusahaan juga perlu menyimpan bukti potong. Dokumen tersebut berkaitan dengan kewajiban pemotongan PPh.
Sementara itu, faktur pajak perlu diperiksa jika transaksi berkaitan dengan PPN. Pastikan data di dalamnya sesuai dengan transaksi.
Terakhir, daftar nominatif biaya promosi perlu diperhatikan. Ketentuan mengenai daftar tersebut diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Biaya Promosi
Salah satu kesalahan yang dapat terjadi adalah mencatat seluruh pengeluaran sebagai biaya promosi. Padahal, tidak semua pengeluaran otomatis memenuhi ketentuan fiskal.
Selain itu, perusahaan terkadang lupa melakukan pemotongan PPh. Kondisi tersebut dapat terjadi karena transaksi dianggap hanya sebagai kegiatan pemasaran.
Kesalahan lain adalah tidak menyimpan dokumen pendukung. Padahal, dokumen menjadi bagian penting dalam membuktikan transaksi.
Selanjutnya, perusahaan juga dapat keliru dalam menangani PPN. Misalnya, pemberian barang promosi dianggap tidak memiliki konsekuensi pajak.
Oleh karena itu, pemeriksaan sebelum transaksi menjadi langkah yang penting. Tim pajak sebaiknya dilibatkan sejak perencanaan kegiatan.
Cara Mengelola Pajak Kegiatan Promosi dengan Lebih Tertib
Agar lebih aman, perusahaan dapat membuat prosedur internal. Prosedur tersebut dapat digunakan setiap kali ada kegiatan promosi.
Pertama, tentukan tujuan kegiatan promosi. Pastikan kegiatan memiliki hubungan yang jelas dengan aktivitas usaha.
Kedua, identifikasi pihak yang menerima pembayaran. Periksa apakah penerima merupakan orang pribadi atau badan.
Selanjutnya, periksa status perpajakannya. Langkah ini membantu menentukan kewajiban pemotongan yang mungkin muncul.
Keempat, periksa kemungkinan PPN. Pemeriksaan terutama diperlukan jika transaksi melibatkan PKP atau pemberian BKP/JKP.
Selain itu, kumpulkan dokumen sejak awal. Jangan menunggu proses pelaporan pajak selesai.
Dengan demikian, proses rekonsiliasi akan lebih mudah. Risiko kesalahan administrasi juga dapat ditekan.
Checklist Pajak Sebelum Menjalankan Program Promosi
Sebelum menjalankan program promosi, perusahaan dapat menggunakan checklist sederhana.
Pertama, pastikan tujuan promosi berkaitan dengan kegiatan usaha. Selanjutnya, tentukan jenis pengeluaran yang akan muncul.
Kemudian, identifikasi pihak yang menerima pembayaran. Setelah itu, periksa kewajiban PPh atas transaksi tersebut.
Selanjutnya, periksa apakah penyedia jasa merupakan PKP. Jika iya, perhatikan aspek PPN dan faktur pajaknya.
Selain itu, perhatikan pemberian sampel atau barang secara cuma-cuma. Pastikan perlakuan PPN telah dianalisis.
Untuk program berhadiah, tentukan mekanisme pemberiannya. Jika menggunakan undian, periksa ketentuan PPh hadiah undian.
Terakhir, siapkan dokumentasi. Simpan kontrak, invoice, bukti pembayaran, bukti potong, faktur pajak, dan daftar nominatif jika diperlukan.
Mengapa Aspek Pajak Promosi Tidak Boleh Diabaikan?
Promosi memang bertujuan meningkatkan penjualan. Namun, kegiatan tersebut juga menghasilkan banyak transaksi pendukung.
Setiap transaksi dapat memiliki karakter pajak yang berbeda. Karena itu, perusahaan perlu melihat kegiatan promosi secara menyeluruh.
Selain menghindari kesalahan administrasi, pengelolaan pajak yang baik membantu perusahaan membuat pencatatan lebih rapi.
Selanjutnya, dokumentasi yang lengkap dapat membantu ketika perusahaan melakukan rekonsiliasi. Dokumen juga berguna ketika terdapat permintaan penjelasan dari otoritas pajak.
Dengan demikian, aspek perpajakan sebaiknya dimasukkan sejak tahap perencanaan promosi. Jangan hanya diperiksa setelah kegiatan selesai.
Penutup
Pada akhirnya, aspek perpajakan atas kegiatan promosi mencakup lebih dari sekadar pencatatan biaya pemasaran.
Perusahaan perlu memperhatikan biaya promosi yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Selain itu, kewajiban pemotongan PPh juga harus diperiksa.
Di sisi lain, PPN perlu diperhatikan atas jasa promosi. Pemberian sampel dan barang promosi secara cuma-cuma juga perlu dianalisis.
Selanjutnya, dokumentasi menjadi bagian yang tidak kalah penting. Kontrak, invoice, bukti pembayaran, bukti potong, dan faktur pajak perlu dikelola dengan baik.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengambil keputusan perpajakan hanya berdasarkan istilah transaksi. Substansi kegiatan harus menjadi dasar dalam menentukan perlakuannya.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan untuk memeriksa transaksi promosi, menghitung kewajiban pajak, atau menata administrasi perpajakan, konsultasi dengan profesional dapat menjadi langkah yang tepat.
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam dapat membantu kebutuhan perpajakan perusahaan. Layanan dapat mencakup pemeriksaan pajak, pelaporan SPT, konsultasi, pendampingan pemeriksaan, hingga kebutuhan perpajakan lainnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam melalui:
KKP Melinda – Konsultan Pajak Batam
Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat menjalankan strategi promosi sekaligus mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib.
